Politik akal sehat tampaknya sedang memasuki ruang gawat darurat di negeri
ini. Ibu Kota sebagai ibu teladan telah menjelma menjadi ibu kesesatan. Pada
mulanya, nalar lurus mempertanyakan keputusan Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan memilih Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai calon Gubernur DKI
Jakarta. Rekam jejak Ahok dinilai tidak sejalan dengan garis ideologis
Marhaenisme-pembela wong cilik.
Tak lama kemudian, nalar terpelanting lebih jauh mendapati keputusan poros
”Cikeas” dan ”Kertanegara” dalam menetapkan pasangan yang diusungnya. Seorang
jenderal purnawirawan dengan getir menyatakan, ”Penunjukan Agus Yudhoyono
merupakan preseden buruk bagi TNI; menjadi contoh negatif yang bisa merusak
atmosfer pembinaan di lingkungan TNI. Seorang prajurit ditempa untuk menjadi
tentara sejati, bukan menjadi politisi.”
Pesan berantai melalui media sosial juga secara satir mempertanyakan
integritas dan marwah politik kubu lain. Seseorang yang pernah menghujat tokoh
sentral kubu ini sebagai pelanggar HAM dan proksi mafia kini dengan senang hati
menerima pinangannya. Adapun sang tokoh yang pernah dinista pun seperti mati
akal untuk bisa berdiri tegak dengan otonomi ideologinya. Alhasil, tiga pasang
calon tampil sebagai hasil pilihan akal sesat. Kepentingan jangka pendek
mengor- bankan kesehatan nalar publik. Urusan negara dipandang sebagai
pertaruhan harkat keluarga. Popularitas menepikan integritas. Modal uang
menjatuhkan modal moral.
Kebebasan demokratis sebagai buah
reformasi belum kunjung menghadirkan kehi- dupan politik yang lebih sehat dan
bermak- na. Kebebasan sebagainegative right (bebas dari) mengalami musim semi. Bangsa ini telah
bebas dari berbagai bentuk represi, sensor, bahkan pembatasan. Namun, kebebasan
sebagai positive right (bebas untuk) mengalami musim paceklik.
Kita tidak memiliki kapasitas dalam menggunakan kebebasan itu untuk memperbaiki
kehidupan negeri dengan memberdayakan daulat rakyat.
Berbagai bentuk pilihan dan kebijakan publik tidak menggunakan asas-asas
nalar publik yang sehat. Kebijakan dan pilihan poli- tik dengan nalar publik
yang sehat setidaknya harus memenuhi empat prinsip utama suatu politik yang
responsif: prinsip kemasukakalan, efisiensi, keadilan, dan kebebasan. Dengan
keempat prinsip ini, politik responsif harus mempertimbangkan rasionalitas
publik tanpa kesemena-menaan mengambil kebijakan/keputusan; adaptabilitas
kebijakan dan institusi politik terhadap keadaan; senasib sepenanggungan dalam
keuntungan dan beban; serta persetujuan rakyat terhadap pemerintah. Ketika
arena politik lebih mewadahi konflik kepentingan ketimbang konflik
visi-ideologi, watak politik menjadi narsistik, mengecilkan harapan banyak
orang.
Tuntutan politik responsif menghendaki
agar demokrasi yang dikembangkan tidak berhenti sebagai demokrasi minimalis
yang bersifat elitis, tetapi menjelma menjadi demokrasi deliberatif
(permusyawaratan) yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Demokrasi elitis
sebagaimana dikonseptualisasikan oleh Joseph Schumpeter mendefiniskan demokrasi
sebatas metode prosedural, melupakan substansi yang berkaitan dengan tujuan
kesejahteraan atau perbaikan nasib rakyat. Demokrasi hanyalah seperangkat
prosedur dengan mana keputusan diambil dan kebijakan dihasilkan. Kedua, konsep
politik dianalogikan dengan konsep ekonomi pasar. Kompetisi politik berhubungan
erat dengan kompetisi ekonomi. Oleh sebab itu, demokrasi elitis ini benar-benar
menempatkan demokrasi sebagai suatu arena kompetisi bagi elite-elite terbatas
dan teratas. Demokrasi adalah persaingan antarelite. Politisi adalah pengusaha,
wakil rakyat adalah saudagar,voter adalah konsumen. Ketiga, demokrasi elitis
ini membedakan dirinya dari sistem totalitarianisme sejauh bahwa pemimpin dari
demokrasi elitis diajukan, sementara sistem kediktatoran berdasarkan pada
pemaksaan. Keempat, rakyat umum memiliki peranan minimal dalam demokrasi ala
Schumpeter ini. Rakyat hanya datang ke pemilu untuk memilih wakilnya, tetapi
mereka tidak dapat ”menentukan” dan berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan.
Demokrasi deliberatif mengatasi kekurangan demokrasi elitis dengan
memandang kebebasan individu dan kesetaraan politik merupakan hal penting
sejauh dapat mendorong kemampuan manusia untuk membentuk tatanan kolektif yang
berkeadilan melalui deliberasi rasional (Hurley, 1989).
Dalam demokrasi deliberatif, keputusan politik dikatakan benar jika
memenuhi setidaknya empat prasyarat. Pertama, harus didasarkan pada asas
rasionalitas dan keadilan, bukan hanya berdasarkan subyektivitas kepentingan.
Kedua, didedikasikan bagi kepentingan banyak orang, bukan demi kepentingan
perseorangan atau golongan. Ketiga, berorientasi jauh ke depan, bukan demi
kepentingan jangka pendek melalui akomodasi transaksional yang bersifat
destruktif (toleransi negatif). Keempat, bersifat imparsial, melibatkan dan
mempertimbangkan pendapat semua pihak (minoritas sekalipun) secara inklusif,
yang dapat menangkal dikte-dikte minoritas elite penguasa dan pengusaha serta
klaim-klaim mayoritas.
Orientasi etis ”hikmat kebijaksanaan” mensyaratkan adanya wawasan
pengetahuan mendalam yang mengatasi ruang dan waktu tentang wacana yang
dipersoalkan. Melalui hikmat itulah mereka yang mewakili rakyat bisa merasakan,
menyelami, dan mengetahui apa yang dipikirkan rakyat untuk kemudian diambil
keputusan yang bijaksana yang membawa republik ini pada keadaan yang lebih
baik. Orientasi etis ”hikmat kebijaksanaan” juga mensyaratkan kearifan untuk
dapat menerima perbedaan secara positif dengan memuliakan apa yang disebut
sebagai ”kebajikan keberadaban”, yakni rasa pertautan dan kemitraan di antara
ragam perbedaan dan kesediaan untuk berbagi substansi bersama, melampaui
kepentingan kelompok, untuk kemudian melunakkan dan menyerahkannya secara toleran
kepada tertib sipil.
YUDI LATIF, ANGGOTA AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Kompas, 27 September 2016
Posting Komentar