Selamat datang di Blog Opini Koran Indonesia! | About Us | Contact | Register | Sign In

Kamis, 29 September 2016

Politik Akal Sehat

Politik akal sehat tampaknya sedang memasuki ruang gawat darurat di negeri ini. Ibu Kota sebagai ibu teladan telah menjelma menjadi ibu kesesatan. Pada mulanya, nalar lurus mempertanyakan keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memilih Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai calon Gubernur DKI Jakarta. Rekam jejak Ahok dinilai tidak sejalan dengan garis ideologis Marhaenisme-pembela wong cilik.
Tak lama kemudian, nalar terpelanting lebih jauh mendapati keputusan poros ”Cikeas” dan ”Kertanegara” dalam menetapkan pasangan yang diusungnya. Seorang jenderal purnawirawan dengan getir menyatakan, ”Penunjukan Agus Yudhoyono merupakan preseden buruk bagi TNI; menjadi contoh negatif yang bisa merusak atmosfer pembinaan di lingkungan TNI. Seorang prajurit ditempa untuk menjadi tentara sejati, bukan menjadi politisi.”
Pesan berantai melalui media sosial juga secara satir mempertanyakan integritas dan marwah politik kubu lain. Seseorang yang pernah menghujat tokoh sentral kubu ini sebagai pelanggar HAM dan proksi mafia kini dengan senang hati menerima pinangannya. Adapun sang tokoh yang pernah dinista pun seperti mati akal untuk bisa berdiri tegak dengan otonomi ideologinya. Alhasil, tiga pasang calon tampil sebagai hasil pilihan akal sesat. Kepentingan jangka pendek mengor- bankan kesehatan nalar publik. Urusan negara dipandang sebagai pertaruhan harkat keluarga. Popularitas menepikan integritas. Modal uang menjatuhkan modal moral.
Kebebasan demokratis sebagai buah reformasi belum kunjung menghadirkan kehi- dupan politik yang lebih sehat dan bermak- na. Kebebasan sebagainegative right (bebas dari) mengalami musim semi. Bangsa ini telah bebas dari berbagai bentuk represi, sensor, bahkan pembatasan. Namun, kebebasan sebagai positive right (bebas untuk) mengalami musim paceklik. Kita tidak memiliki kapasitas dalam menggunakan kebebasan itu untuk memperbaiki kehidupan negeri dengan memberdayakan daulat rakyat.
Berbagai bentuk pilihan dan kebijakan publik tidak menggunakan asas-asas nalar publik yang sehat. Kebijakan dan pilihan poli- tik dengan nalar publik yang sehat setidaknya harus memenuhi empat prinsip utama suatu politik yang responsif: prinsip kemasukakalan, efisiensi, keadilan, dan kebebasan. Dengan keempat prinsip ini, politik responsif harus mempertimbangkan rasionalitas publik tanpa kesemena-menaan mengambil kebijakan/keputusan; adaptabilitas kebijakan dan institusi politik terhadap keadaan; senasib sepenanggungan dalam keuntungan dan beban; serta persetujuan rakyat terhadap pemerintah. Ketika arena politik lebih mewadahi konflik kepentingan ketimbang konflik visi-ideologi, watak politik menjadi narsistik, mengecilkan harapan banyak orang.
Tuntutan politik responsif menghendaki agar demokrasi yang dikembangkan tidak berhenti sebagai demokrasi minimalis yang bersifat elitis, tetapi menjelma menjadi demokrasi deliberatif (permusyawaratan) yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Demokrasi elitis sebagaimana dikonseptualisasikan oleh Joseph Schumpeter mendefiniskan demokrasi sebatas metode prosedural, melupakan substansi yang berkaitan dengan tujuan kesejahteraan atau perbaikan nasib rakyat. Demokrasi hanyalah seperangkat prosedur dengan mana keputusan diambil dan kebijakan dihasilkan. Kedua, konsep politik dianalogikan dengan konsep ekonomi pasar. Kompetisi politik berhubungan erat dengan kompetisi ekonomi. Oleh sebab itu, demokrasi elitis ini benar-benar menempatkan demokrasi sebagai suatu arena kompetisi bagi elite-elite terbatas dan teratas. Demokrasi adalah persaingan antarelite. Politisi adalah pengusaha, wakil rakyat adalah saudagar,voter adalah konsumen. Ketiga, demokrasi elitis ini membedakan dirinya dari sistem totalitarianisme sejauh bahwa pemimpin dari demokrasi elitis diajukan, sementara sistem kediktatoran berdasarkan pada pemaksaan. Keempat, rakyat umum memiliki peranan minimal dalam demokrasi ala Schumpeter ini. Rakyat hanya datang ke pemilu untuk memilih wakilnya, tetapi mereka tidak dapat ”menentukan” dan berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan.
Demokrasi deliberatif mengatasi kekurangan demokrasi elitis dengan memandang kebebasan individu dan kesetaraan politik merupakan hal penting sejauh dapat mendorong kemampuan manusia untuk membentuk tatanan kolektif yang berkeadilan melalui deliberasi rasional (Hurley, 1989).
Dalam demokrasi deliberatif, keputusan politik dikatakan benar jika memenuhi setidaknya empat prasyarat. Pertama, harus didasarkan pada asas rasionalitas dan keadilan, bukan hanya berdasarkan subyektivitas kepentingan. Kedua, didedikasikan bagi kepentingan banyak orang, bukan demi kepentingan perseorangan atau golongan. Ketiga, berorientasi jauh ke depan, bukan demi kepentingan jangka pendek melalui akomodasi transaksional yang bersifat destruktif (toleransi negatif). Keempat, bersifat imparsial, melibatkan dan mempertimbangkan pendapat semua pihak (minoritas sekalipun) secara inklusif, yang dapat menangkal dikte-dikte minoritas elite penguasa dan pengusaha serta klaim-klaim mayoritas.
Orientasi etis ”hikmat kebijaksanaan” mensyaratkan adanya wawasan pengetahuan mendalam yang mengatasi ruang dan waktu tentang wacana yang dipersoalkan. Melalui hikmat itulah mereka yang mewakili rakyat bisa merasakan, menyelami, dan mengetahui apa yang dipikirkan rakyat untuk kemudian diambil keputusan yang bijaksana yang membawa republik ini pada keadaan yang lebih baik. Orientasi etis ”hikmat kebijaksanaan” juga mensyaratkan kearifan untuk dapat menerima perbedaan secara positif dengan memuliakan apa yang disebut sebagai ”kebajikan keberadaban”, yakni rasa pertautan dan kemitraan di antara ragam perbedaan dan kesediaan untuk berbagi substansi bersama, melampaui kepentingan kelompok, untuk kemudian melunakkan dan menyerahkannya secara toleran kepada tertib sipil.
YUDI LATIF, ANGGOTA AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Kompas, 27 September 2016

Read More »
08.42 | 0 komentar

Tohokan yang Menjerat

Saat ini di lima gelanggang remaja di wilayah DKI Jakarta tengah berlangsung babak penyisihan Festival Teater Jakarta untuk yang ke-44 (tahun). Hampir setengah abad. Sebuah prestasi fenomenal.

Setidaknya ia telah berperan penting dalam memelihara semangat berteater anak muda, yang jatuh bangun dan didera ”kemiskinan” sepanjang usianya, serta membina calon penonton teater, dari kalangan remaja (sekolah menengah) hingga mahasiswa. Walau usia panjang dan matang itu tidak setara dengan mutu pertunjukan dan teaterawannya yang saya kira bergeming teguh, tak ada kemajuan berarti, bahkan dibandingkan pendahulunya di era 1970 dan 1980-an, jika tidak bisa dibilang stagnan, bahkan mundur. Tentu saja, semua ada penyebabnya, yang ternyata lebih banyak bersifat eksternal ketimbang internal dunia teater itu sendiri.

Seperti yang terjadi saat ini, festival yang diselenggarakan teaterawan muda itu, dengan bantuan dana dari (Suku) Dinas Pariwisata DKI, ternyata harus membayar sewa gedung (pemerintah) yang mereka gunakan dengan tarif per lima jam. Agak ajaib, untuk kegiatan pembinaan seni anak muda, uang pemerintah (negara/rakyat) digunakan untuk membayar fasilitas pemerintah (negara/rakyat). Bukan sekadar jeruk makan jeruk, kenyataan ini menunjukkan cara berpikir yang lumayan kacau.

Belum lagi ditambah fakta, para juri mendapat pembayaran (honor) e-budgeting, menurut istilah mereka, tetapi dalam pengertian sesungguhnya dibayar via transfer bank sebulan-dua, bahkan empat bulan kemudian. Dalam kasus lain, saya dan teman-teman seniman Jakarta pernah melakukan protes keras beberapa hari di panggung terbuka di depan gerbang Taman Ismail Marzuki (TIM) ketika gubernur mengeluarkan kebijakan mengganti semua aparatus kerja pusat kesenian historis itu dengan birokrat mentah pengalaman. Kebijakan itu berlanjut dengan menerapkan tarif semua fasilitas (negara) yang ada di dalamnya, bahkan untuk tiap lembar pamflet, poster, dan baliho yang dipasang di kawasan budaya itu.

Maka, sekali lagi kita diperlihatkan bukti bagaimana pemerintah negeri ini (di semua levelnya) begitu naif dalam soal makna hingga peran dan fungsi kesenian, serta kebudayaan dalam arti umumnya. Terlebih mengenai keragaman sifat, bentuk, hingga manfaat produknya, dinamika, dan proses yang terjadi di dalamnya, apalagi relasi sosial yang terjadi di antara para pelakunya.

Itulah yang menyebabkan antara lain kekacauan atau kerancuan legitimatif saat pemerintah, di tingkat kementerian hingga pusat negara, memberikan penghargaan kepada pelaku atau produsen seni dan budaya. Seperti penghargaan yang diberikan kepada 50 lebih insan dan institusi budaya, beberapa hari lalu (Jumat, 23/9), yang memunculkan kontroversi di arus bawah tentang kualitas, kapasitas, dan peran tokoh budaya yang terpilih, mekanisme, kriterium atau dasar-dasar pemilihan, serta bagaimana reputasi dan integritas dari para anggota dewan pemilihnya.

Seorang dramawan senior pernah mengeluh kepada saya karena penghargaan negara kepadanya sekadar berupa piagam dan uang Rp 10 juta (yang mungkin tak hingga sebulan menguap dalam kebutuhan konsumtif metropolitan). Saya sendiri pernah menerima penghargaan serupa, berupa sebuah pin sejenis pin anggota Korpri dan selembar piagam hasil cetakan sederhana dibalut pigura berwarna perak, berharga di bawah Rp 100.000 perak.

Seniman, kesenian, dan kebudayaan ternyata masih sekadar mainan murahan, sebagian lagi menjadi mimpi buruk bagi pemerintah, di pusat ataupun daerah.

Kebijakan menyedihkan
Saya menyaksikan sendiri bagaimana kondisi taman budaya di sejumlah kota provinsi yang menyedihkan, dari fasilitas fisik hingga program-program yang mengisinya. Di Medan, selain disengketakan pemerintah kotanya (diisukan akan dijual kepada pihak swasta untuk dijadikan kompleks komersial), gedung pertunjukan utamanya selalu digenangi air hingga sebatas paha manusia dewasa saat hujan lebat. Tempat itu kini lebih sering disebut ”taman buaya” kata pekerja seni-budaya setempat.

Yang jelas, di salah satu ibu kota besar (kelima di Indonesia), dana negara yang diberikan kepada dewan kesenian setempat hanya di kisaran Rp 75 juta per tahun, yang bahkan tidak cukup untuk membiayai satu pertunjukan modern. Di ibu kota kedua terbesar negeri ini pun, hanya memiliki satu gedung pertunjukan yang penggunaannya harus berebut dengan acara-acara non- artistik dan non-kultural.

DKI Jakarta, sebagai Ibu Kota, pusat pemerintahan, bisnis, dan acuan artistik dan budaya bagi wilayah-wilayah lain negeri ini, bahkan di seantero region Asia Tenggara, menampilkan wajah sama menyedihkan, apabila tak bisa disebut mengerikan. Mengerikan karena kondisi buruk di atas diciptakan dengan sengaja oleh para penguasanya, yang banyak dielu, dibanggakan, juga dibela oleh rakyat kebanyakan. Baik gubernur maupun wakil gubernur petahana, hingga deputinya yang mengurus kebudayaan pun kini dicalonkan empat partai sebagai bakal pemimpin daerah sangat istimewa ini.

Istimewa karena dengan APBD-nya yang lebih dari Rp 60 triliun setahun, fasilitas seni budayanya, seperti di auditorium di Gelanggang Remaja Bulungan, Jakarta Selatan, bocor tak henti di dalam ruang pertunjukan, tanpa pernah ada perbaikan berarti. Istimewa karena Pusat Kesenian Jakarta, Taman Ismail Marzuki (PKJ-TIM), yang begitu istimewa sejarah dan perannya, dianggap sang gubernur tidak memiliki cukup kemampuan untuk dikelola para senimannya. Sebagai warga baru Jakarta mungkin dia tidak mengerti bagaimana sejarah setengah abad PKJ-TIM telah melahirkan tokoh, budayawan, seniman penuh reputasi (bahkan di tingkat internasional), lewat kepengurusan seniman-seniman yang katanya embisil dalam manajemen itu.

Kebijakan baru gubernur beserta aturan yang diturunkannya saat ini bukan hanya menciptakan hambatan dan kesulitan yang kian sulit diatasi para seniman, justru kini menjadi ajang arisan kelompok-kelompok amatir dan non-artistik yang punya kemampuan finansial untuk menyewa fasilitasnya. Tak ada lagi dukungan, apalagi bantuan, seperti yang dahulu saya, misalnya, selalu menerima dana bantuan (baik dari manajemen PKJ-TIM lama, Dewan Kesenian, maupun Yayasan Kesenian Jakarta) dalam jumlah cukup signifikan untuk memproduksi sebuah pertunjukan. Sekarang bayar, bayar, dan bayar demi PAD. Orang kaya bernama Jakarta itu ternyata masih mengeruk uang dari kemiskinan seni(man).

