Selamat datang di Blog Opini Koran Indonesia! | About Us | Contact | Register | Sign In

Sabtu, 12 Desember 2015

Selamat(kan) Jalan Pemberantasan Korupsi!

SEPANJANG 2015, secara jujur harus dikatakan bahwa cambuk penegakan hukum antikorupsi tak cukup deras dihela. Pemberantasan korupsi berjalan melamban di semenjak awal 2015, bahkan hingga akhir tahun juga belum kunjung menunjukkan efek perbaikan. Pasalnya mudah untuk terendus, dukungan rendah political will negara, dan pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ialah faktor yang paling determinan dari potret 2015. Potret yang mungkin dapat dikatakan suram dan berlatar buram.

Lemahnya dukungan

Rendahnya political will negara mudah dihitung dengan tampil maksimalnya kepentingan politik jika dibandingkan dengan penegakan hukum antikorupsi. Sepanjang 2015, KPK dihajar habis-habisan dengan berbagai kepentingan yang jelas-jelas jauh dari kepentingan penegakan hukum. Pada saat yang sama, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berada pada kondisi yang sama-sama sedang mencari bentuk relasi politik. Pencarian bentuk itu membuat agenda perlindungan KPK menjadi terabaikan.

Pemerintah terlihat tak bersungguh-sungguh berhadapan dengan DPR yang berisi partai politik penuh kepentingan. Akhirnya, pemerintah seakan membiarkan berbagai obokan kepentingan politik ke KPK. Bahkan, berbagai langkah penting yang ingin dilakukan Presiden tertunda dan tak berjalan efektif oleh karena partai politik mengatakan berbeda.

Kita semua tahu sebab-musabab mengapa Presiden akhirnya tidak membentuk secara sah tim independen untuk menyelisik berbagai kriminalisasi yang terjadi atas KPK. Kepentingan ialah jawaban yang paling pasti untuk mendedahkan hal itu. Buya Syafii dkk yang kala itu harusnya ditugaskan mendetailkan kriminalisasi tak kunjung mendapatkan keppres dan akhirnya mandul.

Masih dalam kriminalisasi terhadap KPK dan pegiat antikorupsi, ini pun semuanya dibiarkan tanpa adanya ujung yang berarti. Kasus yang menimpa Bambang Widjojanto, Abraham Samad, Suparman Marzuki, Taufiqurrahman Syahuri, Novel Baswedan, dan Denny Indrayana mungkin dapat mewakili betapa rentan dan lemahnya penegakan hukum antikorupsi di hadapan kepentingan.
Kasus-kasus sebenarnya sangat mungkin diperdebatkan problema hukumnya, tetapi terus melaju deras ke arah penegakan hukum yang terlihat serampangan.

Pada titik itu, kembali pertanyaan soal dukungan pada agenda pemberantasan korupsi menjadi besar. Apalagi, kemudian pemerintah bermain api dengan isu teranyar, yakni melempar revisi UU KPK ke DPR yang memang bernafsu mengubah UU KPK. Sikap DPR tidak terlalu genah dan senang pada keberadaan KPK itu hal yang sudah sulit untuk dibantah. Pertanyaan mayoritas anggota DPR dalam berbagai kesempatan memiliki langgam yang sama dalam hal itu. Bahasa KPK superbodi, kebanyakan tingkah, tak diawasi, harusnya me ngedepankan pencegahan, dan berbagai hal lainnya ialah hal yang sudah kita dengarkan sejak 2005.

Herannya, pemerintah malah sepakat mem berikan ruang inisiatif itu kepada DPR. Padahal, sikap memberikan kepada DPR inisiatif legislasi itu tentu bisa mendapatkan perdebatan dan pertanyaan besar. Makanya, hari-hari belakangan ini bermunculanlah ide aneh mengatasnamakan keinginan memperbaiki KPK.Namun alih-alih memperbaiki, hanya mengagregasi perusakan terhadap KPK. Jangan-jangan, sedang ada kepentingan pemerintah yang mau dibarterkan dengan DPR, semisal dugaan atas barter dengan RUU Pengampunan Pajak.

Intinya, DPR bersama dengan pemerintah ter lihat sedang bermain-main politik dengan berbagai agenda setiap kelembagaan. Bermain di agenda masing-masing se hingga penegakan hukum antikorupsi yang kuat dan tegas menjadi terlupakan dan terbengkalai.

