Selamat datang di Blog Opini Koran Indonesia! | About Us | Contact | Register | Sign In
 IndonesiaHalaman Indonesia        EnglishHalaman B.Inggris

ADMIN

Kirim Pesan YM

Minggu, 13 Desember 2015

Tap MPR tentang Etika Pejabat

Salah satu persoalan besar yang kita hadapi untuk menegakkan supremasi hukum pada era Orde Baru (juga sampai sekarang) adalah terlepasnya dasar lahirnya hukum, yakni etika dan moral, dari hukum itu sendiri. Formalitas-prosedural dalam hukum sering dijadikan alat untuk menghindar dari sanksi atas pelanggaran-pelanggaran yang diyakini oleh public common sense telah terjadi. Banyak pejabat tinggi yang telah nyata-nyata melakukan pelanggaran masih berusaha melindungi dirinya dengan alasan prosedural hukum. Mereka membodohkan publik dengan mengatakan ”saya tidak bersalah, belum diputus bersalah oleh pengadilan, faktanya masih kabur, alat buktinya tidak sah, dan lain-lain”.

Mereka mengacaukan nilai etik dan prosedur yuridis. Pada masa lalu, banyak pejabat publik yang mempunyai indikasi kuat merampok uang rakyat melalui penyalahgunaan kekuasaan, abuse of power atau detournement de pouvoir masih tenang-tenang saja dan ngotot untuk tetap menjadi pejabat.

Mereka bukan hanya tidak mau mundur dari jabatannya, tetapi lebih dari itu masih menyatakan dirinya tidak melakukan kesalahan apa pun. Contohnya, ada pejabat tinggi yang melakukan penunjukan pengadaan barang dan jasa sampai ratusan miliar rupiah dan diketahui oleh publik sebagai penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam penunjukan tersebut terindikasi kuat ada kolusi dan korupsi karena penunjukannya tidak fair , harganya tidak wajar, dan melibatkan calo yang diduga kuat berfungsi sebagai kasir pencuci uang dari sang pejabat. Kala itu pejabat tinggi tersebut disorot secara besar-besaran oleh pers, diteriaki untuk mundur oleh masyarakat, tetapi sang pejabat mengatakan, ”Saya tidak bersalah, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan saya bersalah, saya tidak akan mundur.”

Sang pejabat pun mengeluarkan dalil-dalil hukum, UU nomor sekian pasal sekian, PP nomor sekian tahun sekian, dan keppres nomor sekian tanggal sekian. Pejabat itu tetap tebal muka, tidak mau mundur, dan mencari-cari dalil hukum sesuai dengan pilihan sendiri. Dalil hukum yang dipergunakan aparat penegak hukum atau dikemukakan masyarakat bahwa sang pejabat itu melanggar hukum ditepis begitu saja oleh sang pejabat dengan masih menggunakan jabatannya sehingga pemeriksaan atas dirinya menjadi tidak lancar.

Sang pejabat itu lupa bahwa hukum bersumber dari moral dan etika. Hukum adalah formalisasi dari nilai-nilai moral dan etik. Jika nilai-nilai moral dan etik itu tidak terpenuhi oleh pasal-pasal yang resmi atau yang formal-prosedural di dalam hukum, maka nilai moral dan etik dalam jabatan haruslah lebih diutamakan. Mengapa? Karena sebenarnya hukum hanyalah peningkatan posisi dari nilai-nilai moral dan etika.

Praktisnya, hukum adalah ”alat” untuk memberi jalan bagi hidup moral dan etika. Seperti diketahui di dalam masyarakat hidup berbagai norma, yaitu norma keagamaan, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan norma hukum. Hubungan antara norma hukum dan ketiga norma lain bersifat gradual, artinya hukum itu dibuat sebagai formalisasi (pemberlakuan secara resmi) tentang nilai-nilai moral dan etik yang bersumber dari ketiga norma tersebut.

Ini harus diartikan bahwa sejatinya moral dan etik berada di atas hukum. Namun dalam kenyataannya banyak orang yang menggunakan pasal-pasal hukum (formalitas-prosedural) untuk melanggar moral dan etika. Meski sudah melanggar moral dan etika, banyak orang menyatakan dirinya tidak bersalah hanya karena belum diputus bersalah oleh pengadilan.

Padahal pengadilan akan terhambat untuk menanganinya karena yang bersangkutan masih pejabat yang sering membentengi diri dengan jabatannya dan jaringan-jaringan politiknya. Pada masa lalu sangat banyak kasus seperti itu, yakni kasus yang meletakkan moral dan etika di bawah landasan formal-prosedural hukum.