Tohok dan jerat itu
”Jakarta sudah kaya, tidak butuh uang seniman!” kalimat keras itu diucapkan Wakil Gubernur DKI Saiful Djarot, di panggung aksi demo kami tahun lalu, di depan banyak seniman, wartawan, tokoh-tokoh publik yang diundang, dan masyarakat umum. Bahkan, di hadapan publik yang sama, sang petahana menyetujui belasan tuntutan tertulis kami kepada Pemprov DKI.

Sang cawagub usungan PDI-P saat ini itu pun menorehkan tanda tangan persetujuannya di atas kertas tuntutan seniman tersebut, beralas punggung yang penulis sendiri sodorkan. Lalu, di sisi mikrofon panggung, kami berpelukan dan melirihkan di telinga masing-masing, ”Kita adalah saudara”. Lirih di bibir, tetapi lantang di pengeras suara.

Namun, apa yang terjadi kemudian, hingga detik ini? Semua seniman, bahkan banyak pihak mafhum, kondisi kebudayaan bukannya justru meningkat dan hangat, malah kian suram dan mengimpit seperti tergambar dalam paparan di atas. Masyarakat seni budaya Jakarta telah terjerat janji Wagub Djarot, dan sebagai pihak—yang memang selalu lemah—mereka tak berdaya, bahkan sekadar untuk menuntut kembali.

Berkali-kali masyarakat seni- budaya Jakarta, termasuk melalui Deputi Gubernur Sylvina Murni, mengajukan usulan untuk melakukan dialog langsung dengan pemimpin tertinggi DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, untuk memberi masukan, bekerja sama membangun Jakarta sebagai kota budaya, kota acuan artistik Indonesia dan ASEAN. Namun, hingga hari ini tidak kesampaian. Sang deputi yang paling kerap diminta mewakili, tentu saja, memberi banyak janji. Namun, janji itu gagal menjadi mimpi.

Saya tidak tahu apakah sang gubernur pernah menjumpai seniman dalam kesempatan-kesempatan lain, entah karena hubungan pribadi, interes pribadi, atau untuk kebutuhan kampanye. Namun, yang jelas, saya lihat dan rasakan sebagai pekerja seni-budaya asli Jakarta selama lebih dari 40 tahun, kesenian dan kebudayaan di Ibu Kota bukan hanya dipojokkan, dimanipulasi, demi kepentingan politik sempit, terhina, bahkan ditohok keras oleh ketakpedulian dan ketidakpahaman gubernurnya sendiri.

Dalam Pilkada DKI mendatang, mungkin duo Ahok-Djarot akan memenangi pemilihan dengan mudah, begitu perkiraan banyak orang, termasuk saya. Petahana itu boleh jadi keras pendirian dan kasar retorikanya, tapi lebih mulia dari itu semua, ia memiliki satu kualitas utama: jujur. Satu nilai universal yang mendasari moralitas, yang begitu langka di kalangan elite kita belakangan ini. Nilai yang jauh lebih penting ketimbang wajah ramah, halus, santun tetapi menyembunyikan kemunafikan, kebohongan dan ambisi yang jauh lebih keras, kasar, bahkan manipulatif dan koruptif.

Namun, apakah lalu Jakarta harus menerima nasib sebagai kota budaya yang remuk dan terpuruk, setengah abad setelah Soeharto mengambil alih kekuasaan, dan puluhan tahun lagi saat—sesuai prediksi hingga ramalan—gubernur petahana menjadi penguasa utama negeri, entah sebagai presiden atau wakilnya? Saya harus tegas menyatakan: tidak boleh dan tidak bisa! Mari kita sama membuktikannya.

RADHAR PANCA DAHANA, BUDAYAWAN
Kompas, 29 September 2016

Read More »
08.23 | 0 komentar

Minggu, 13 Desember 2015

Bicara Bohong, Jual Pepesan Kosong

Kita mungkin heran bagaimana para petinggi dan orang-orang penting di Indonesia seakan demikian fasih berbohong atau bicara kosong. Di tengah gaduh sidang MKD, saya menemukan laporan penelitian dari Van Bockstaele, Wilhelm, Meijer, Debey, dan Verschuere (2015) yang dapat sedikit menjawab kebingungan kita.

Korupsi, upaya korupsi, atau penyalahgunaan posisi pasti mengandung elemen kebohongan, yang mungkin dapat kita definisikan secara sederhana sebagai ”pernyataan tidak benar dengan tujuan untuk mengelabui”. Teori psikologi yang standar melihat berbohong sebagai kerja yang lebih sulit daripada bicara benar. Mengapa?

Karena berbohong memerlukan sumber-sumber daya tambahan, antara lain, untuk melawan diri sendiri dengan menekan kebenaran, untuk memantau respons dan perilaku orang yang berhadapan dengan kita, untuk mengarang cerita dan mempertahankan koherensi cerita. Jadi, ada ”beban kognitif” atau kesulitan kognitif tersendiri yang harus ditanggung individu untuk dapat berbohong.

Beberapa studi neuropsikologi membuktikan hal di atas. Berbohong menyebabkan adanya peningkatan aktivasi bagian otak yang secara khusus terkait dengan pengendalian kognitif yang harus dilakukan orang saat berbohong.

Penelitian-penelitian yang lebih baru menemukan, berbohong itu ternyata tidak selalu lebih sulit daripada bicara benar. Bohong menjadi lebih sulit apabila individu harus mengonstruksi cerita yang detail-detail nya sulit diakses kembali dari ingatan. Atau apabila individu tidak terlatih untuk melakukannya. Tetapi, bergantung pada berbagai faktor kontekstual, berbohong bisa saja menjadi kerja yang relatif mudah dilakukan.

Verschuere dkk (2011) dan Van Bockstaele dkk (2015) membuktikan melalui penelitian eksperimental mereka bahwa berbohong dapat makin cepat, mudah, dan tanpa beban dilakukan apabila individu terlatih melakukannya. Beberapa percobaan sederhana dilakukan dengan memanipulasi tugas, partisipan eksperimen kadang diminta menjawab secara benar dan di saat lain, berbohong. Partisipan hanya diminta menjawab ”ya” atau ”tidak” untuk pertanyaan-pertanyaan sederhana, misalnya ”apakah hari ini Anda membeli koran?” atau ”Apakah London itu ada di negara Jerman?” atau ”Apakah di laut ada air?”. Kadang pertanyaannya juga terkait otobiografi partisipan (misalnya ”Apakah Anda lahir di Amsterdam?”).

”Beban kognitif’ atau kesulitan kognitif untuk berbohong dilihat dari waktu reaksi. Yakni seberapa cepat individu berespons ketika disuruh harus berbohong, dan seberapa cepat menjawab ketika diharuskan tidak berbohong. Juga dari perbandingan banyaknya kesalahan yang dilakukan antara menjawab bohong dan menjawab secara benar.

Untuk melihat efek dari latihan atau pembiasaan berbohong, Verschuere dkk memanipulasi proporsi percobaan berbohong dan bicara benar. Ada kelompok individu yang memperoleh instruksi untuk berbohong pada 25 persen dari percobaan, ada yang 50 persen, ada yang pada 75 persen percobaan. Yang diminta untuk lebih jarang berbohong akan berbohong dengan lebih sulit, ditunjukkan melalui waktu reaksi yang lebih lambat dan lebih banyaknya kesalahan saat harus berbohong.

Peneliti juga mencoba memanipulasi kondisi dengan mengubah-ubah instruksi. Data menunjukkan bahwa partisipan akan lebih cepat mampu berbohong apabila di tugas sebelumnya ia juga memperoleh instruksi untuk berbohong. Jika sebelumnya ia dituntut bicara benar, lalu harus berpindah tugas untuk bicara bohong di percobaan berikutnya, individu memerlukan waktu lebih lama untuk berhasil menjalankan tugasnya.

Pembelajaran

Hasil penelitian memberikan beberapa pemahaman. Pertama, yang jarang berbohong akan lebih sulit berbohong, dan mungkin lebih mudah ketahuan apabila ia bicara tidak jujur. Terlihat dari waktu reaksi yang lama, dan kesalahan-kesalahan yang dapat dideteksi, misalnya, tidak koheren-nya cerita. Yang lebih biasa berbohong akan melakukannya dengan mudah, cepat, dan tanpa beban.

Kedua, konteks, situasi sosial, dan pembiasaan menjadi sangat penting. Jika kita ada dalam lingkungan yang menuntut kejujuran dan bicara benar, dan terus memperoleh instruksi dan pengawasan untuk itu, kita akan jauh lebih mudah bicara jujur. Dalam lingkungan seperti ini, bicara bohong atau kosong membawa beban kognitif yang besar sehingga jauh lebih sulit dilakukan. Sebaliknya, jika kita ada dalam lingkungan yang sebagian besar bicara bohong, bicara kosong dan bohong seolah justru menjadi tuntutan. Kita jadi terlatih untuk melakukannya.

Ketiga, menggabungkan pembelajaran dari sejumlah temuan penelitian secara lebih komprehensif, psikologi hukum dan ilmu-ilmu terkait perlu menelaah kembali dan memperbarui beragam alat dan tes untuk menguji kejujuran dan mendeteksi kebohongan, Kita perlu memastikan, agar perangkat yang digunakan dalam proses hukum, sidang etika, dan dalam seleksi jabatan-jabatan yang sangat memerlukan integritas dapat mendeteksi perilaku individu-individu yang memang sangat piawai dalam berbohong.

Penelitian di atas melihat dari sisi kognitif saja, kita belum menggabungkannya dengan sisi emosional-etis perilaku manusia karena pembiasaan juga akan menghilangkan kepekaan, mengikis rasa bersalah dan rasa malu. Dalam lingkungan dengan kebohongan itu jadi tuntutan, malah kita dapat merasa bersalah pada kelompok atau institusi jika tidak melakukannya.

Kita jadi mengerti, mengapa sebagian orang berpengaruh di negara kita sangat fasih dan ramai bicara mengenai ”kebangsaan, nasionalisme, moralitas, penegakan hukum, pemberantasan korupsi” tetapi percakapannya sangat kosong, dan perilaku yang ditunjukkan adalah yang sebaliknya.

Betapa besar dan sulit tugas untuk dapat me-rekonstruksi pelembagaan kebohongan. Walau demikian, yang sangat sulit bukan berarti mustahil untuk dilakukan.

Selamat menutup tahun, semoga di tahun depan kita dapat menjadi manusia yang lebih sedikit berbohong dan lebih sedikit bicara kosong.

Kristi Poerwandari  ;  Penulis Kolom “Psikologi” Kompas Minggu
KOMPAS, 13 Desember 2015

Read More »
22.47 | 0 komentar

Peka

Belakangan saya cukup aktif berada di sebuah chat room. Jangan ditanya tujuannya untuk apa saya berada di ruang mengobrol itu. Saya yakin, Anda pasti sudah tahu. Yaaa… Anda benar saya sedang mencari teman.

Kalau cocok, yaa… saya terbuka untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih dari sekadar teman biasa. Macam jenjang pendidikan. Setelah S-1 kalau bisa ya S-2. Dan kalau masih bisa maju lagi, yaa S-3.

”Enggak suka, ya?”

Tentu masuk ke sebuah ruang mengobrol saya perlu memberikan informasi soal umur, fisik, dan secara singkat keinginan saya untuk bertemu dengan teman-teman yang seperti apa. Karena saya ini sudah setengah abad lebih, saya itu lebih menyukai yang seusia atau paling tidak sebelas dua belaslah dengan usia saya.

Tetapi, apa kenyataannya? Data pribadi itu tak berguna sama sekali. Yang ingin mengobrol dan bertemu lebih banyak adalah mereka yang berusia antara 20 dan 30-an. Awalnya saya meladeni, la wong cuma mau berteman. Apa salahnya? Tetapi, setelah beberapa kali dijalani, banyak ketidakcocokannya.

Setelah itu, setiap kali ada yang berusia muda mengajak saya ngobrol, saya malah menegur mereka untuk membaca biodata yang telah saya tuliskan. Biasanya mereka minta maaf, kemudian menghilang untuk sementara waktu, kemudian muncul lagi.

Kedatangan yang berulang itu mengundang kekesalan. Maka saya langsung menghapus pesan mereka tanpa membacanya. Tetapi, tampaknya, menyerah itu tidak ada di dalam kamus mereka. Saya tidak tahu mengapa. Padahal saya ini jelek, pendek, dan jauh dari kaya raya.

Sangat jamak ketika saya tidak membalas pesan yang ditulis, maka mereka akan mengirim pesan seperti ini. ”Kok enggak dibalas sih, Mas? Enggak suka ya?” Nah, kalimat inilah yang menginspirasi saya untuk curhat lagi dengan Anda sekalian hari ini.

Sungguh saya tidak tahu, dan sama sekali belum terinspirasi untuk menanyakan kepada mereka, mengapa mereka itu tak bisa peka atau tidak mau peka, bahwa kalau saya tidak membalas itu berarti saya memang tidak tertarik. Saya tidak membalas itu sebagai ’bahasa isyarat’ kalau saya ini tidak lagi berkeinginan berkomunikasi dengan mereka.

Bahasa nurani

Di suatu hari saya berpikir, ah… sungguh tidak benar kalau saya hanya menghapus pesan mereka dan tidak menjelaskan alasan saya tidak membalasnya. Maka saya menjelaskan bahwa saya ini tidak tertarik. Penjelasan itu saya tulis dengan menggunakan bahasa yang sopan.