Melemahnya KPK

Melemahnya KPK sebenarnya tidak dari faktor eksternal dan pembiaran perusakan KPK. Akan tetapi, itu juga dari faktor internal KPK sendiri. Harus diakui, terobosan terbaik yang dilakukan Presiden mengeluarkan perppu pengisian jabatan bagi KPK ketika komisionernya berkurang hingga di bawah tiga orang. Bahkan, DPR juga mengamini dengan menyetujui perppu tersebut untuk dijadikan UU No 10 Tahun 2015. Sayangnya, hingga saat ini saya meyakini bahwa tidak seluruhnya UU tersebut menjadi anugerah, tetapi juga pada wilayah lain menjadi musibah buat KPK.

Dengan masuknya komisioner sementara, tujuan menormalisasi turbulence relasi kelembagaan KPK dengan lembaga lainnya memang sedang dilakukan. Akan tetapi, sayangnya, itu malah menggerus kekuatan KPK. Salah satu kekuatan KPK yang ada selama ini ialah semangat kolektivitas kuat melakukan perbaikan. Sayangnya, semangat itu dikendalikan secara keliru oleh pimpinan KPK sementara. Bayangkan begitu masuk ke KPK, mereka mengumandangkan kata-kata `KPK menyerah kalah!'. Bagaimana mungkin penolakan dan pelawanan terhadap kriminalisasi pimpinan KPK terdahulu dipandang sebagai ancaman oleh pimpinan KPK sementara, bahkan dikenai sanksi bagi yang melawan kebijakan baru tersebut.

Setidaknya, melemahnya KPK terlihat dari dua hal yang berkorelasi dengan gaya kepemimpinan KPK sementara saat ini. Pertama, pengisian jabatan internal di KPK yang mulai terkesan serampangan dan tanpa arah yang jelas. Berbagai jabatan diisi orang yang barangkali tidak dengan rekam jejak yang menarik. Bahkan sosok-sosok dengan posisi dan pandangan yang tidak tepat soal KPK malah dibawa dan ditaruh pada posisi tertentu di KPK.

Kedua, gaya kepemimpinan yang menekankan kepatuhan ketimbang inisiatif. Corak yang dibangun Ruki ialah komando tunggal yang mengubah wajah para pegawai KPK menjadi orang patuh dan bukan orang inisiatif. Bayangkan, mimbar bebas yang digelar para karyawan untuk memberikan dukungan untuk melawan kriminalisasi pimpinan KPK terdahulu malah dianggap sebagai perlawanan atas kepemimpinan KPK sementara.

Tak mengherankan jika kasak-kusuk di kalangan luar mengatakan bahwa KPK kembali ke kondisi awal ketika baru dibentuk pascadisahkannya UU KPK. Bahkan, terlihat benar jika berjalan mundur atas capaian beberapa jilid KPK pasca-KPK jilid pertama era kepemimpinan Taufiequrrahman Ruki dulu.

Pada posisi ini, tentu sangat mungkin untuk diperdebatkan apakah KPK memang sudah melemah atau tidak. Namun, setidaknya, gaya kepemimpinan KPK terkesan lebih koperatif pada kepentingan dan tak berani konfrontatif penuh terhadap pemi lik kuasa dan kepentingan tertentu. Hal yang bisa jadi dibaca secara wajar setelah badai yang menghan tam KPK. Namun, sangat mungkin juga dipan dang ke arah yang tak terlalu menguntungkan untuk KPK.

Selamat atau selamat tinggal?

Tahun 2016 ialah persimpangan yang akan mempersulit kemungkinan perbaikan. Pada 2016 ini tantangan itu akan semakin membuncah oleh karena akumulasi pelbagai hal tersebut di atas. Tahun 2016 ialah tahun yang akan menyelamatkan jalan pemberantasan korupsi, tetapi juga sangat mungkin menjadi ucapan selamat jalan pada pemberantasan korupsi.

Setidaknya ada tiga faktor yang akan menentukan hal tersebut. Pertama, haruslah diingat agenda pemberantasan korupsi ialah agenda besar yang diusung pemerintahan saat ini. Kegagapan konsolidasi politik yang dialami Jokowi-JK pada 2015 masih sangat mungkin untuk dimengerti meski tak bisa dibenarkan. Itu disebabkan tahun pertama kepemimpinan Joko Widodo dan Jusuf Kalla ialah hal yang identik dan bersamaan dengan pelbagai problem 2015.