Baik pejabat negara maupun pegawai negeri banyak yang menyelamatkan diri dari sanksi atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya dengan menggunakan pasal-pasal hukum yang tafsirnya dibuat dengan seenak sendiri, dilepas dari maksud substansialnya. Itulah sebabnya pada 2001, saat semangat reformasi masih agak murni, kita membuat produk hukum untuk menghadapi akal bulus para pejabat yang selalu berlindung di balik formalitas-prosedural hukum.

Pada 2001 MPR mengeluarkan Ketetapan No VI/ MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Di dalam Tap No VI/MPR/ 2001, Bab II butir 2, digariskan, ”... setiap pejabat dan elite politik ... siap untuk mundur dari jabatannya apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.”

Selanjutnya pada Bab II butir 4 disebutkan juga, ”Etika ini meniscayakan..., menghindarkan penggunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya.” Baik berdasar bunyi kalimat maupun berdasar latar belakang dilahirkannya Tap MPR tersebut terbaca dengan jelas bahwa moral dan etika ada atas hukum.

Jika moral publik sudah ”merasakan”, bahkan ”menggedor” bahwa seorang pejabat atau elite politik melakukan kesalahan, yang bersangkutan harus siap mundur tanpa boleh menggunakan jabatannya untuk memanipulasi hukum dan sukmanya. Tap No VI/MPR/2001 tersebut masih dinyatakan berlaku sampai sekarang oleh Tap No I/MPR/2003.

Di dalam UU No 12 Tahun 20011 Ketetapan MPR yang masih berlaku kedudukannya lebih tinggi daripada UU. Secara hierarkis Tap MPR berada di bawah UUD NRI Tahun 1945 tetapi berada di atas UU/Perppu.

Moh Mahfud MD  ;  Guru Besar Hukum Konstitusi
KORAN SINDO, 12 Desember 2015

Read More »
23.02 | 0 komentar

Rabu, 09 Desember 2015

Yang Mulia

DALAM persidangan, kita memanggil hakim dengan sebutan penuh hormat: Yang Mulia. Mengapa? Sebab hakim adalah orang yang diberi kuasa untuk menjalankan sebagian dari kewenangan Ilahi.

Ia diberi hak untuk menghukum atau mengampuni. Maka, orang dengan kewenangan seperti itu, ia betul-betul menjadi orang terhormat, dan karenanya layak dihormati.

Dalam kehidupan ini kita sering diperkaya  dengan kisah tentang hakim yang adil dalam mengambil keputusan, tetapi penuh belas kasih terhadap mereka yang teraniaya dan bicara tentang kebenaran. Salah satunya kisah klasik tentang Hakim Bao.

Nama lengkapnya Bao Zheng. Ia hidup pada zaman dinasti Song dan karena kejujurannya, ia mendapat julukan Bao Qingtan atau Bao si biru langit.

Tapi, Bao bukan hanya jujur. Ia pemberani. Suatu ketika Hakim Bao menjatuhkan hukuman mati untuk menantu kaisar.

Keputusannya itu mendapat penolakan keras dari permaisuri dan tentu saja para anteknya. Bao pun habis dihujat mereka.  Namun, Bao bersiteguh dengan keputusannya.

“Keluarga kaisar dan rakyat punya kedudukan yang sama di muka hukum. Jadi tetap harus tunduk pada hukum negara,” katanya.

Akibatnya itu, ia babak belur diintimidasi. Kalau di sini sekarang, barangkali ia sudah dipansuskan. Namun, Semua ancaman ia hadapi. Sang menantu tadi tetap dieksekusi.

Saya bangga kita juga pernah punya beberapa hakim yang begitu membanggakan, seperti Bismar Siregar dan Yahya Harahap, yang keputusannya benar-benar mewujudkan rasa keadilan. Juga Benyamin Mangkudilaga yang berani menolak suap.

Suap dan Godaan

Kita tentu ingin punya hakim seperti Hakim Bao, Bismar, Yahya atau Benyamin. Bukan cuma hakim, tapi juga menteri, anggota DPR, guru, dosen, wartawan, CEO, pengusaha dan para penegak kebenaran lainnya.
Berani, adil, tegas dan penuh belas kasih terhadap yang lemah dan tertindas. Tak takut dengan intimidasi, kehilangan apapun, apalagi cuma sekedar jabatan, tahan godaan serta tak bisa disuap.

Bicara godaan atau suap, bulu kuduk saya tiba-tiba meremang ketika kita menyebut kata Yang Mulia pada hakim-hakim kita sekarang ini.

Sebab, belum lama berselang seorang hakim PTUN di Sumatera Barat tertangkap ketika sedang “nyabu” bersama dengan seorang oknum kepolisian setempat.