Karena saya sungguh mengerti, ditolak itu lumayan membuat kepercayaan drop seperti tekanan darah karena saya pernah mengalaminya. Rasanya seperti ditimpuk bola kasti dan kemudian mulai merasa kalau saya ini tak bernilai.

Hasil dari memberi penjelasan itu pun tidak menolong sama sekali. Karena semangat yang tinggi, beberapa di antara mereka menganggap penjelasan itu sebagai sebuah jalan untuk membuka obrolan kembali. Beberapa malah menawarkan berkenalan lebih jauh dulu sebelum saya memutuskan untuk menolak. Saya sampai geleng kepala.

Apa yang mereka lakukan membuat saya berpikir, mengapa mereka sampai sebegitu ngotot, dan seperti menutup mata dan hati, dan tidak peduli dengan apa yang telah saya lakukan. Mengapa mereka bertanya kepada saya, ”Enggak suka ya, Mas?”, tetapi tidak mempertanyakan diri sendiri, mengapa saya sampai harus menghabiskan waktu untuk berkenalan dengan orang yang sama sekali tidak berniat berkenalan dengan saya?

Apakah mereka memiliki agenda tersembunyi yang jahat atau begitu kesepiannya? Apakah mereka sangat membutuhkan pasangan hidup karena perjalanan asmara yang kering kerontang sehingga ngotot menjadi sebuah harapan untuk tidak kering dan kerontang? Sejujurnya di saat perasaan ini jengkel setengah mati, ada perasaan sedih yang menyelinap.

Saya pernah ada di posisi mereka. Ketika kebutuhan utama akan teman atau yang lebih dari teman tak bisa terpenuhi, sehingga perasaan kesepian itu seperti tak bedanya dengan kanker yang menggerogoti. Apalagi, usia makin lama tidak makin bertambah muda.

Gara-gara peristiwa itu, saya jadi kena batunya. Nurani saya langsung mengambil kesempatan untuk bertanya sekaligus menyindir. Umumnya malah banyak niat menyindirnya daripada bertanya. ”Emang kamu peka?”

Nurani itu terus berkicau. ”Elo tu gak peka lagi. Sama sekali tidak.” Setelah sindiran itu berhenti, saya harus mengakui banyak hal yang saya hadapi setiap hari dengan ketidakpekaan. Bahasa tubuh, gerakan tangan, bibir atau pesan yang tak dibalas yang dilakukan oleh klien, teman usaha, staf di kantor, orang yang sedang saya taksir, sering kali tak saya pahami.

Padahal, mereka sedang mengomunikasikan sesuatu, hanya saja mereka tak mau terus terang karena bisa jadi takut saya tersinggung, atau bisa jadi melindungi saya dari merasa tak punya kepercayaan diri kalau ’ditembak’ langsung.

Saya harus lebih banyak belajar mengerti bahasa yang ’halus’ itu. Sebuah bahasa yang harus dikomunikasikan dan dirasakan dengan kepekaan nurani, yang tak akan menusuk seperti belati, yang tidak memekakkan telinga seperti petir menyambar, tetapi menyelamatkan keberadaan orang.

Samuel Mulia  ;  Penulis Kolom “PARODI” Kompas Minggu
KOMPAS, 13 Desember 2015

Read More »
17.31 | 0 komentar

Perayaan Seniman Asia

”Becoming Asia” menjadi tema Jogja Festival Film Asia Ke-10 (1-6 Desember). Tidak kurang dari 150 film diputar dan beragam topik didiskusikan, termasuk merayakan 25 tahun Netpac (Network for the Promotion of Asian Cinema). Sebuah organisasi yang mampu melahirkan serta mendorong kelahiran festival film di Asia, kritikus, kurator, hingga cara pandang baru pada film Asia. Harus dicatat, 25 tahun lalu, film Asia selalu dalam cara pandang, nilai, dan ruang pertumbuhan dari dan oleh organisator hingga kritikus Amerika dan Eropa.

Saya sendiri mencatat, layaknya pertumbuhan ekonomi dan sosial di Asia, film Asia akan selalu penuh dinamika mengingat keberagaman persoalan budaya, sosial, dan politik di Asia Pasifik, terlebih pada era digital dan media sosial dewasa ini. Terbaca, film-film Asia dengan teknologi yang murah, efisien, dan efektif terus bertumbuh dalam dinamika luar biasa, khususnya bagi pembuat film independen. Simak penyebaran kekuatan film Filipina dalam 10 tahun ini, termasuk wilayah desentralisasinya, simak kemenangan film dari Cebu di Jogja Film Asia, film Nay karya Djenar Maesa Ayu, hingga film Kamboja. Simak juga, menyebarnya film Indonesia di beragam film festival: Venezia, Telluride, Busan, hingga Tokyo, serta beragam penghargaan.

Teknologi digital dengan media sosialnya tiba-tiba menjadi medium pengganti beragam dasar struktur dan super struktur seniman-seniman Asia, yang dahulu selalu dalam penguasaan Eropa-Amerika. Sebut saja infrastruktur festival, studio, hingga museum-museum dan galeri. Kini, media sosial menjadi galeri, outlet. Bahkan studio penciptaan seniman Asia. Bisa diakses secara cepat dan murah ke seluruh dunia dalam hitungan ketukan jari.

Dalam seminar Netpac yang dihadiri delegasi Sri Lanka, Singapura, hingga Malaysia, terbaca beragam kemungkinan mendorong peta Asia untuk warga Asia menjadi lebih Asia. Salah satunya mendorong kuliah publik oleh pengajar, kritikus, ataupun pembuat film Asia lewat media sosial dari Skype hingga situs web dalam sistem jejaring hingga pulau-pulau terpencil di sejumlah wilayah Asia.

Haruslah dicatat, pertumbuhan sekolah film di Indonesia mengalami peloncatan luar biasa, namun disertai kenyataan langkanya ketersediaan pengajar tentang film Asia dan materi buku dan film-film Asia. Bagi saya, Jogja Asia Film Festival (JAFF) bukan saja sebuah perayaan tentang film, melainkan juga perayaan studi film dalam spirit Asia. JAFF selama 10 tahun ini telah menerbitkan buku-buku tentang film Vietnam hingga Sri Lanka ataupun Malaysia.

JAFF lalu menunjukkan bahwa era digital membawa seni Asia dalam lompatan baru dialognya dengan dunia, maka Asia Pasifik yang dikenal sangat konsumtif dalam teknologi baru ditantang melakukan transformasi produktivitas lewat media sosial. Media sosial menjadi geografi penaklukan baru yang efisien dan efektif bagi seniman Asia.

Harus dicatat, Asia Pasifik yang lebih berbasis tradisi budaya oral dengan visualisasi tertentu (wayang kulit dan lain-lain) ketimbang baca tulis kini menemukan medium baru budaya oral tradisi dalam visual media sosial baru. Maka, seni Asia dan film Asia senantiasa akan hidup dalam dinamika suspense dan surprise yang serba tak terduga layaknya seluruh data, fakta, gosip, ataupun beragam perspektif dialog dalam media sosial.

Sebuah percampuran sampah visual ataupun relaksasi beragam perspektif dengan karya genius ataupun terobosan baru dalam cara berkarya, distribusi, hingga penyebaran ataupun apresiasi serta pola ekonomi baru. Selamat untuk terus-menerus menjadi Asia.

Garin Nugroho  ;  Penulis Kolom “UDAR RASA” Kompas Minggu
KOMPAS, 13 Desember 2015

Read More »
17.28 | 0 komentar

Ular dan Merpati

Kisah tentang ular sudah setua dunia ini. Dalam tradisi Kristiani dan Yahudi, ular disebut sebagai biang kerok jatuhnya manusia pertama Adam dan Hawa ke dalam dosa. Adalah Hawa yang mengikuti bujukan ular untuk memakan ”buah terlarang”. Sejak saat itu, manusia harus mengalami ”kematian”, dan ular dikutuk menjadi binatang melata, yang hanya bisa merayap dengan dadanya, tidak punya kaki; merayap berlenggang lenggok, tidak pernah lurus.

Tetapi, ular juga dikenal memiliki kelebihan: memiliki bisa, racun yang mampu melumpuhkan lawan, atau bahkan mematikan. Ada banyak jenis ular yang memiliki racun sangat mematikan. Bergerak begitu cepat saat memagut. Gerakan pagutan cepat itu membuat lawan yang tak siap, yang tak waspada, jatuh tak berdaya.

Ular juga disebut sebagai binatang yang cerdik; bahkan kadang disebut licik ketika menghadapi lawan: tahu kapan harus menyerang dan kapan harus mencari selamat. Ular tahu di mana tempat yang aman. Itulah sebabnya, ia dikenal sebagai binatang yang cerdik, licik, lihai, agresif, ahli taktik, ahli strategi, sabar, ulet, dan tangkas walaupun sebenarnya pandangan mata ular terbatas.

Binatang ini juga digolongkan sebagai ”setan” atau ”iblis”. Hal itu barangkali berkaitan dengan bujuk-rayunya yang menjatuhkan Hawa dan kemudian Adam ke dalam dosa. Kepalanya pun diinjak oleh Maria, Siti Maryam. Namun, dengan ular—yang tercipta dari tongkatnya—dahulu kala Musa mengalahkan Firaun dan para tukang sihirnya. Semua ular yang diciptakan tukang sihir Firaun mati dimakan ular ciptaan Musa.

Begitu lengkap gambaran tentang ular. Yang pasti dia dikenal sebagai binatang yang cerdik, sampai-sampai Immanuel Kant (1724-1804), filosof Jerman yang dipandang sebagai pemikir paling berpengaruh pada zaman pencerahan dan salah seorang filosof terbesar sepanjang masa, pernah mengatakan, ”Karena itu, jadilah cerdik seperti ular” dalam berpolitik.

Sifat ular yang cerdik, luwes, gesit, mematikan, dan jalannya yang tidak bisa lurus alias berbelok-belok, serta cenderung licik mengilhami dunia politik dan orang berpolitik. Politisi, menurut Cicero—Marcus Tullius Cicero—(106-43 SM), seorang orator, ahli hukum, politisi, dan filosof zaman Romawi, adalah makhluk yang ulet. Keuletan, ditambah kecerdikan dan kelicikan, serta kemampuan berkelok-kelok, bermanuver, itu yang akan memberikan hasil dalam dunia politik.

Namun, Kant masih menambahkan, ”... dan tulus seperti merpati.” Jadi, lengkapnya, ”jadilah cerdik seperti ular dan tulus seperti merpati.” Di sini, merpati menjadi unsur moral yang membatasi kecerdikan ular itu. Merpatidigambarkan sebagai burung yang setia. Walaupun Cicero mengatakan, ”Jikalau ingin balas budi, kesetiaan, belilah anjing.” Merpati juga menjadi lambang kesetiaan. Ia lambang perdamaian.

Merpati adalah burung yang pada umumnya hafal jalan pulang ke tempat asalnya, terbang berkilo-kilometer. Walaupun dilepas di tempat yang jauh, ia sanggup untuk kembali ke rumah tempat ia dibesarkan. Ini bentuk kesetiaan. Merpati juga lambang ketulusan.

Ular memang begitu cerdik dalam menangkap mangsanya; begitu sabar dan tenang untuk mencari waktu yang tepat dalam menangkap mangsanya. Hemat tenaga dan sukses, itulah yang terjadi dalam kecerdikannya. Dengan kata lain, ia sungguh memfungsikan otak atau pikirannya. Merpati yang berwarna putih cemerlang sering digunakan sebagai simbol kesucian, kejernihan, dan ketulusanhati. Karena itu, ”ular dan merpati akan berbaringbersama, tetapi merpati akan sulit tidur.”

Sayangnya, pada zaman kini, dalam berpolitik tidak pernah ada cerita ”cerdik seperti ular dan tulus seperti merpati”. Yang ada adalah cerdik dan bahkan licik seperti ular. Tidak ada lagi ”ketulusan merpati”.

Hal itu seperti menegaskan apa yang pernah dikatakan oleh Niccolo di Bernardo Machiavelli (1469-1527): seorang penguasa harus mengetahui bagaimana menggunakan sifat manusia dan sifat binatang, dan bahwa menggunakan salah satu tanpa yang lainnya tidak akan dapat bertahan. Kedua sifat ini memang harus dimiliki penguasa. Dalam hal sifat binatang, Machiavelli mengatakan bahwa seorang penguasa harus menjadi rubah agar mengenal perangkap-perangkap dan menjadi singa untuk menghalau serigala-serigala. Tetapi, dalam praktiknya, sifat binatang lebih menonjol dibandingkan dengan sifat manusia.

Sifat ular, atau rubah, atau harimau, semuanya adalah sifat binatang. Sifat yang tanpa akal budi, tidak ada hati, dan tidak memiliki rasa malu. Padahal, dunia politik—bentuk usaha yang paling baik untuk mencapai suatu tatanan sosial yang baik dan berkeadilan—sekarang ini membutuhkan sifat manusia, yang tahu malu, tahu diri, welas-asih, kalau salah mengaku salah, yang menghargai martabat manusia. Semua itu tidak akan kita temukan dalam dunia politik sekitar kita. Yang kita saksikan sekarang ini benar-benar politik dalam arti yang sebenar-benarnya, arti telanjang: politik riil, yakni pertarungan kekuatan dan kecenderungannya adalah ”tujuan menghalalkan cara”.

Tidak ada merpati di sana. Yang ada hanyalah ular, rubah, dan harimau.

Trias Kuncahyono  ;  Penulis Kolom “KREDENSIAL” Kompas Minggu
KOMPAS, 13 Desember 2015

Read More »
17.26 | 0 komentar

Sabtu, 12 Desember 2015

Rekonsiliasi dalam Tubuh Bangsa

Penegakan hak asasi manusia akan basi tanpa menyentuh pelanggaran HAM berat yang dilakukan negara. Rekonsiliasi adalah tanda bahwa negara mengakui dirinya sebagai anti demokratis, otoriter, dan sedang ingin berubah.