Kemampuan Jokowi-JK untuk menuntaskan konsolidasi politik dan penguatan agenda pemerintahan akan menjadi kunci di 2016. Jika mereka mampu melepaskan diri dari tekanan politik, sangat mungkin agenda-agenda penguatan hukum antikorupsi kembali dapat dibahasakan dengan langgam yang lebih jelas.

Ujiannya bisa terlihat dari kelindan kasus `papa minta saham' ataupun kapasitas pemerintah untuk mengawal agenda legislasi, semisal UU KPK, KUHP, dan berbagai agenda legislasi lainnya. Kemampuan untuk keras dan ketat pada pemihakan agenda pemberantasan korupsi akan memperlihatkan indikasi kemampuan menjinakkan kepentingan politik tersebut. Jika tidak, berarti 2016 akan kembali semakin berat.

Kedua, fantasi negara dalam memola agenda penguatan pemberantasan dan pencegahan korupsi. Kita semua paham problem ketidakmampuan republik ini membangun data yang kuat dan menunjang penegakan hukum antikorupsi. One single map di berbagai hal akan sangat memperbaiki peluang mafia bermain di wilayah tertentu. Single identification number akan memperbaiki proses kependudukan dan pendataan.

Ketersambungan antara sistem perbankan dan perpajakan akan membantu menghilangkan mafia pajak. Penguatan lembaga penunjang seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) akan menunjang kerja-kerja pemerintahan di wilayah penegakan hukum antikorupsi dan menghadapi mafia, termasuk membangun sistem non-conflict of interest dan sistem illicit enrichment yang sudah sekian lama diwacanakan negara ini tapi tak kunjung mendapatkan tempat yang berarti. Artinya, dalam ranah kedua ini penting untuk berbicara soal apa saja resep yang ditawarkan untuk menguatkan sistem-sistem antikorupsi. Resep yang menarik akan menghidangkan agenda pemberantasan dan pencegahan korupsi yang lebih lezat.

Ketiga, tentu saja konsolidasi lembaga pemberantasan korupsi. KPK, dengan komisioner baru, akan sangat menentukan. Jika DPR akhirnya memilih dream team, harapan akan menguat. Akan tetapi, jika yang terpilih ialah dreaming team, kita kembali akan kesulitan berharap. Bukan hanya komisionernya, UU KPK juga harus dikawal. Jangan sampai ada tindakan berdalih memperbaiki KPK yang malah mengamputasi KPK.

Tidak hanya KPK, kejaksaan dan kepolisian juga. Perbaikan kelembagaan mereka juga harus menjadi perhatian. Tiga langkah minimalis yang harus dilengkapi dengan berbagai agenda penegakan hukum dan pemberantasan korupsi lainnya. Tahun kedua pemerintahan Jokowi-JK ialah di 2016. Kegagalan mereka merupakan sumbangan separuh kegagalan penegakan hukum antikorupsi. Selamatkan jalan pemberantasan korupsi! Jangan biarkan selamat jalan pemberantasan korupsi!

Zainal Arifin Mochtar  ;  Pengajar Ilmu Hukum dan Ketua Pukat Korupsi pada Fakultas Hukum UGM Yogyakarta
MEDIA INDONESIA, 11 Desember 2015

Read More »
08.05 | 0 komentar

Sabtu, 28 November 2015

Demokrasi Kita

“Di mana-mana orang merasa tidak puas. Pembangunan tak berjalan sebagaimana semestinya. Kemakmuran rakyat masih jauh dari cita-cita, sedangkan nilai uang makin merosot.... Perkembangan demokrasi pun telantar karena percekcokan politik semata.“

NARASI di atas ialah kutip an dari Bung Hatta yang ditulis 1962. Tentu Bung Hatta tidak hendak menyindir situasi politik keindonesiaan awal abad ke-21. Seandainya gambaran itu sama persis dengan kondisi negara hari ini, bukan juga tersebab Bung Hatta ahli nujum, tapi sesungguhnya bisa jadi ada rute perjalanan bangsa yang keliru kita tempuh.