Di Bengkulu, seorang hakim juga ditahan karena terbukti mengkonsumsi sabu. Bahkan di Sibolga, Sumatera Utara, seorang hakim digerebeg warga saat tengah nyabu bersama selingkuhannya. Gila!

Lalu yang tak kalah gila, masih di Sumatera Utara, seorang pengguna narkoba, sebut saja namanya Ucok, menjadi hakim untuk mengadili perkara narkoba juga.

Kasus hakim Ucok ini sungguh ruwet. Ia menerima narkoba dari terpidana yang kasusnya dia putuskan. Ucok bukan hanya mengenal, tetapi juga “berhutang”pada terpidana itu.

Terpidana itulah yang menyelamatkan Ucok dari amuk warga yang murka mendapati Ucok berduaan dengan seorang wanita yang  bukan istrinya di rumah dinasnya.

Belakangan bahkan juga masih ramai diberitakan tentang hakim yang menerima suap dari seorang pengacara kondang. Ini juga ruwet karena banyak pejabat yang ikut terseret.

Apakah Anda rela memanggil Yang Mulia untuk Ucok dan hakim-hakim yang menerima sesuatu untuk menangani kasus kita?

Sekali lagi, apakah Anda rela memanggil hakim-hakim itu dengan sebutan Yang Mulia?

Tapi, rupanya itu pun belum cukup rendah. Kata Yang Mulia belakangan betul-betul berada di titik nadir. Mengapa?

Saya mendengarnya tak sengaja. Salah satu stasiun radio di Jakarta punya acara reguler yang isinya menampung komentar warga atas suatu isu tertentu.

Topik hari itu adalah sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sudah berlangsung selama dua hari, Rabu dan Kamis (2-3 Desember 2015).

Selama program tersebut disiarkan,  para pendengar dengan sukahati menyebut pembawa acara dengan panggilan “yang mulia”.

Sebaliknya, sang penyiar juga memanggil warga yang sedang mengemukakan pendapatnya dengan panggilan “yang mulia”.

Nadanya, Anda tentu tahu, penuh dengan olok-olok. Saya geli mendengarnya, tapi sekaligus prihatin.

Kalau sebalnya sudah tak alang kepalang, seakan tak berdaya, masyarakat kita menjadi powerful dalam  ber-olok-olok. Tapi saya yakin ini cuma sementara, sampai akhirnya masyarakat akan berbuat sesuatu yang amat besar bila mereka mendiamkannya.

Ekspresi populer lainnya adalah meme (dibaca, mim). Cobalah klik, Anda akan dengan mudah menemukan meme yang berisi olok-olok soal sidang MKD. Saya jamin, minimal Anda akan senyum-senyum sendiri.

Meski tersenyum, hati saya pahit sekali. Kata “yang mulia”, yang harusnya kita gunakan untuk mengungkapkan rasa hormat  kepada seseorang, sekarang digunakan untuk menggambarkan kondisi sebaliknya. Sosok yang bebal, menjijikkan, tak tahu malu, dan “murahan” mempertontonkan kebodohannya sungguh tidak layak mendapatkan penghormatan dengan panggilan Yang Mulia.

Lebih memalukan lagi, mereka diberi jubah berwarna merah putih. Saya sungguh tak rela warna bendera kita dipakai oleh orang-orang seperti itu.

Saya berharap apa yang dipertontonkan oleh para “yang mulia” dalam sidang MKD tidak membuat kita skeptis dan akhirnya memandang rendah para hakim. Sebab masih banyak hakim yang baik dan layak menyandang sebutan Yang Mulia.

Tapi, maaf ya, bukan yang asal bicara di MKD tadi. Bukan salah sebutan Yang Mulia-nya, tetapi merekalah yang tidak pantas memakai panggilan itu.

Rhenald Kasali
Jawa Pos, 08 Desember 2015

Read More »
05.52 | 0 komentar

Minggu, 06 Desember 2015

Jubah Merah

Alkisah, pada zaman dahulu kala di sebuah desa ada seorang gadis kecil bernama Irine. Ia dicintai oleh semua orang, terlebih lagi neneknya, karena Irine adalah anak yang manis dan baik budi.

Suatu hari, ketika ia merayakan hari ulang tahunnya, nenek Irine menghadiahkan Jubah Merah bertopi yang lucu kepadanya. Irine sangat senang. Ia sangat menyukai hadiah dari neneknya itu. Jubah Merah hadiah dari nenek itu pun segara dipakainya. Dan, ia pergi berjalan-jalan menyusuri jalan desa.