Oleh karena itu, rekonsiliasi dapat terjadi dengan pola yang berbeda-beda di tiap negara, seiring dengan kerelaannya untuk menerima substansi HAM dalam praktik demokrasi. Pada titik minimal, negara harus mengakui pelanggaran HAM berat yang dilakukannya dan meminta maaf secara resmi terhadap warga negara yang menjadi korban dan memberikan ganti rugi.

Negara-negara yang tercatat melakukan rekonsiliasi konflik pada tahun 1980-an, seperti Cile dan Argentina, menempuh cara itu. Tidak ada pengadilan terbuka yang menyeret pelanggar HAM satu per satu.

Afrika Selatan pada tahun 1990 melakukan langkah lebih jauh lagi, yaitu melakukan pengadilan terhadap para petinggi militer dan mereka diharuskan menyatakan penyesalan atas segala tindakan kekerasan rasial, penculikan, dan rangkaian pembunuhan untuk kemudian diganjar hukuman penjara. Namun, hukuman penjara yang dijatuhkan ringan saja, sekitar 5 tahun.

Kini para penjahat kemanusiaan itu sudah melenggang bebas. Apakah itu adil? Tentu saja dari kacamata korban sangat tak adil walau jauh lebih baik daripada tak dilakukan sama sekali.

Tidak ada jalan mudah

Rekonsiliasi adalah proses berjalan di atas semak berduri karena menghadapkan dua pihak yang saling melakukan klaim diri sebagai korban dan sebagai pelaku kejahatan. Episode pertemuan antara korban dan pelaku untuk membicarakan penyiksaan, kesedihan, dan kemarahan menjadi hal yang terjal, menyakitkan dua belah pihak. Pelaku merasa sebagai abdi negara yang taat melaksanakan tugas, sementara korban-yang sering kali massal-adalah subyek-subyek yang dihabisi hak asasinya tanpa sebab-sebab yang dipahaminya.

Menempatkan rekonsiliasi sebagai persoalan hukum teknis artinya menyelenggarakan ratusan pengadilan secara maraton dengan ratusan kesaksian, dan mengulang-ulang rasa sakit yang meletihkan itu. Lalu kapankah berhenti?

 Rekonsiliasi yang mulanya dilakukan secara teknis harus bertransformasi ke ranah simbolis untuk mencapai tujuan, yaitu menyembuhkan luka bangsa. Bangsa diibaratkan sebagai tubuh yang menderita sakit dan perlu disembuhkan agar sehat kembali. Menjadi bermakna bukan karena memenuhi keadilan setiap orang secara spesifik sebagai korban langsung, tetapi dengan itu ia menyentuh kita semua, terutama generasi muda sebagai anggota bangsa yang secara simbolis juga jadi korban.

Rekonsiliasi mencapai puncak ketika maknanya menjadi umum dan inklusif, seperti "perdamaian, pemaafan, penyesalan, dan pengakuan atas kesalahan" dalam skala bangsa. Dalam tahap ini ruang-ruang dialog akan terbuka lebih lebar. Warga negara akan aktif mempertanyakan apa yang sesungguhnya terjadi dan bagaimana menyelesaikan konflik-konflik tersebut.

Nelson Mandela jadi ikon rekonsiliasi bukan karena keberhasilannya menghapus politik apartheid dan menghadapkan sejumlah penjahat HAM ke pengadilan. Kekuatannya terletak pada kemampuannya mencari simbol persatuan Afrika Selatan yang terbelah karena konflik rasial. Keberhasilannya adalah karena keyakinan untuk memanusiakan siapa pun warga negara Afrika Selatan demi kebaikan bangsa. Tubuh seakan berekonsiliasi dengan dirinya sendiri.

Bagaimana Indonesia? Dalam konteks Indonesia, dengan kepercayaan buta anti komunisme, peristiwa 1965 sudah dianggap tutup buku. Negara menuduh peristiwa pemberontakan dan makar Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai kebenaran mutlak dan menutupnya dengan kesimpulan mati. Fakta-fakta baru ditolak. Konsekuensinya, negara enggan hadir mengisi ruang penegakan HAM yang paling krusial, yaitu pengakuan resmi tentang pembunuhan massal, penahanan tanpa pengadilan, dan penyiksaan.

Maka, secara normatif kebencian warga terhadap korban dimaklumi dan diwajarkan. Melalui strategi warisan Orde Baru, negara aktif merekrut opini publik sebagai komponen bangsa untuk terus memelihara rasa benci terhadap apa pun terkait dengan PKI. Keberhasilan penulisan sejarah nasional dalam menyebarkan hantu komunisme sudah menjadi kebudayaan dominan.

Pada situasi ini, adanya korban ratusan ribu sampai sejuta lebih jadi kalah jumlah dibandingkan besarnya kebencian pada komunisme yang benihnya ditanam setengah abad lalu. Kaum kontra- rekonsiliasi yang selalu menggunakan alasan bahwa kaum komunis juga melakukan pembantaian horizontal menjadi tanda kegagalan untuk membedakan antara perkara pidana biasa dan pelanggaran HAM berat secara vertikal ketika negara terlibat.

 Rekonsiliasi untuk penegakan HAM adalah mutlak. Pemerintah Indonesia perlu paham bahwa rekonsiliasi bukan sebuah pengadilan "balas dendam". Memang akan ada sederet tersangka dan tumpukan tuduhan yang idealnya harus dibuka transparan. Hal terbesar adalah mulai dari pengakuan resmi negara terhadap kejahatan kemanusiaan yang dilakukan pada periode 1965-1979 dan menyebutkan auktor-auktornya yang bertanggung jawab.

Jadi beban sejarah

Jika mengharap pengadilan dan pemenjaraan terlalu memalukan, maka pengakuan dan permintaan maaf cepat atau lambat harus segera dilakukan. Mencegah keadilan tegak dan kebenaran untuk terbuka memiliki batas sebab waktu terus berjalan. Generasi muda sangat haus kebenaran sejarah dan mereka bergerak untuk mengerti.

 Sidang Pengadilan Rakyat Tribunal di Den Haag, Belanda, mengundang reaksi negatif dari Indonesia selaku tergugat. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa sidang itu main-main, bikinan Belanda yang melanggar HAM lebih besar.  Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan bereaksi keras mengatakan bahwa siapa pun orang Indonesia yang terlibat adalah musuh negara.

Pernyataan tersebut bermakna bahwa negara dan bangsa memang memiliki perbedaan arti mendasar bergantung siapa yang mengucapkannya. Perbedaan ini mengklarifikasi pernyataan teoretis marxisme tentang kedudukan negara dan warga negara, yaitu bahwa negara adalah mesin yang digunakan elite politik untuk melindungi kepentingan sekelompok kecil. Namun, jika perspektif bangsa digunakan, maka rekonsiliasi adalah kesempatan negara untuk memperlihatkan sifat-sifat alamiah negara yang baik terhadap pembinaan kehidupan berbangsa, yaitu menyatukan warga negara dan menyelesaikan konflik.

Generasi muda berhak hidup tanpa beban sejarah di pundak mereka dan negara bertanggung jawab membela hak mereka.

Iwan Meulia Pirous  ;  Staf Peneliti Pusat Kajian Antropologi Universitas Indonesia
KOMPAS, 11 Desember 2015

Read More »
08.18 | 0 komentar

Deregulasi Aturan Tambang

Deregulasi aturan tambang, khususnya yang berkaitan dengan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, menjadi salah satu agenda dalam paket kebijakan ekonomi jilid I.

Masalah perpanjangan kontrak karya (KK) PT Freeport Indonesia (PT FI) menjadi fokus pertimbangan pemerintah menderegulasi aturan, utamanya terkait jangka waktu pengajuan permohonan perpanjangan KK.

Sebagaimana diperbincangkan di media massa, yaitu rekaman percakapan antara Presiden Direktur PT FI dan Ketua DPR yang dilaporkan Menteri ESDM kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga surat Menteri ESDM kepada James R Moffett (Chairman of the Board Freeport-McMoran Inc) tanggal 7 Oktober 2015, ada isyarat bahwa kepentingan PT FI terhadap kepastian perpanjangan KK tidak terakomodasi dengan batasan jangka waktu paling cepat dua tahun sebelum KK berakhir.

Menurut Pasal 112B Ayat (2) PP No 77/2014, "Untuk memperoleh IUPK Operasi Produksi Perpanjangan sebagaimana dimaksud angka 1, pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara harus mengajukan permohonan kepada menteri paling cepat dalam jangka waktu dua tahun dan paling lambat dalam jangka waktu enam bulan sebelum kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara berakhir".

Masa pengajuan

Poin utama yang akan diubah dalam beleid Pasal 112B Ayat (2) PP No 77/2014 berkaitan dengan masa pengajuan permohonan IUPK Operasi Produksi Perpanjangan dari dua tahun menjadi lima tahun sebelum berakhirnya KK bagi mineral nonlogam. Sementara untuk KK mineral logam, masa pengajuan permohonan IUPK Operasi Produksi Perpanjangan dapat dilakukan sepuluh tahun sebelum berakhirnya KK.

Menteri ESDM menyatakan bahwa perubahan Pasal 112B Ayat (2) memberikan jaminan kepada pelaku usaha sektor pertambangan, seperti PT FI, yang jangka waktu KK berakhir pada 2021. Pernyataan Menteri ESDM berbeda dengan Presiden bahwa tidak akan mengubah PP No 77/2014.

PT FI telah mengajukan surat permohonan perpanjangan operasi pada 9 Juli 2015 dan 7 Oktober 2015, sedangkan menurut Pasal 112B Ayat (2) permohonan perpanjangan baru dapat dilakukan tahun 2019.

Selanjutnya, berkaitan dengan isi surat Menteri ESDM kepada Freeport tanggal 7 Oktober 2015 khususnya pada poin 3, bahwa: "Pemerintah Indonesia akan menyelesaikan penataan ulang regulasi bidang mineral dan batubara agar lebih sesuai dengan semangat menarik investasi bidang sumber daya alam di Indonesia. PT Freeport Indonesia dapat segera mengajukan permohonan perpanjangan operasi pertambangan, setelah penataan peraturan perundang-undangan diimplementasikan. Lebih lanjut dipahami bahwa persetujuan atas permohonan akan memberikan kepastian dalam aspek keuangan dan hukum yang sejalan dengan isi kontrak yang berlaku."

Mengacu substansi surat di atas, kebutuhan untuk menderegulasi aturan tambang, khususnya revisi PP No 77/2014, adalah untuk memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi PT FI dalam perpanjangan operasi pertambangan.

Tidak tepat

Kalimat pada poin 4 justru menurut hemat saya tidak tepat diberikan Menteri ESDM, yaitu "...persetujuan perpanjangan kontrak PT FI akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan perundangan di bidang mineral dan batubara diimplementasikan. Sebagai konsekuensinya, PT FI berkomitmen menginvestasikan dana tambahan 18 miliar dollar AS untuk kegiatan operasi selanjutnya".

Ini artinya sebelum adanya deregulasi aturan tambang, Menteri ESDM telah memberikan kepastian persetujuan perpanjangan KK PT FI. Tindakan ini belum tentu mencerminkan sikap masyarakat Indonesia yang tidak ingin perpanjangan KK.

Awal November 2015, pemerintah menunda revisi PP No 77/2014 dengan alasan sesuai saran Panitia Kerja (Panja) UU Minerba, deregulasi aturan tambang seyogianya dimulai dari undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Artinya, deregulasi aturan tambang harus menyeluruh. Persoalannya, masyarakat ingin melihat keseriusan pemerintah profesional mengelola tambang. Belum lagi soal divestasi saham hingga 51 persen kepada pemerintah.

Diharapkan deregulasi aturan tambang dari undang-undang hingga aturan di bawahnya tidak untuk kepentingan perusahaan swasta semisal PT FI semata, tetapi mengutamakan kepentingan masyarakat (civil society) dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) di antara ketiga pemangku kepentingan, yaitu pemerintah (state), swasta (private sector), dan masyarakat (civil society organization).

Kebijaksanaan deregulasi aturan tambang yang dilakukan oleh pemerintah diharapkan mampu memperbaiki kinerja ekonomi nasional. Tindakan deregulasi yang ditempuh menyangkut pemberian peluang yang lebih besar kepada swasta dengan menyederhanakan sistem perizinan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi, khususnya di sektor tambang.

Ima Mayasari  ;  Doktor Bidang Hukum Pertambangan Fakultas Hukum UI; Pengajar pada Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI
KOMPAS, 11 Desember 2015

Read More »
08.16 | 0 komentar

Hukum Harus Ditegakkan

Peristiwa "papa minta saham" yang ramai beberapa waktu belakangan ini secara historis merupakan insiden yang serius atau skandal dalam kancah tata politik dan ketatanegaraan Indonesia. Dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR perihal perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia semakin santer dibahas di media massa dan menimbulkan bermacam-macam asumsi dari berbagai lapisan masyarakat. Awal mulanya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan bukti berupa rekaman dugaan pembicaraan antara Ketua DPR dan seorang pengusaha serta bos PT Freeport Indonesia kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Sidang kode etik MKD telah beberapa kali diadakan, tetapi masih ada sejumlah perdebatan perihal keabsahan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR. Selain itu, status (legal standing) Menteri ESDM sebagai pelapor kasus juga dipertanyakan beberapa anggota MKD. Tampaknya aroma politis terasa sangat kental dalam persoalan ini.

Percobaan melakukan kejahatan

Insiden "papa minta saham" ini, jikalau benar terjadi, tentunya tidak bisa diselesaikan hanya melalui sidang kode etik MKD saja, tetapi juga harus diselesaikan secara hukum. Ada dua hal yang berbeda ketika kita berbicara mengenai etika jabatan dan hukum. Etika jabatan membicarakan mengenai apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan dalam suatu profesi atau jabatan formal. Etika jabatan berujung kepada peringatan, skorsing, atau pemecatan.