Seandainya dwitunggal itu tanggal, Soekarno dan Hatta terpaksa berpisah pada 1956, perpisahan ini salah satu musababnya karena dalam pandangan Bung Hatta, Bung Karno terlampau sibuk mengurus politik bahkan ditahbiskannya sebagai daulat utama dan nyaris tidak pernah berhenti memuja elan revolusi yang sejak awal diimaninya belum selesai apalagi setelah demokrasi terpimpin diterapkan. Sementara itu, aspek tindakan harian seperti ekonomi yang langsung bersentuhan dengan hajat hidup orang banyak menjadi terlupakan. Di persimpangan ini keduanya mengambil jalan berbeda walaupun sejatinya keduanya memiliki mimpi yang sama; mempercepat kesejahteraan agar dapat dirasakan segenap warga.

Di titik ini bacaan Bung Hatta tidak meleset, politik selalu hanya menyisakan kebisingan dan sisanya ialah memperbanyak friksi yang apabila tidak terkelola dengan baik senantiasa berujung pada pergolakan. Sejarah mencatat entitas rezim Soeharto dengan mesin politik Golongan Karyanya ternyata tidak lebih bagus dari orde sebelumnya.

Hikayat kekuasaan yang dianggitnya dibangun di atas tiga kaki. Kaki pertama, memutus segala ihwal yang berbau Orde Lama bahkan tidak saja mazhab politik ‘kiri’ yang harus disingkirkan diburu dan dibinasakan, aliansi ‘kanan’ pun mendapatkan nasib serupa. Yang kedua, menerapkan teror sebagai siasat untuk menghentikan seluruh anasir yang diindikasikan dapat merontokkan wibawa penguasa. Ketiga, indoktrinasi melalui penataran P4, Darma Wanita, Kelompencapir, Safari Ramadan, dan lainnya menjadi media untuk menginjeksikan politik hegemoni: tafsir di luar yang direstui kaum penguasa dianggap liar.

Ekonomi yang dijadikan panglima melalui jargon pembangunan yang dikemas lewat Pelita dan Repelita pada gilirannya hanya menjadi pepesan kosong. Krisis Moneter 1997, yang dalam segenap telah merontokkan seluruh capaian itu, telah menunjukkan bahwa kita benar-benar telah ‘tinggal landas’, bukan menjadi macan Asia melainkan bahan tertawaan negeri tetangga.

Pekik politik

Setelah Orde Baru rontok, presiden datang silih berganti, mungkin satu yang bisa kita syukuri: perayaan kebebasan. Politik kembali menjadi pemenang. Orang menyebut kita menjadi negara di belahan Asia yang paling demokratis. Tidak saja anggota dewan yang dipilih langsung, tetapi takhta presiden, gubernur, bupati, dan kepala desa juga ditentukan suara warga.

Sayang, bersama kemenangan demokrasi, lambat tapi pasti kaum oligarki juga melakukan konsolidasi. Diam-diam demokrasi itu pun bermetamorfosis menjadi oligarki seperti dalam kajian Jeffrey Winters, Oligarki dan Demokrasi di Indonesia (Prisma, 2014), bahwa ketidaksetaraan material yang ekstrem telah menghasilkan ketidaksetaraan politik yang juga ekstrem. Dengan semakin tidak meratanya distribusi kekayaan dan semakin dibesar-besarkannya kekuasaan dan pengaruh orang kaya, kesenjangan material semakin intens mewarnai tujuan politik kaum oligarki.

Inilah penelitian Winters yang menggambarkan kaum oligarki bukan hanya menguasai sektor ekonomi, melainkan juga pada gilirannya telah ekspansi ke sektor politik yang pada akhirnya telah membuat keadilan hukum menjadi tertahan “...rata-rata kekayaan bersih 40 kaum oligarki terkaya di Indonesia lebih dari 630 ribu kali lipat PDB per kapita Indonesia. Meskipun kaum oligarki itu kurang dari 2 per 1 juta jumlah penduduk, gabungan aset mereka setara dengan 10% PDB. Sekalipun kita memperluas lensa pengamatan hingga mencakup 43 ribu orang Indonesia dengan aset keuangan lancar sekitar US$1 juta, hasilnya masih menunjukkan konsentrasi sumber daya kekuasaan material sangat besar tetap di tangan segelintir orang.”