Melihat Irine jalan-jalan mengenakan Jubah Merah, sahabat-sahabatnya—sapi, kucing, anjing, tupai, burung, kupu-kupu, dan kambing—kagum pada jubah itu. Mereka ingin sekali menyentuh Jubah Merah Irine.

Di Jepang, juga ada cerita tentang Jubah Merah. Menurut legenda urban Jepang, Jubah Merah adalah hantu yang menunggui kamar mandi. Biasanya, hantu Jubah Merah menunggui bilik terakhir di kamar mandi perempuan.

Versi lain mengisahkan, hantu itu mengenakan topeng untuk menutupi wajahnya yang sangat tampan. Ketika korban berada di toilet, tiba-tiba terdengar suara misterius, yang menanyakan apakah orang yang di toilet memilih kertas tisu merah atau biru. Jika menjawab tisu merah, maka korban akan dibunuh dengan kejam hingga bersimbah darah. Jika menjawab tisu biru, maka korban akan dicekik atau darahnya disedot sampai habis, sehingga wajah atau kulit korban berwarna biru pucat.

Si hantu, menurut versi lainnya lagi, bertanya apakah korbannya mau memakai Jubah Merah. Bila mengiyakan, maka hantu itu akan mencabik kulit korbannya. Hantu itu bisa juga bertanya kepada korbannya apakah mau baju merah atau biru. Kalau calon korban menjawab, tidak membutuhkan kertas merah maupun biru, maka selamatlah ia.

Itu semua dongeng belaka, beda dengan yang terjadi di Maryland, Amerika Serikat. Hingga kini, para hakim di Pengadilan Banding Maryland mengenakan jubah merah tua saat bersidang. Rudolf Lamy dalam A Study of Scarlet: Red Robes and the Maryland Court of Appeals, menulis jubah merah itu bermula dalam budaya dan sejarah Inggris, juga di masa pasca Revolusi Maryland.

Tradisi pemakaian jubah di Inggris bermula sekitar 700 tahun lampau, yakni di zaman pemerintahan Raja Edward II, berkuasa 1307-1327. Dialah yang pertama kali mendapatkan gelar Pangeran Wales. Di zaman Edward III berkuasa, 1327-1377, jubah hakim memiliki tiga warna: ungu (digunakan saat musim dingin), hijau (dipakai pada saat musim panas), dan merah tua (dipakai pada peristiwa-peristiwa khusus).

Pada tahun 1534, jubah hijau tidak dipakai lagi. Sejak saat itu, yang dipakai hanya jubah ungu dan hitam. Adapun jubah merah tua hanya dipakai saat mengadili kasus-kasus kriminal atau pada hari-hari orang-orang kudus tertentu. Cerita lainnya lagi mengisahkan, penggunaan jubah hitam baru dimulai setelah kematian Raja Charles II (1630-1685). Penggunaan warna hitam sebagai tanda berkabung. Tetapi, cerita lainnya lagi mengisahkan pemakaian jubah hitam dimulai saat pemakaman Ratu Mary, pada tahun 1694.

Yang pasti, hingga kini para hakim di Pengadilan Banding Maryland mengenakan jubah merah tua saat bersidang. Tentu jubah merah mereka berbeda dengan jubah merah yang dikenakan Kardinal Richelieu (1585-1642), dari Perancis yang sangat kondang di zaman Raja Louis XIII berkuasa di Perancis dari 1624-1642. Karier puncak Kardinal Richelieu yang dikenal dengan sebutan ”Kardinal Jubah Merah” karena ia mengenakan jubah merah kekardinalan, dari semula sebagai penasihat Louis XIII menjadi perdana menteri.

Cita-cita Kardinal Richelieu adalah membangun absolutisme Kerajaan Perancis dan mengakhiri hegemoni Kerajaan Spanyol-Habsburg di Eropa. Pengaruh Kardinal Richelieu sangat besar dan kuat, dan ia sangat berkuasa pada zamannya. Dia dikenal sebagai pendukung sekularisasi politik internasional saat Perang Tiga Puluh Tahun.

Tetapi, barangkali, ketenaran Kardinal Richelieu kalah dari ”Red Robe” (Jubah Merah) lainnya, ”The Human Hunter.” Dialah vampir yang sangat kejam, haus darah, dan dikenal sebagai penakluk vampir ”The Blood Drinker” dan ”The Red Bearer”. Tentu, mereka berbeda dengan Jubah Merah di negeri ini, yang tampil ganas di televisi beberapa hari lalu.

Trias Kuncahyono  ;  Penulis Kolom”KREDENSIAL” Kompas Minggu
KOMPAS, 06 Desember 2015

Read More »
07.11 | 0 komentar