Sementara hukum berbicara mengenai benar atau salah. Ada unsur motif (oogmerk) dan kesengajaan (opzet) yang dapat berujung kepada hukuman penjara. Di satu sisi, jika sesuatu dianggap salah dipandang dari segi etika, belum tentu hal itu dianggap salah jika dipandang dari segi hukum. Begitu pula sebaliknya.

Harus dipahami bahwa telah diatur di dalam KUHP Indonesia bahwa setiap warga negara Indonesia wajib melaporkan jika ada tindak pidana kejahatan yang terjadi di dalam masyarakat. Mengapa insiden ini bisa dikategorikan sebagai kejahatan? Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenal apa yang disebut dengan "poging tot misdrijf" ("poging") atau "percobaan untuk melakukan kejahatan", sesuai dengan  yang diatur di dalam Pasal 53 Ayat (1) KUHP. Dalam pasal poging tersebut, seseorang dapat dihukum karena dapat dipersalahkan telah melakukan suatu percobaan untuk melakukan suatu kejahatan.

Percobaan kejahatan di dalam KUHP itu sendiri memiliki tiga unsur yang tidak terpisahkan, yaitu adanya maksud (voornemen) untuk melakukan suatu kejahatan, adanya suatu permulaan pelaksanaan, dan yang terakhir unsur pelaksanaan kejahatan tersebut tidak selesai karena disebabkan masalah-masalah yang berada di luar kemauannya sendiri. Jika dianalisis dari segi hukum pidana, tiga unsur poging itu telah dipenuhi. Si pelaku diduga sudah menyampaikan maksudnya yang terekam dan karena sudah ada permulaan maksud untuk melakukan kejahatan. Pelaksanaan kejahatan itu tidak selesai karena hasil rekaman tersebut dilaporkan oleh Menteri ESDM.

Dalam hal ini, para penegak hukum di Indonesia tidak bisa berpangku tangan saja. Terlepas dari jabatan apa pun yang terlekat, penyelesaian secara hukum harus dilakukan, apalagi insiden ini menyangkut nama kepala negara dan wakil kepala negara Indonesia terkait pencatutan yang dilakukan oleh Ketua DPR tersebut. Jika benar terjadi, ditakutkan ada tiga potensi yang bisa muncul dari insiden "papa minta saham" ini, antara lain: potensi koruptif (UU Tipikor), potensi penipuan (Pasal 378 KUHP), dan juga potensi fitnah (Pasal 314 KUHP).

Negara kesejahteraan

Di negara-negara yang mapan, anggota DPR atau tepatnya Ketua DPR merupakan jabatan tinggi negara yang sangat prestisius dan dihormati oleh masyarakat. Perdebatan ide dasar negara dan arah kebijakan negara terjadi di gedung-gedung parlemen di negara-negara tersebut. Indonesia harus belajar dari negara-negara yang lebih senior yang memiliki pengalaman dalam kehidupan bernegara. Bukan hanya sekadar mengisi daftar absensi, perebutan kursi, serta mengutamakan ego golongan tanpa ingat bahwa ada hal substansial yang harus diperjuangkan menuju negara yang sejahtera (welfare state) seperti yang diimpikan para pendiri bangsa ini (founding fathers).

Cara pandang masyarakat ke depan harus diubah. Timbulnya kerutan di kening saat membicarakan kinerja sebagian besar anggota DPR harus dikembalikan menjadi timbulnya rasa bangga dan kekaguman akan kinerja mereka demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Saat ini, di saat negara Indonesia sedang memperjuangkan demokrasi yang masih berantakan, negara-negara mapan telah berhasil menerapkan sistem nilai.

Indonesia sedang berusaha menuju ke arah yang lebih baik di era kepemimpinan Joko Widodo-Jusuf Kalla, terutama dalam menata sistem nilai. Insiden "papa minta saham" tentu menyakiti hati rakyat Indonesia. Apalagi anggota DPR telah digaji dengan baik oleh rakyat untuk melaksanakan fungsi legislatif. John C Maxwell, seorang penulis ternama berkebangsaan Amerika Serikat, pernah mengatakan, "Leadership is influence."

Para tokoh bangsa harus dapat memberikan pengaruh yang baik terhadap rakyat. Oleh karena itu, meskipun tidak mudah, perjuangan negara Indonesia harus terus dilanjutkan. Untuk dapat menerapkan sistem nilai yang baik di negara ini, harus dimulai dari menghilangkan ego individu dan golongan. Seseorang harus dapat menaklukkan diri sendiri dan segelintir kelompok demi kepentingan masyarakat yang lebih besar.

Keadilan dan hukum harus ditegakkan walaupun langit runtuh. Fiat Justitia Ruat Caelum.

Frans H Winarta  ;  Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin)
KOMPAS, 11 Desember 2015

Read More »
08.12 | 0 komentar

Presiden Tanpa Mahkota

Saat ini, Presiden Joko Widodo harus segera mengonsolidasikan kekuasaan (resume power). Apabila terlambat, pemerintah bisa tidak sanggup menghadapi merosotnya kinerja kabinet dan tergerusnya kewibawaan Presiden.

Banyak hal bisa menjadi pemicu. Utamanya anomali kasus hukum dan pelanggaran etika pejabat publik. Dari polemik antarmenteri di ruang publik sampai skandal "papa minta saham" yang mencatut nama Presiden.

Karena itu, Presiden tidak cukup hanya menegur dan meminta menterinya agar solid bekerja untuk rakyat dan bukan kontestasi kelompok kepentingan. Presiden Jokowi harus menyadari bahwa sejak hari pertama dilantik sebagai Presiden, pemerintahannya terus "digoyang" oleh lawan politik, mungkin juga dari lingkarnya sendiri. Presiden sudah bekerja keras, tetapi episentrum masalah berada di pembantu-pembantu Presiden dan partai pendukung.

Karena itu, kalau Presiden Jokowi tidak segera menghimpun kembali kekuasaannya, resume power sampai tingkat substantif, tidak tertutup kemungkinan derasnya arus kekecewaan publik akan ikut "menggoyang".

Politik partai

Masalahnya bukan Presiden Jokowi yang kurang cakap memilih anggota kabinet sebagai the dream team di Kabinet Kerja. Orang yang baru belajar politik pun paham bahwa Jokowi tidak punya kontrol (dan kendali) penuh atas kekuasaannya.

Memang betul Jokowi memperoleh dukungan suara lebih dari 53 persen rakyat pemilih. Namun, riil kekuasaan politik sesungguhnya berpusat di partai politik. Sepanjang sejarah, kekuasaan politik kita adalah kekuasaan partai-partai. Segala urusan harus lewat partai, dari seleksi pejabat sampai urusan pasal dan proyek.

Sejak awal, Jokowi disebut "petugas partai" dari partai pengusungnya, PDI-P. Hal ini menyelipkan makna politik: Joko Widodo bukan "penguasa partai". Posisinya bukan ketua umum partai, bukan pula elite tertinggi di partai yang mencalonkannya. Apalagi, hingga kini, beliau juga belum memegang kontrol atas partai-partai pendukungnya di pemerintahan.

Secara eksistensial, magnet kekuasaan presidensial Jokowi seperti diisap lubang hitam kosmologi politik sehingga Jokowi bernasib seperti "Presiden tanpa mahkota". Akibatnya, Presiden Jokowi dengan kekuasaan presidensialnya dihadapkan pada persoalan serius dukungan politik partai-partai dan loyalitas ganda para pembantunya.

Ada problem serius dukungan politik partai-partai. Apalagi, dengan konfigurasi baru setelah satu partai oposisi menyeberang menjadi pendukung, beredar isu perombakan kabinet lanjutan. Semua akan menjadi masalah bagi komitmen loyalitas jika para menteri berasal dari partai.

Medan kekuasaan Presiden akan bergerak ke arah disonansi politik yang semakin liar. Jika tidak segera melakukan resume power, posisi Presiden akan rentan menghadapi gempuran kelas menengah dan massa rakyat. Bagaimana strategi menghadapi kebuntuan politik partai ini?

Dengar suara rakyat

Sebagai langkah pertama, Presiden Jokowi harus mengonsolidasi kekuasaan dengan menghimpun kembali kekuasaannya yang bersumber dari kekuatan rakyat. Jokowi harus kembali bersandar kepada rakyat, rahim yang menjadikannya presiden. Singkatnya, Jokowi harus mendengarkan suara rakyat yang jernih dan benar menyuarakan kemanusiaan, keadilan, dan keutamaan berpolitik.

Langkah konkretnya adalah Presiden berhenti mendengarkan group-think dan para pembantunya yang selama ini hanya menyajikan masukan dan laporan yang terbukti menjauhkan kebijakan dan langkah Presiden Jokowi dari kehendak rakyat. Berikan ruang publik untuk Vox Populi Vox Dei.

Kita harus kembali ke politik. Jika abai, kita bisa memasuki ambang krisis res publica karena politik dimengerti sebagai penguasaan, bukan kebebasan. Meminjam pemikiran filosofis Hannah Arendt (1906-1975) bahwa krisis res publica merupakan manifestasi empiris dari kekeliruan pemahaman tentang kekuasaan.

 Arendt memandang politik sebagai komunikasi karena "kekuasaan terjadi di antara manusia-manusia jika mereka bertindak bersama". Oleh karena itu, ruang publik (polis) merupakan medan politik mewujudkan kebebasan lewat komunikasi dan mengembangkan solidaritas.

Dan, akhir dari res publica adalah ketika terjadi kolonisasi ruang publik oleh yang privat. Karena itu, membersihkan elite partai dan politisi dari korupsi, kolusi, dan nepotisme saja tidak akan mencukupi untuk menegakkan res publica kita.

 Kita harus sampai pada tindakan konkret menetralkan persenyawaan bisnis dan politik, menghentikan persekongkolan pengusaha dan politisi yang membajak kepentingan negara.

Kita menunggu keutamaan Presiden Jokowi mengambil "mahkota"-nya agar bisa kembali bertakhta di hati rakyat.

Y Ari Nurcahyo  ;  Direktur Eksekutif PARA Syndicate
KOMPAS, 11 Desember 2015

Read More »
08.11 | 0 komentar

Jumat, 11 Desember 2015

Perubahan Arus Lingkungan Strategis Indonesia

Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pertahanan Negara 2015, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan, ancaman militer dan perang terbuka tak lagi dominan. Sebaliknya, ancaman nonmiliter, seperti terorisme, separatisme, narkoba, dan lain-lain, merupakan ancaman nyata (Kompas, 4/12).

Tentu sulit membantah bahwa persinggungan-dan kaburnya perbatasan-berbagai ancaman tradisional dan nontradisional sudah menjadi salah satu karakteristik utama lingkungan strategis Indo-Pasifik sejak 1990-an. Akibatnya, berbagai analisis pertahanan kita sering berangkat dari asumsi situasi lingkungan strategis kita akan stabil dan adem ayem dan kita harus lebih fokus kepada berbagai ancaman domestik.

Namun, beberapa tahun terakhir, empat perubahan arus strategis di kawasan mengharuskan kita mengkaji ulang asumsi ini. Pertama, kembalinya pertarungan politik negara-negara besar di tengah melemahnya berbagai institusi kawasan. Perang Amerika Serikat di Irak dan Afganistan, dan lalu munculnya Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS), telah menggoyahkan stabilitas sistem internasional dan mendorong berbagai kekuatan kawasan, seperti Tiongkok dan Rusia, untuk menjalankan politik luar negeri agresif dan revisionis. Menguatnya peran ekonomi dan militer Tiongkok juga mendorong "normalisasi" Jepang sebagai kekuatan militer dan peningkatan peran keamanan dan politik India dan Australia di kawasan.

Pada saat yang sama, peran ASEAN sebagai kekuatan penyeimbang dan pembentuk arsitektur keamanan regional makin menurun di tengah berbagai persoalan sengketa wilayah dan kegagalan menyelesaikan berbagai krisis, seperti pengungsi Rohingya. Belum lagi tajamnya perbedaan politik dan ekonomi antarnegara Asia Tenggara maritim (Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura) dan daratan (Kamboja, Myanmar, Laos, Vietnam, Thailand) yang digunakan Tiongkok untuk memecah-belah ASEAN.

Kedua, berbagai ancaman militer itu dapat muncul terutama di kawasan sengketa, seperti Laut Tiongkok Timur dan Laut Tiongkok Selatan, yang makin memanas. Saat ini, rivalitas tingkat pertama (first order) antara AS dan Tiongkok lebih menentukan arah strategis rivalitas tingkat kedua (second order) antara, misalnya, Tiongkok dan Jepang, atau India dan Tiongkok. Artinya, tidak hanya tangga eskalasi ketegangan dikendalikan Washington DC dan Beijing yang mempunyai berbagai kepentingan yang berseberangan, tetapi hakikat menang-kalah (zero sum) sengketa wilayah makin menitikberatkan peran kekuatan militer.

Belanja militer

Makin sentralnya sengketa maritim ini terjadi saat negara-negara kawasan meningkatkan belanja militer untuk ikut serta dalam berbagai lompatan teknologi militer. Perubahan bentang alam teknologi militer regional ini, dengan makin canggihnya sistem dan jaringan teknologi militer akan kian mengaburkan batasan antara alutsista yang berkarakteristik ofensif dan defensif.

Padahal, banyak analisis lingkungan strategis berangkat dari asumsi perbedaan keseimbangan teknologi militer ofensif-defensif. Akibatnya, risiko misinterpretasi dan miskalkulasi pembangunan militer di tengah krisis kawasan lebih mungkin terjadi.