Ini juga yang menjadi alasan paling pokok betapa kemudian demokrasi itu tidak kunjung membuahkan kesejahteraan, tegaknya keadilan, pemuliaan HAM, perbaikan pendidikan, dan keinsafan berdiri seimbang dihadapan hukum. Ternyata bukan demokrasi substansial yang tengah kita rayakan, melainkan prosedural dan boleh jadi artifisial.

Di titik ini menjadi tak terelakkan mencuatnya fenomena anomali. Tidak saja korupsi yang meruyak, malah dengan gampang skemanya menumpang risalah otonomi daerah yang dimaknai secara salah kaprah.

Relevansi

Di sini saya melihat betapa renungan-renungan Hatta menjadi relevan untuk kita simak. Hatta tidak pernah berhenti berijtihad mencari bentuk demokrasi yang paling relevan dengan konteks keindonesiaan.

Bagi Hatta, berpolitik yang benar harus senantiasa diiringi dengan keinsafan tegaknya daulat rakyat dengan cara mendidiknya secara benar, menata ekonomi dengan betul, dan di atas semua itu hal ihwal yang menyangkut hajat publik harus diselesaikan di atas hujjah akal sehat dengan cara ‘musyawarah mufakat’. Demokrasi desa telah memberikan contoh nyata bagaimana masyarakat kita sesungguhnya selalu menyelesaikan hal ihwal dengan cara mufakat, tolong-menolong, dan keberanian untuk ‘interupsi’ karena ketidaksepakatan tetap dihargai.

Demokrasi dengan kesadaran seperti ini yang pada gilirannya dapat mendefinisikan Indonesia secara nyata seperti dinyatakan dalam Sesudah 25 Tahun (1972), “Apakah yang dimaksud Indonesia yang adil? Indonesia yang adil maksudnya tak lain daripada memberikan perasaan kepada seluruh rakyat bahwa ia dalam segala segi penghidupannya diperlakukan secara adil dengan tiada dibeda-bedakan sebagai warga negara. Itu akan berlaku apabila pemerintahan negara dari atas sampai ke bawah berdasarkan kedaulatan rakyat.”

Jika tidak, rumusan keindonesiaan itu akan tetap timpang. Indonesia hanya dinikmati segelintir orang. Hiruk-pikuk kasus calo saham yang melibatkan ketua DPR dan kelompok kepentingan lainnya, bagi saya, melambangkan bagaimana negara ini dikelola dengan cara-cara primitif, cara-cara menghinakan akal sehat. ‘Kasus’ Setya Novanto seakan memberikan konfirmasi apa yang dirisaukan Mohammad Hatta bahwa keuangan negara telah dirampok kaum politikus yang telah tercerabut dari khitah keutamaan politik, “Perkembangan demokrasi pun telantar karena percekcokan politik semata.

*Asep Salahudin  ;  Dekan Fakultas Syariah IAILM; Dosen FISS Universitas Pasundan Bandung
MEDIA INDONESIA, 25 November 2015

Read More »
12.11 | 0 komentar

Rakyat Menggugat (Ketua) DPR

All power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely.
Lord Emerich Edward Dalberg Acton (1834-1902)

SEKALI lagi diktum Lord Acton membuktikan bahwa kekuasaan itu lekat dengan korupsi dan kekuasaan absolut/mutlak akan berkorelasi dengan korupsi secara absolut/mutlak pula. Apalagi, jika kuasa itu melekat sebagai pimpinan/ketua sebuah lembaga negara terhormat sekelas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebagaimana diberitakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto terkait lobi saham di PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.Etika tata negara tentu tidak membenarkan tindakan itu.

Siapa pun tahu bahwa DPR hanya memiliki tiga fungsi, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi terkait DPR sebagai pembentuk undang-undang, fungsi anggaran terkait kewenangan DPR dalam membahas dan memberikan persetujuan atau tidak terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan Presiden, dan fungsi pengawasan terkait kewenangan DPR sebagai pengawas jalannya pelaksanaan undang-undang dan APBN.Tidak ada dalam UUD 1945 dan UU MD3 yang memberikan kewenangan kepada anggota DPR sebagai calo dan makelar.

Lantas jika ada oknum anggota DPR yang sekaligus menjabat sebagai pimpinan/ketua DPR, dengan pengaruh jabatan yang melekat padanya, melakukan tindakan yang melenceng dari fungsinya, apakah itu bisa dipandang melanggar kode etik DPR? Jawaban pertanyaan itu yang ditunggu rakyat Indonesia saat ini. Akankah MKD bisa tegas berdiri di atas kepentingan bangsa dan negara sebagai badan penjaga muruah dan kehormatan DPR atau hanya menjadi badan pelindung kepentingan pimpinan DPR seperti dalam skandal Trumptgate beberapa waktu lalu?

Ujian MKD

Jika proses di MKD didudukkan dalam konteks menjaga muruah dan kehormatan DPR, ini saat yang tepat untuk memulainya. MKD mesti mendudukkan persoalan ini secara serius, tidak bisa main-main seperti dalam pengusutan kasus Trumpgate lalu. Mata rakyat Indonesia saat ini tertuju pada MKD. Mengusut dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR ialah ujian terberat MKD saat ini. Ada tiga catatan yang mesti dipegang oleh MKD.

Pertama, objektif. MKD harus mendudukkan persoalan secara objektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pasal 6 ayat 4 Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2015 berbunyi, `anggota DPR dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, dan golongan'. Pasal tersebut berdiri di atas semangat Pasal 292 yang mengatur bahwa `setiap anggota dalam menjalankan tugasnya harus menjaga martabat, kehormatan, citra, serta kredibilitas DPR'. Pertanyaan kuncinya ialah apakah tindakan melobi saham dengan mencatut nama Presiden dan Wapres sejalan atau justru bertentangan dengan kode etik DPR?

Kedua, transparan. MKD mesti belajar dari kasus Trumpgate beberapa waktu lalu. Pemeriksaan yang tidak transparan serta sarat dengan intervensi politis menyebabkan legitimasi hasil pemeriksaan MKD cacat formil dan materiil sehingga objektivitasnya diragukan. Dalam kasus ini, MKD harus membuka persidangan secara terbuka/transparan. Persoalan ini mesti didudukkan dalam konteks keterbukaan informasi karena menyangkut kepentingan bangsa dan negara, khususnya menyangkut kehormatan DPR secara institusi sehingga ada hak publik untuk tahu (rights to know). Karena itu, persidangan mesti dilakukan secara terbuka. Tidak usah ditutupi seperti kasus Trumpgate beberapa waktu lalu. Menutupi persoalan ini hanya akan menambah kemarahan publik, memperburuk citra DPR, terkhusus citra MKD.

Ketiga, berani menjatuhkan sanksi tegas. Jika poin 1 dan 2 terbukti, MKD jangan ragu menjatuhkan sanksi tegas. Persoalannya bukan pada personel MKD yang berasal dari parpol sehingga publik meragukan kualitasnya, melainkan juga sejauh mana anggota majelis MKD bisa tahan dari intervensi dan tekanan itu. MKD harus melihat lebih dalam hati nurani publik yang terluka akibat tindakan tercela itu. Jika terbukti, MKD harus berani memberikan sanksi tegas terhadap Setya Novanto karena melanggar kode etik DPR. Ketegasan MKD penting sebagai pembelajaran di kemudian hari. Putusan pelanggaran ringan dengan sanksi teguran seperti dalam kasus Trumpgate lalu hanya akan kembali melukai hati rakyat Indonesia.

Penegakan hukum

Dari sudut mana pun, kasus ini melanggar moral, etika, dan hukum positif yang di anut. Bahkan, wajib diteruskan ke penegak hukum untuk diproses dengan UU Tipikor terkait memperdagangkan pengaruh (trading influence). Konteks memperdagangkan pengaruh ini telah mendapat legitimasi hukum dalam Pasal 18 UNCAC yang telah diratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006. Pasal 18 UNCAC tentang Memperdagangkan Pengaruh dipandang sebagai kejahatan yang bisa dipidana.

Tindakan itu juga melanggar UU Administrasi Pemerintahan No 30 Tahun 2014 terkait konflik kepentingan. Konflik kepentingan yang tertera dalam UU itu ialah `kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat memengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya'.

Tindakan Ketua DPR tersebut telah memenuhi unsur `memperdagangkan pengaruh, menguntungkan diri sendiri dan orang lain, serta memiliki konflik kepentingan' sebagaimana tertera dalam Pasal 18 UNCAC dalam UU No 30/2014 sehingga bisa dibawa ke ranah hukum. Sekaligus mendorong pengusutan terhadap kasus lain yang melibatkannya, seperti dalam kasus surat ke Pertamina.