Ketiga, makin menguatnya integrasi dan saling keterikatan ekonomi antarnegara kawasan, baik melalui institusi-institusi regional, seperti Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Tiongkok atau Masyarakat Ekonomi ASEAN, maupun lewat berbagai perjanjian bilateral. Dalam kalkulasi ekonomi liberal-institusionalis, makin eratnya integrasi ekonomi ini seharusnya meningkatkan kemakmuran bersama yang lalu seharusnya makin menurunkan kemungkinan ancaman militer. Namun, berbagai studi terkini menunjukkan efek sebaliknya.

Dale Copeland, dalam Economic Interdependence and War (2015), menunjukkan, bila para pemimpin politik mempunyai harapan negatif akan masa depan lingkungan perdagangan, rasa takut kehilangan akses bahan mentah dan pasar akan mendorong mereka memulai krisis politik atas nama kepentingan niaga, terlepas dari eratnya integrasi ekonomi yang ada.

Dalam konteks Indo-Pasifik, rasa takut akan masa depan masih dapat muncul di tengah ketidakpastian pasar keuangan dunia dan komoditas. Selain itu, konteks politik domestik mendominasi kalkulasi para pemimpin politik. Hal ini relevan ketika kita melihat arus strategis terakhir: belum selesainya transisi generasi pemimpin politik kawasan. Meski lebih dari 60 persen populasi kaum muda (15-24 tahun) dunia berada di kawasan ini (sekitar 750 juta), sebagian besar pemimpinnya berusia lebih dari 60 tahun.

Jenjang generasi politik ini dapat menjadi masalah strategis kawasan ketika, misalnya, gelombang arus nasionalisme muncul di tengah berbagai sengketa wilayah dan mendorong beberapa pemerintah untuk mengambil kebijakan garis keras dalam sebuah krisis militer.

Dalam kondisi melemahnya institusi regional, menguatnya berbagai rivalitas strategis, meningkatnya integrasi ekonomi saat ketakutan masa depan perdagangan masih kuat, dan tersendatnya transisi generasi pemimpin politik, ancaman militer kawasan justru makin nyata. Oleh sebab itu, sebagai pengejawantahan konsep bela negara, pemerintah perlu mulai merumuskan kebijakan transformasi pertahanan yang terintegrasi dengan kebijakan luar negeri yang pro aktif dan pragmatis.

Transformasi pertahanan bukan sekadar beli senjata, melainkan juga merombak sistem pendidikan dan pelatihan, manajemen personel, perkembangan doktrin, kesiagaan operasi tiga matra, dan lain-lain. Politik luar negeri pro aktif tak sekadar menunggu krisis, tetapi secara aktif mengantisipasi kemungkinan terburuk dan membangun jaringan dan investasi politik dan diplomasi secara konsisten dan koheren.

Evan A Laksmana  ;  Peneliti CSIS; Kandidat Doktor Maxwell School of Citizenship and Public Affairs, Syracuse University
KOMPAS, 09 Desember 2015

Read More »
15.12 | 0 komentar

Mantra Politik di Balik Skandal

Skandal "papa minta saham" membuktikan bahwa selama ini politik di Indonesia sudah bukan lagi merupakan seni mengabadikan diri berkat prestasi atau berjasa dalam pelayanan publik dan perjuangan untuk kesejahteraan bersama.

Namun, politik sudah menjadi instrumen kerakusan ekonomi dan keserakahan politisi/pengusaha di atas penderitaan dan kemiskinan sebagian besar masyarakat. Ideal budaya kebanyakan politisi negeri ini ialah "menjadi kaya dengan berpikir jangka pendek".

Terungkapnya skandal ini semakin meneguhkan kecurigaan bahwa sebagian besar kekayaan bangsa ini sudah sejak lama oleh para penguasa dikelola seperti barang jarahan. Fenomena politisi cepat kaya dalam tempo singkat dan pengusaha-politisi atau pengusaha-dekat-politisi yang uangnya tidak ada serinya lagi memberi bukti bahwa penguasa di negeri ini sudah tidak peduli lagi terhadap keadilan.

Kalau penguasa memang peduli keadilan, seharusnya mereka mengikuti prinsip "yang membagi kekayaan mengambil giliran terakhir" (Rawls, 1971). Namun, perilaku para politisi di negeri ini justru sebaliknya, yaitu memegang prinsip "yang membagi kekayaan mengambil giliran pertama" ("ingat DPR minta kenaikan gaji!"). Bisa dibayangkan bagian yang diterima rakyat karena gilirannya terakhir, yaitu hanya sisa-sisa kerakusan para penguasa.

Belajar dari cara penyelesaian serangkaian skandal kerakusan lain sebelumnya, skandal ini tetap tidak akan membuat keder mafia penjarah kekayaan negeri ini: Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Century, Hambalang, mafia migas, belum konsesi-konsesi lain yang diberikan untuk pengelolaan hutan, tambang, atau kelapa sawit. Semua tanpa ada penyelesaian yang jelas dan adil. Jadi, skandal ini sebetulnya hanya puncak dari gunung es (Kompas, 4 Desember 2015, halaman 1). Meski puncaknya tersingkap, bagian bawahnya tetap sulit dibongkar. Maka, perlu sesekali ada skandal yang bisa digunakan untuk menguak sebagian sisi gunung es itu agar ada alasan mencari kambing hitam.

Skandal dan sistem yang sekarat

Skandal "papa minta saham" ini oleh berbagai pihak menjadi kesempatan untuk membuat mantra politik karena suatu skandal merupakan jebakan yang dibuat oleh sistem untuk menangkap pertikaian sebagai simulasi konflik tanpa akhir. Jangan-jangan skandal ini hanya ujung dari konflik perebutan antar-"mafia". Skandal menjadi alasan untuk mantra politik karena bisa menjadi sarana untuk membangkitkan kembali prinsip moralitas politik (Baudrillard, 1980).

Mekanisme mantra politik seperti ini sangat lazim hanya untuk menutupi sesuatu yang tidak berfungsi, seperti ketika mau membuktikan bahwa hukum itu dipatuhi justru dengan menunjukkan adanya pelanggaran. Pemogokan dilakukan untuk membuktikan bahwa karyawan sungguh bekerja. Maka, skandal "papa minta saham" ini harus diungkap untuk menunjukkan seakan-akan di negeri ini etika politik dihormati. Jadi, suatu sistem itu seakan berfungsi dengan dibuktikan ketika terjadi krisis. Untuk menunjukkan bukti etika politik dihormati justru dengan memperlihatkan pelanggarannya. Lalu, skandal menjadi bermakna karena menunjuk ke kontrasnya. Ingat prinsip logika biner, yaitu makna datang dari kontras atau perbedaan.

Sistem yang membuktikan diri melalui sisi negatifnya ini menjadi alibi setiap kekuasaan sehingga bisa membersihkan diri: seakan mereka sangat peduli etika dan tidak terlibat skandal karena mereka berada di tempat lain ketika skandal terjadi. Maka, untuk menunjukkan komitmennya pada etika politik, pemimpin partai perlu menegaskan bahwa prinsip utama partai politiknya bebas dari korupsi; atau anggota partai yang tidak mematuhi etika politik diminta meninggalkan partai. Tentu tidak ada yang meninggalkan partai dan tidak ada verifikasi partai bebas dari korupsi karena wacana itu hanya berfungsi sebagai mantra politik.

Disebut mantra politik karena dua alasan. Pertama, skandal berfungsi untuk membangkitkan lagi etika politik, tetapi dalam kerangka menuju ke dunia imajiner melalui wacana (mantra). Sebetulnya skandal ini digunakan untuk membangkitkan prinsip realitas yang sudah sekarat, yaitu etika politik dan hukum yang adil. Oleh karena itu, skandal dilaporkan selalu dengan memuji hukum dan etika politik. Pola pelaporan ini adalah upaya membuktikan yang riil melalui yang imajiner. Caranya, menghidupkan prinsip yang sudah sekarat dengan skandal yang disulap menjadi alat untuk bersih-bersih diri.

Kedua, dengan skandal ini, koruptor-koruptor dan "mafia" lain bisa merasa lebih bersih berkat kambing hitam satu itu. Bahkan, mereka yang terlibat di skandal lain dan belum terungkap dengan leluasa ikut berteriak tanpa merasa salah.

"Tahu" disamakan dengan "melakukan"

Mantra politik adalah tanda tiadanya kesatuan antara kata dan tindakan. Rumusan kata-kata seakan-akan sudah dianggap tindakan itu sendiri: banyak program pemberantasan korupsi dan revolusi mental yang berhenti hanya pada rumusan. Jadi, sebetulnya etika politik dan hukum sudah tidak berfungsi, tetapi perlu diwacanakan agar seolah-olah masih ada perannya. Mekanisme mantra politik seperti itu sangat lazim untuk menutupi sesuatu yang tidak berfungsi.

Banyak politisi dan pemuka masyarakat biasa menggunakan mekanisme itu karena mereka tahu persis masyarakat kita mudah percaya jika seseorang "mengetahui" atau "bisa mengatakan" seakan-akan sudah sama dengan "melakukan". Padahal, masih ada jurang antara "tahu" dan "bisa melakukan".

Dalam dunia politik yang hiper-riil ini, ada kerancuan antara prinsip realitas dan keinginan membungkam pikiran kritis. Maka, slogan kekuasaan paling laku adalah "take your desire for reality". Keinginan disamakan dengan realitas itu sendiri. Slogan ini merupakan strategi meyakinkan bahwa realitas politik (gawatnya situasi korupsi dan konflik kepentingan) seakan bisa dihentikan dengan program reformasi birokrasi atau seminar etika politik.

Padahal, ada tiga hal penting yang justru diabaikan. Pertama, pembangunan prasarana pencegahannya, seperti budaya etika dalam organisasi, e-budgeting, e-procurement, mekanisme whistle-blowing, dan lelang jabatan, untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas. Kedua, pembuktian terbalik kekayaan (sering disuarakan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama/Ahok) akan membantu pencegahan korupsi lebih efektif, tetapi tentu tidak akan disetujui DPR. Regulasi ini tentu menakutkan dan mengusik koruptor yang sudah nyaman/mapan. Ketiga, membatasi dan mengontrol kekuasaan partai politik yang ditengarai ada di balik setiap korupsi kartel-elite atau pelindung "mafia" penjarah kekayaan negara.

Selama tiga prasarana itu tidak bisa diwujudkan, pemberantasan korupsi hanya membawa ke ketidakpastian. Semua hipotesis manipulasi serba mungkin dalam lingkaran hipotesis tanpa henti: apakah korupsi dilakukan oleh kelompok Koalisi Merah Putih (KMP) atas persetujuan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) atau adakah konspirasi orang di lingkaran Presiden dengan kelompok KIH dan KMP, atau ada persaingan beberapa mafia penjarah kekayaan negeri ini, atau jangan-jangan KMP sudah tidak galak karena mendapat konsesi-konsesi?

Semua hipotesis itu sama benarnya, tetapi pencarian bukti tidak pernah bisa menverifikasi benar/tidaknya semua penafsiran itu. Orang menjadi bingung dan tidak pasti mana yang benar dengan berbagai informasi itu. Maka, penggelontoran informasi semacam ini bisa berfungsi sebagai sensor untuk meredam aksi protes atau kritik karena, dalam situasi serba tidak pasti, protes/kritik berisiko dijadikan masalah pencemaran nama baik.

Haryatmoko  ;  Pengajar di Universitas Sanata Dharma dan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia
KOMPAS, 09 Desember 2015

Read More »
15.08 | 0 komentar

Daulat Anggota Parpol

Salah satu hal yang kerap luput menjadi perhatian partai politik adalah menjaga kedaulatan anggota mereka. Dari perspektif parpol, anggota merupakan sumber daya penting dalam memberikan kontribusi positif bagi fungsi sistemik parpol (Haute dan Gauja, 2015). Namun, sejauh ini sebagian parpol masih belum menjadikan anggotanya sebagai pihak yang berdaulat.

Selama ini peran anggota baru terbatas pada saat parpol sedang berhadapan dengan momentum politik tertentu, seperti pemilu maupun pilkada. Pada momentum itu, peran anggota parpol lebih diperlukan untuk upaya memobilisasi dukungan.

Daulat elite

Di luar itu, anggota parpol tak cukup berdaulat. Dalam mekanisme pengambilan keputusan-seperti soal penentuan kepengurusan maupun penentuan nama calon anggota parlemen pusat maupun daerah; pasangan calon presiden dan wakil presiden; juga penentuan kebijakan strategis parpol-lebih banyak didominasi oleh pengurus pusat dan daerah daripada oleh gelaran rapat-rapat umum anggota. Pengurus parpol di tingkat lokal mungkin bisa saja mengusulkan, tetapi tidak saja harus berdasarkan panduan yang ditetapkan pengurus pusat, lebih jauh lagi kata akhir ada pada pengurus pusat (Surbakti dkk, 2011).

Padahal, dalam perundangan mengenai parpol disebutkan, kedaulatan parpol berada di tangan anggota. Anggota parpol juga punya hak dalam menentukan kebijakan-kebijakan parpol. Hal ini menandaskan bahwa sesungguhnya peran anggota parpol sangatlah krusial. Bukan semata ditempatkan sebagai pihak yang perannya hanya diperlukan sewaktu-waktu.

Keengganan parpol mengelola keanggotaan mereka inilah salah satu yang ikut mendorong parpol pada kondisi dikuasai segelintir elite politik parpol atau dikendalikan secara personal. Dengan kata lain, di parpol kedaulatan bukan berada di tangan anggota, melainkan di tangan elite.

Mengapa peran anggota cukup signifikan dalam meningkatkan partisipasi dan demokrasi sehingga parpol wajib mengelola keanggotaan mereka dengan baik? Lynn Bennie dalam Party Membership Matters (2013) menyebut setidaknya tiga peran kunci yang bisa jadi sorotan.