*Wiwin Suwandi  ;  Anggota Badan Pekerja Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi
MEDIA INDONESIA, 24 November 2015

Read More »
12.04 | 0 komentar

Budaya Malu Politisi


LAIN padang lain ilalang, lain lubuk lain ikannya, lain negara lain pula budayanya. Di negara-negara yang menjunjung tinggi etika dan hukum, politikus yang melakukan tindakan tidak terpuji, apakah itu skandal seks atau korupsi, langsung mengundurkan diri. Di Inggris, misalnya, seorang menteri yang ternyata memiliki hubungan di luar nikah dan disorot publik karena adanya pemberitaan di media massa langsung menyatakan mengundurkan diri. Seorang menteri di Jepang mengundurkan diri karena dia lupa melaporkan adanya bantuan dari seorang pendukung pada masa kampanye pemilu yang jumlahnya hanya 50 ribu yen atau sekitar Rp5 juta!

Ketua Parlemen Korea Selatan, Park Hee-Tae, dari Partai berkuasa Grand National Party, memutuskan mengundurkan diri akibat adanya pengakuan dari salah satu anggota parlemen dari partai itu yang mengatakan menerima sogokan pada pemilihan ketua partai pada 2008.

Namun, ada juga seorang PM Jepang, Kakuei Tanaka, yang dipaksa mundur dan diajukan ke pengadilan serta ditahan karena skandal suap pembelian pesawat Lockheed L-1011 pada 1976. Meskipun Menteri Luar Negeri AS Henry Kissinger mencoba menutupi skandal tersebut demi menjaga hubungan baik antara AS dan Jepang, anggota parlemen Jepang Takeo Miki mendesak agar Diet (Parlemen Jepang) mendapatkan maklumat lanjut dari Senat AS.

Meski seseorang menduduki jabatan sangat penting dan berasal dari partai penguasa, kalau diduga dan terbukti bersalah, tiada ampun dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, mundur, dan kemudian mengikuti proses hukum. Jika itu terjadi di Indonesia, ceritanya pasti lain!

Skandal Freeportgate

Skandal pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang dilakukan Ketua DPR RI Setya Novanto untuk mendapatkan 20% saham Freeport, yang katanya 11% buat presiden dan 9% buat wakil presiden, serta permintaan 49% saham untuk proyek listrik yang akan dibangun PT Freeport Indonesia di Timika Papua, tidak membuat sang ketua DPR dari Partai Golkar itu mundur.

Setya Novanto tetap tenang seakan tidak melakukan kesalahan apa pun. Hal yang lebih menakjubkan, ia memutarbalikkan informasi seakan apa yang ia lakukan ialah demi negara dan bangsa dan demi rakyat Papua.

Lebih mengejutkan lagi ialah ucapannya yang menyatakan bahwa sebagai kader Partai Golkar yang mendapatkan mandat menjadi ketua DPR RI, itu ialah tugas dia untuk memperjuangkan kepentingan negara, bangsa, dan menjaga muruah Presiden dan Wakil Presiden sebagai lambang negara.

Setya Novanto hanya mengucapkan kata `maaf' kepada publik karena yang dia lakukan telah menimbulkan kegaduhan politik di Indonesia dan tidak menyatakan diri mundur dari jabatannya. Kantor berita Inggris Reuters yang mendapatkan telepon dari seorang senior Partai Golkar, Fahmi Idris, sempat memberitakan bahwa Setya Novanto sudah menyatakan mundur. Namun, beberapa menit kemudian, Reuters memberitakan kembali pernyataan dari salah seorang petinggi Golkar bahwa Novanto belum mundur.

Pro dan kontra politisi

Skandal Freeportgate atau lebih dikenal dengan `papa minta saham' dan meniru penipuan `mama minta pulsa' yang baru saja ditangani polisi itu tidak menyebabkan politisi dari Partai Golkar menyatu untuk mendesak Novanto mundur.

Padahal, yang dilakukan Setya Novanto, jika terbukti benar, akan sangat memalukan Partai Golkar dan menghinakan muruah partai. Lebih menarik lagi, Novanto malah mendapatkan dukungan dari para Wakil Ketua DPR yang lintas partai itu. Kita belum tahu apa hasil dari pertemuan para petinggi partai di Koalisi Merah Putih (KMP) di rumah kediaman Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, pada Jumat, 20 November 2015. Apakah mendesak Novanto mundur ataukah mendesak agar Novanto melawan balik Menteri ESDM Sudirman Said.