Pertama, dukungan pemilih atau legitimasi. Anggota jadi pendukung setia yang bisa diandalkan untuk memilih partai mereka dalam pemilu. Anggota juga bisa menyebarkan pesan-pesan partai dan berpotensi menarik dukungan pemilih. Dengan cara ini, anggota bertindak sebagai "duta" parpol di masyarakat, yang berujung pada perolehan legitimasi dari anggota.

Kedua, dukungan keuangan dan kampanye. Anggota parpol bisa menyediakan dana melalui iuran keanggotaan yang disumbangkan secara teratur. Selain itu, anggota juga bisa memberikan bantuan penting dalam kampanye pemilu.
Ketiga, dukungan organisasi atau pemeliharaan infrastruktur partai. Dalam hal ini anggota parpol berpotensi membentuk kebijakan, yang di masing-masing partai bisa variatif, dengan cara menyumbangkan ide baik langsung atau tidak, yang bisa memengaruhi kebijakan. Anggota dapat menjadi sumber dari ide-ide kebijakan. Selain itu, anggota bisa membantu menjaga infrastruktur parpol sehari-hari bisa berjalan, serta dapat menyediakan pasokan calon bagi pejabat parpol dan pemimpin lain.

Peranan anggota tersebut mendorong parpol untuk tidak cukup mereduksinya terbatas pada cara mengelola keanggotaannya pada level administrasi. Taruhlah seperti hanya mencatat dan menyimpan daftar anggota, lalu juga menarik iuran keanggotaan, dan kemudian memberdayakannya pada peristiwa politik tertentu. Namun, yang seharusnya dilakukan adalah mendorong ditegakkannya kedaulatan anggota agar terlibat dalam proses munculnya kebijakan-kebijakan parpol.

Proses ini sekaligus sebagai bahan uji akan berlakunya demokratisasi di internal parpol. Sebab, sebagai salah satu institusi penting demokrasi, parpol diharuskan mampu mengelola dirinya secara demokratis. Ketika parpol tidak sanggup mengelola dirinya sendiri secara demokratis, sulit diharapkan parpol bisa dipercaya publik akan mampu berdemokrasi pada level lainnya.

Proses seperti itu akan jadi pertaruhan parpol tersendiri karena menegakkan kedaulatan anggota bisa menggerus kedaulatan-kedaulatan personal yang ada di parpol. Dalam hal peran anggota mengenai pendanaan, misalnya, seperti dicatat Legowo (2015), iuran anggota merupakan hal fundamental. Iuran adalah wujud nyata dari saham yang ditanamkan anggota dalam parpolnya. Dengan saham tersebut, anggota mendapatkan kedaulatan berupa hak bersuara di dalam proses-proses pembuatan kebijakan. Tantangannya terletak pada kesediaan para pendiri dan penyandang dana utama membagi "kedaulatan" mereka kepada para anggota parpol.

Demokratis vs oligarkis

Sebagai institusi politik, pengelolaan parpol juga memiliki kecenderungan dikelola secara tidak demokratis, tetapi oligarkis. Kecenderungan seperti itu sudah diingatkan Robert Michels dalam Iron Law of Oligarchy. Bagi Michels, kecenderungan parpol yang dikelola secara oligarkis menjadikan kepentingan sendiri lebih diutamakan daripada kepentingan organisasi. Hal ini yang kemudian membuat anggota parpol kesulitan memperoleh akses terkait bagaimana keputusan-keputusan krusial parpol dikeluarkan. Pemimpin atau elite parpol lebih mengontrol proses pengambilan keputusan dan juga saluran informasi, bahkan bisa memanipulasi dukungan anggota yang kurang informasi (Heidar, 2006).

Oleh karena itu, kedaulatan anggota parpol menjadi penting ketika dimaknai sebagai salah satu langkah tangkal untuk meminimalkan kecenderungan oligarki di tubuh parpol. Parpol harus memastikan setiap anggotanya untuk aktif dalam proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan di parpol.

Langkah ini mensyaratkan adanya keterbukaan atau komunikasi yang transparan sesuai dengan kerangka yang sudah disepakati bersama di internal. Ketertutupan komunikasi politik di antara internal parpol hanya menawarkan celah terbukanya dominasi di sebagian elite parpol, yang ujungnya menghasilkan praktik-praktik kesewenangan dalam pengelolaan parpol.

Selain sebagai upaya mendorong demokratisasi internal parpol, menegakkan kedaulatan anggota diharapkan memunculkan ikatan politik yang erat antara parpol dan anggotanya. Ikatan yang dimaksud adalah peneguhan akan identifikasi diri terhadap parpol. Lemahnya identifikasi tersebut bisa membuat dukungan kepada parpol kerap mencair atau berubah tiap pemilu dan berpotensi menurunkan dukungan perolehan suara.

Tidak hanya itu, anggota parpol yang berada di akar rumput merasa memiliki kesenjangan lebar akan ketersambungannya dengan parpol, yang sering diidentikkan hanya dikuasai sebagian orang. Akibatnya, parpol sering abai terhadap aspirasi yang muncul dari masyarakat.

Ridho Imawan Hanafi  ;  Peneliti di Pusat Penelitian Politik LIPI
KOMPAS, 10 Desember 2015

Read More »
14.38 | 0 komentar

Akuntabilitas Kereta Cepat

Hasil audit forensik Petral dan kasus divestasi saham PT Freeport Indonesia yang saat ini ramai dipersoalkan mengonfirmasi pandangan selama ini bahwa dalam negosiasi megaproyek, tidak jarang kepentingan bangsa tercederai.

Pada 1984, sebagai peserta pertukaran mahasiswa ASEAN-Jepang, saya mendapat kesempatan menggunakan kereta cepat Shinkansen dari Tokyo ke Kyoto. Dalam bayangan saya ketika itu, mungkin 25 tahun lagi kenyamanan kereta cepat bisa dinikmati di Indonesia. Ternyata bayangan saya tersebut tidak berlebihan dengan ditandatanganinya persiapan pembangunan kereta cepat dengan Tiongkok kendati Tiongkok baru meluncurkan kereta cepat pada 2007.

Penandatanganan proyek pembangunan kereta cepat merupakan wujud ambisi kedua negara. Tiongkok berambisi membangun Jalur Sutera yang akan menghubungkan Asia, Eropa, dan Afrika melewati 60 negara lebih. Karena itu, Tiongkok tidak hanya menawarkan teknologi tinggi kereta cepat, tetapi juga disertai pinjaman. Sementara Indonesia akan menjadikan proyek kereta cepat sebagai proyek mercusuar andalan Presiden Joko Widodo dengan modal lahan milik BUMN anggota konsorsium.

Beberapa kritik publik yang mewarnai proses penunjukan perusahaan Tiongkok, China Railway International Co, seyogianya menjadikan proyek kereta cepat dikelola dengan penuh kehati-hatian. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan adalah sebagai berikut. Pertama, seberapa dibutuhkan kereta cepat dibandingkan kebutuhan membangun infrastruktur di wilayah lain Indonesia.

Kedua, kendati mengedepankan pendekatan business-to-business, apabila nantinya proyek kereta cepat gagal, tentu hal itu akan membahayakan kinerja empat BUMN besar peserta konsorsium. Negara tidak mungkin tinggal diam untuk menyelamatkan proyek dan keempat aset negara tersebut, yang pada gilirannya akan menyedot uang rakyat juga. Ketiga, muncul kekhawatiran terhadap penggunaan tenaga kerja asing yang berlebihan sehingga dapat membahayakan peluang kerja bagi bangsa sendiri, yang nantinya dapat mengganggu hubungan bilateral Indonesia dengan Tiongkok.

Negara versus investor asing

Menimbang berbagai kritik di atas, kiranya pengelolaan proyek kereta cepat perlu memperhatikan beberapa faktor penting sebagai berikut. Pertama, kekurangtangguhan negara dalam menghadapi investor asing seperti yang terjadi pada industri ekstraktif. Kita bisa becermin pada beberapa peristiwa sejenis, misalnya negara terkesan mandul dalam memaksa investor tambang membangun smelter dalam rangka menggenjot pendapatan negara.

Pembangunan smelter terkatung-katung sampai ditunda secara resmi oleh pemerintah. Implementasi cost recovery pada industri migas masih saja menimbulkan tanda tanya. Negara seperti tidak berdaya memaksa investor tambang asing untuk menaati kewajiban divestasi, seperti pada kasus PT Freeport Indonesia yang sedang ramai diperdebatkan.

Catatan yang tidak menggembirakan dengan investor asing tersebut terjadi bukan karena kita tidak menguasai teknologi industri ekstraktif. Akan tetapi, hal itu lebih disebabkan oleh mental permisif aparatur pemerintah yang bisa jadi disebabkan oleh faktor konflik kepentingan, intervensi, penegakan hukum yang lemah, pengawasan seadanya, dan audit formalitas. Mudah-mudahan pasal-pasal perjanjian yang disepakati dengan investor asing tidak sengaja dibuat lemah oleh bangsa sendiri.

Beberapa kelemahan tersebut seyogianya menjadi catatan penting dalam mengelola proyek sarat teknologi canggih kereta cepat. Apalagi, menurut rencana, megaproyek kereta cepat ditargetkan dibangun cepat dalam waktu tiga tahun. Keterbatasan pengetahuan kita akan mudah dimanfaatkan, misalnya dalam penggunaan barang bekas pakai. Akibatnya, biaya perawatan akan melambung jauh melebihi batas kewajaran. Sebaliknya, mitra kerja akan menangguk keuntungan berlipat-lipat.

Kedua, jangan sampai menciptakan ketergantungan terus-menerus seperti ketergantungan kita terhadap pesawat tempur F-16 buatan Amerika Serikat. Setelah diembargo Amerika, kita baru sadar dan tidak berdaya sama sekali. Akibatnya, pertahanan udara kita jadi terganggu. Akhirnya, kita terpaksa membeli pesawat tempur dari negara lain. Akan halnya kereta cepat, jika karena satu dan lain hal harus diganti, hal itu tentu sangat tidak mudah karena terkait instrumen lain yang lebih kompleks. Jangan sampai kita terjebak pada situasi jalan buntu, dead end.

Ketiga, potensi konflik kepentingan. Rasanya proyek kereta cepat tidak akan memperoleh hasil yang sempurna jika pola kontrol ada pada pihak yang sama sejak perencanaan, pelaksanaan, sampai pengawasan. Pada Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah telah diatur dengan jelas bahwa antara perencana dan pelaksana serta pengawas tidak boleh memiliki hubungan yang memungkinkan terjadinya pertentangan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung.

Mengingat keterbatasan pengetahuan kita tentang teknologi kereta cepat, rasanya tidak satu pun konsultan lokal memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk mengawal proyek pembangunan kereta cepat. Begitu pula dengan Tiongkok sebagai mitra kerja. Tidak mungkin menunjuk salah satu perusahaan konsultan Tiongkok sebagai mitra kerja. Proyek kereta cepat adalah megaproyek antarnegara meski dikemas secara business-to-business.

Libatkan konsultan non-Tiongkok

Di samping tiga hal di atas, ada baiknya kita telaah hasil audit Petral (Pertamina Energy Trading Limited) yang dibuat auditor asing Korda Mentha yang hasil temuannya ibarat membuka kotak pandora. Sebagai anak perusahaan yang sahamnya dimiliki negara, PT Pertamina, Petral tentu turut diaudit setiap tahun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apalagi, perputaran uangnya triliunan rupiah. Namun, temuan BPK terhadap Petral selama bertahun-tahun terkesan tidak ada masalah.

Berangkat keprihatinan di atas, dalam rangka membangun tata kelola yang baik dalam pengelolaan proyek kereta cepat, kiranya pemerintah perlu mempertimbangan hal berikut. Pertama, agar melibatkan konsultan teknik asing selain Tiongkok yang akan mengevaluasi sejak perencanaan sampai pelaksanaan dan perawatan. Di samping itu, dibutuhkan pula auditor andal yang memiliki kompetensi spesifik terkait kereta cepat.

Kedua, konsultan tersebut agar ditenderkan secara terbuka untuk menghindari dugaan miring yang dapat menjadi komoditas politik di kemudian hari. Konsekuensinya, akan ada pembengkakan biaya, tetapi itulah ongkos untuk meraih kepercayaan publik. Pola tersebut biasa diterapkan pada tender berskala internasional di banyak negara.

Adnan Pandu Praja  ;  Komisioner KPK
KOMPAS, 10 Desember 2015

Read More »
14.34 | 0 komentar

Kamis, 10 Desember 2015

Perang "Antargeng"

Perang "antargeng" yang dimaksud Rizal Ramli saya prediksi pasti bakalan berlangsung seru. Namun, tentu berbeda dengan "perang" sesungguhnya dengan menggunakan mesin perang yang menimbulkan kehancuran hebat dan mengakibatkan ratusan ribu orang mati ataupun hidup jutaan rakyat jadi sengsara. Perang antargeng hanya mengakibatkan singgasana emas orang tertentu ambruk.


Masih ada perbedaan lain. Perang sungguhan memunculkan jenderal-jenderal legendaris, seperti Dwight Eisenhower dan Jenderal Douglas MacArthur dalam Perang Dunia II, dan Panglima Besar Sudirman dalam Perang Kemerdekaan Republik Indonesia. Sementara perang antargeng hanya memunculkan cecunguk-cecunguk penjual negara dan bangsa.

Sungguh jauh perbedaan antara kedua macam perang itu. Lebih jauh lagi perbedaan itu dapat dilihat dari penampilan pelaku-pelakunya. Jenderal-jenderal itu berwajah bersih dan berwibawa, sedangkan wajah pelaku perang antargeng kelihatan kotor dan penuh keserakahan akibat pencerminan jiwa yang kotor pula.

Lebih dari itu, anak-anak mereka juga tidak ada yang berwajah bersih. Pasti ada "guratan" noda yang tebersit secara jelas. Entah mengapa hal itu bisa terjadi. Saya hanya menganalisis dari faktor genetik, mungkin karena dia dulu disusui oleh ibunya dan dibesarkan oleh bapaknya dengan uang yang didapat melalui jalan tidak halal. Kasihan mereka sebetulnya, anak-anak tersebut tidak ikut berdosa.

Menurut pendapat saya lagi, orang-orang yang ikut dalam perang antargeng itu tentu mereka yang kelahiran sesudah zaman revolusi atau setidak-tidaknya pada waktu revolusi baru dimulai. Mereka belum merasakan suara desingan peluru yang menakutkan, belum merasakan sulitnya hidup. Sekarang dia hidup enak, jadi pejabat yang punya kekuasaan besar. Namun, karena keserakahan dan tidak pernah mengalami hidup sengsara, dia lupa sampai-sampai menjual negara dan bangsa.

Perang yang akan ramai ini disebabkan rebutan harta kekayaan dan kepentingan pribadi. Karena pelaku-pelakunya berkedudukan sudah tinggi, dia mengajak dan memengaruhi kawan-kawannya untuk melakukan hal yang sama dengan cara yang kotor pula.

Caranya bisa bermacam-macam: kekerasan, kebohongan, dan kelicikan. Pokoknya menghalalkan segala cara. Kalau perlu dengan cara membunuh. Mengingat si pelaku punya kekuasaan besar, dia mampu menggerakkan pengikut-pengikutnya untuk membuat apa saja.

Rakyat hanya bisa melongo. Kekayaan yang dimiliki negara jadi rebutan. Akibatnya, bisa terjadi dua hal. Rakyat akan menang karena hartanya terselamatkan atau menjadi sengsara karena harta negaranya dicaplok negara lain akibat ulah para pejabat negara bangsa ini sendiri yang ikut menghancurkannya.

Kita pasti mengharap akibat yang menguntungkan bagi rakyat, yaitu kekayaan negara jadi milik penuh bangsa sehingga rakyat bisa hidup makmur dan sejahtera: tidak ada kemiskinan di negara kita. Semua rakyat hidup makmur secara merata, tidak ada orang kaya terlalu kaya dan tidak ada orang miskin terlalu miskin.

Kita sebenarnya sudah diberi oleh Tuhan Yang Maha Esa kekayaan alam yang sangat melimpah untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Hanya, akibat salah kelola, keadaan kita jadi begini. Pendidikan dan moral masih rendah, kesehatan rakyat memprihatinkan, keamanan belum terjamin, dan perdagangan masih bergantung pada impor. Padahal, produksi kita sebenarnya melimpah, tetapi terbatasi peraturan demi kepentingan-kepentingan suatu golongan.

Hal-hal ini kita harapkan akan menjadi lebih baik di masa depan. Momentum perang antargeng ini biarlah terjadi demi memperbaiki keadaan untuk kebaikan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Bukan sebaliknya! Juga bukan untuk golongan tertentu (geng), apalagi untuk negara lain.

Adi Andojo Soetjipto  ;  Mantan Ketua Muda Mahkamah Agung
KOMPAS, 10 Desember 2015

Read More »
14.39 | 0 komentar

Dalam Cengkeraman Borjuasi

Aksi gebrak meja terjadi dalam sidang kasus Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan, 30 November lalu. Konon itu dilakukan oleh anggota dari fraksi yang membela Novanto. Ada wartawan bertanya, itu pertanda apa? Berpaling pada Lasswell (1902-1978), politik memang soal siapa mendapatkan apa, kapan, dan bagaimana. Maka, dalam sidang politik, meski namanya "mahkamah etik", orang bisa saja mengabaikan etika demi pragmatisme. Lagi pula, membela kader adalah obligasi mendasar partai politik.

Bagi kita, yang penting apakah MKD konsisten dengan ekspektasi publik. Kita bisa optimistis sekaligus skeptis dalam hal ini. Optimistis bahwa MKD bekerja profesional karena adanya tekanan publik yang besar dan komitmen dari partai-partai pemerintah. Skeptis karena oposisi terus mempersoalkan legal standing yang tidak menyentuh substansi persoalan. Lantas, ujungnya akan seperti apa?

Untuk menebak ujungnya, kita perlu memahami modus operandi kasus ini. Apa yang dilakukan oleh Novanto adalah praktik lumrah dalam demokrasi yang rapuh. Ada sejumlah faktor yang membentuknya. Pertama, kerapuhan sistemik dari institusi hukum. Penegakan hukum yang rapuh melahirkan permisivitas dalam banyak dimensi. Konteks ini memberi peluang bagi "orang-orang kuat" (Abinales & Amoroso, 2005) atau "para bos" (Sidel, 1999) untuk mengejar keuntungan ekonomi dan politik.

Kedua, praktik demokrasi liberal yang mahal. Tesis kaum liberal yang menempatkan kemapanan ekonomi sebagai syarat bagi pembangunan politik menyebabkan politik makin mahal. Karena itu, logis kritik yang diajukan kaum Marxian, termasuk kaum anarkis, bahwa demokrasi liberal adalah demokrasi borjuasi, demokrasi orang kaya. Hegemoni kaum borjuis adalah kemestian yang tak terhindarkan.

Situasi ini tak hanya menjadikan politik sebagai privilese orang kaya, tetapi juga memaksa orang politik umumnya untuk mengejar uang. Hal ini bertalian dengan faktor ketiga, yaitu krisis sumber keuangan pada parpol. Parpol, seperti kita ketahui, menjadikan kader sebagai sapi perahan. Untuk biaya politik yang mahal, kader seperti dipaksa melacak sumber uang sebanyak-banyaknya. Korupsi politik muncul dalam kontinum ini. Maka dari itu, korupsi politik selalu berjemaah, bahkan lintas partai, seperti dalam kasus Hambalang.

Bisa dipastikan sebab personal dalam korupsi politik tak begitu berpengaruh secara signifikan meskipun Profesor Domènec Melé (2014) dari Universitas Navarra, Spanyol, mengatakan bahwa selain konstruksi budaya, faktor kelembagaan dan organisasi serta kerakusan personal juga sebab penting dalam korupsi politik. Kita tak menyangkal kerakusan personal dan kekeringan naluri moral individu, tetapi korupsi bukan pidana biasa yang cukup dipahami dengan pendekatan kriminologi klasik.

Lingkaran setan

Kepentingan yang kompleks, sistem yang rapuh, dan borjuasi yang rakus membentuk lingkaran setan yang rumit sehingga pemberantasan korupsi politik sering kali berhasil secara kuantitatif saja. Secara kualitatif, korupsi politik sukar diberantas.

Bambang Soesatyo dari Fraksi Golkar bahkan mengatakan, membuka seluruh rekaman 120 menit itu mengerikan. Banyak nama besar lain terseret. Pun kalau Novanto bertindak soliter dalam kasus ini, dalam kasus lain belum tentu.

Dalam demokrasi borjuasi, parpol bukan sekat yang membatasi orang untuk berkonspirasi. Maka, kalau ada elite politik yang selalu bebas dari jeratan banyak kasus hukum, bukan karena ia malaikat, melainkan karena banyak tangan akan ikut diborgol. "Solidaritas" yang kuat di kalangan koruptor bahkan mengalahkan solidaritas konvensional, seperti ikatan agama, suku, etnik, dan kedaerahan.

Dalam konteks "solidaritas" ini, kita pantas skeptis dengan pengungkapan tuntas kasus Novanto. Sah saja kita percaya MKD, tetapi di atas langit masih ada langit. Politik borjuasi selalu bekerja dengan logika acak dan susah dilacak. Persidangan MKD bisa bebas intervensi, tetapi manusia-manusia politik yang ikut dalam persidangan tak hidup dalam De Civitate Dei, Kota Tuhan-nya Santo Agustinus (354-430). Dengan dalil "menjaga keseimbangan negara", para koruptor bisa dengan mudah menyelamatkan diri.

Meskipun demikian, antisipasi penting dilakukan. Pertama, publik mesti konsisten dalam mengawal kasus ini. Media massa dan kelas menengah harus berperan maksimal sebagai representasi dari keseluruhan rakyat.

Kedua, perlu ada kemauan politik dari pihak pelapor, dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, untuk membuka kasus ini. Rekaman utuh mesti diserahkan kepada MKD dan institusi hukum. Artinya, ini bukan masalah etika semata, melainkan juga pidana. Ada penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana pencatutan nama yang, seperti diungkap Bivitri Susanti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, dikaitkan dengan Pasal 53 KUHP atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga, dibutuhkan kemauan moral dari pihak Freeport untuk membuka kotak persoalan secara obyektif. Apakah perpanjangan kontrak selama ini melewati proses serupa? Apakah ada tekanan dari penguasa politik dalam pelaksanaan bisnis Freeport di  Indonesia selama ini? Keberanian Freeport adalah pemecah gunung es. Perusahaan-perusahaan lain yang mengalami hal serupa akan punya keberanian membuka aib. Perlahan-lahan penataan bangsa ini akan berjalan. Revolusi mental bisa terwujud di segala lini.

Boni Hargens  ;  Direktur Lembaga Pemilih Indonesia
KOMPAS, 10 Desember 2015

Read More »
14.20 | 0 komentar

Rabu, 09 Desember 2015

Format Baru 2+2 bagi Keamanan Asia

Rencana pertemuan Indonesia-Jepang dalam format 2+2—antara masing-masing menteri luar negeri dan menteri pertahanan—pada 17 Desember memberikan peluang bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo membentuk mekanisme arsitektur keamanan yang baru di kawasan Asia-Pasifik. Pertemuan RI-Jepang 2+2 adalah yang pertama dalam format ini antara negara anggota ASEAN dan Jepang.

Selama ini, Jepang memiliki forum 2+2 pertemuan keamanan dengan lima negara, yakni Amerika Serikat, Australia, Rusia, Perancis, dan Inggris. Indonesia akan menjadi mitra 2+2 Jepang yang keenam. Hal ini menarik karena yang dipilih Tokyo adalah RI, bukan Korea Selatan atau Tiongkok, dalam menghadapi perubahan dinamika keamanan di kawasan Asia.

Selama ini, Asia-Pasifik memiliki beragam bentuk jaringan kerja sama yang luas. Tidak hanya menyangkut keamanan, tetapi juga ekonomi dan perdagangan. Kehadiran mekanisme kerja sama seperti Konferensi Tingkat Tinggi Asia Timur (EAS), Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP), ataupun Kemitraan Trans-Pasifik (TPP) menjadi pelengkap penting keberadaan ASEAN beserta mitra dialognya (ASEAN+), Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC), ataupun Forum Regional ASEAN (ARF).

Namun, perlu ditekankan bahwa dialog 2+2 RI-Jepang ini harus didasarkan pada prinsip-prinsip nonblok dan harus dipisahkan dari persoalan keamanan regional secara menyeluruh. Kita tidak ingin terjebak dalam mekanisme aliansi, ketika perseteruan AS-Tiongkok di kawasan Laut Tiongkok Selatan mencapai titik panas. Juga saat rivalitas kedua negara raksasa ini ingin memperkokoh kepentingan intinya di kawasan yang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dunia.

Bisa dipahami, masalah politik dan isu keamanan kawasan perlu diberi perhatian khusus karena dinamika yang sangat cepat. Khususnya perubahan eksistensi kekuatan di wilayah klaim tumpang tindih kedaulatan di Laut Tiongkok Selatan serta meningkatnya radikalisasi dalam bentuk ekstremnya ekstremisme melalui ancaman terorisme yang tidak terduga.

Dalam pertemuan RI-Jepang 2+2 setidaknya ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan. Pertama, mekanisme kerja sama keamanan di kawasan Asia Tenggara menghadapi perubahan situasi akibat memanasnya kawasan Laut Tiongkok Selatan. Tidak bisa terpaku hanya dalam persaingan AS-Tiongkok tentang proyeksi kepentingan nasional mereka melalui penggelaran kekuatan militer.

Kedua, perlu diingat, mekanisme format 2+2 Indonesia-Jepang merupakan reaksi atas berbagai stagnasi dalam berbagai mekanisme kerja sama keamanan di kawasan. Khususnya ADMM-Plus (pertemuan menhan anggota ASEAN dan delapan menhan mitra dialog) yang tak berhasil menghadirkan pernyataan bersama seusai pertemuan di Kuala Lumpur, Malaysia, awal November lalu.

Penyebabnya adalah perdebatan tentang memasukkan isu klaim tumpang tindih kedaulatan di Laut Tiongkok Selatan yang tidak berhasil mencapai titik temu sebagai pernyataan bersama menteri pertahanan. Ini adalah yang kedua kalinya (yang pertama pada pertemuan menlu ASEAN di Kamboja, 2012), ASEAN tidak berhasil mencapai mufakat dalam persoalan regionalisme.

Kita berharap pertemuan Indonesia-Jepang 2+2 memberikan pilihan baru dalam menata arsitektur kerja sama politik dan pertahanan kawasan bagi kepentingan bersama. Khususnya menghadapi ancaman terorisme dalam bentuk-bentuk yang tidak memiliki preseden. Pembicaraan ini juga diharapkan membahas persoalan apa yang disebut sebagai kebijakan pasifisme aktif yang dijalankan oleh PM Shinzo Abe.

Bagi Indonesia, reformasi sistem pertahanan Jepang dalam pasifisme aktif ini penting, memberikan peluang bagi negara besar Asia, selain Tiongkok, berperan aktif dalam menata dan mengelola arsitektur pertahanan bersama. Harus dipastikan bahwa kebijakan ini memang secara alamiah memuat nuansa perdamaian, menyelesaikan berbagai persoalan secara damai.

Rene L Pattiradjawane  ;  Wartawan Senior Kompas
KOMPAS, 09 Desember 2015

Read More »
15.15 | 0 komentar