Terbetik berita bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melaporkan Menteri ESDM ke Mabes Polri karena menyebarkan surat laporan atas kasus Novanto kepada pers. Ini dianggap melanggar kesepakatan antara Menteri ESDM dan MKD agar persoalan itu tidak sampai ke publik alias ada usaha untuk menutup-nutupi skandal ini.

Kita patut bertanya ada apa dengan DPR dan khususnya anggota MKD. Mengapa meributkan bocornya surat laporan Menteri ESDM dan bukan membahas esensi atau substansi ini dari laporan Menteri ESDM itu. Ada pula  yang mempertanyakan mengapa pembicaraan antara Setya Novanto, Mohammad Reza Chalid dan Dirut PT Freeport Indonesia Ma'roef Sjamsoeddin direkam? Mereka lupa bahwa Ma'roef pernah menjadi Waka BIN yang tentunya memiliki insting intelijen untuk melakukan perekaman jika ada hal-hal yang dapat dikategorikan mengarah pada permufakatan jahat yang membahayakan Presiden, Wakil Presiden, dan negara.

Suatu yang aneh bin ajaib ialah pernyataan dari salah seorang Wakil Ketua MKD dari PDIP Junimart Girsang yang menyatakan bahwa tidak ada aturan di UU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) yang )y y g menyatakan bahwa Ketua DPR harus mundur apabila menghadapi suatu kasus yang sedang ditangani MKD. Di mata publik, ini bukan soal ada tidaknya aturan agar seorang Ketua DPR mundur sementara jika menghadapi skandal, melainkan soal etika seorang anggota DPR yang sudah mengucapkan sumpah untuk tidak menggunakan posisi jabatannya untuk menerima apa pun dari siapa pun. Apakah ia tidak memiliki rasa malu atas perbuatannya yang bukan saja mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden, melainkan juga membahayakan negara. Apalagi, upaya mendapatkan saham yang aduhai banyaknya itu dilakukan terhadap sebuah perusahaan tambang yang sedang berusaha keras mendapatkan perpanjangan kontrak karya penambangan di Papua sampai 2041.

Masih ada anggota DPR yang masih menunjukkan rasio nalitas dan menjunjung tinggi etika pejabat. Ruhut Sitompul, misalnya, dengan gayanya yang khas selalu menyatakan bahwa kasus Setya Novanto ini menambah buruk citra DPR di mata rakyat yang berujung pada ketidakpercayaan rakyat. Ruhut sangat paham mengenai sepak terjang Setya Novanto, termasuk berbagai kasus hukum yang pernah menyangkut Novanto yang selalu lolos.

Bagi Ruhut yang dulu juga merupakan kader Golkar sebelum pindah ke Partai Demokrat, Novanto orang yang licin bagai belut. Desmond Mahesa, anggota DPR dari Gerinda, memiliki pandangan yang hampir sama dengan Ruhut, yang memandang Setya Novanto bukan lagi tokoh yang menjadi aset DPR, melainkan seorang yang dapat menghancurkan nama baik lembaga DPR.

Hal yang sama juga diutarakan Taufiqul Hadi dari NasDem. Tidak sedikit pula anggota DPR yang menilai bahwa MKD jangan main-main dengan skandal Freeportgate ini.

Bukan hanya di DPR Setya Novanto memiliki pendukung. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan walau nada pernyataannya seakan netral, itu mengandung konotasi dukungan ketika ia menyatakan bahwa ia tidak marah namanya disebut-sebut dan dicatut Novanto dalam pertemuannya dengan Dirut Freeport, Ma'roef Sjamsoeddin. Luhut juga menyatakan bahwa apa yang mereka bicarakan bukanlah hal yang serius, melainkan hanya obrolan ringan biasa (petty talk).

Kita tahu bahwa negosiasi bisnis bisa saja dilakukan dengan obrolan ringan walau yang dinegosiasikan bisnis yang besar. Namun, yang terjadi saat itu bukanlah petty talk karena dilakukan selama tiga kali! Gaya negosiasi bisa santai penuh tawa dan canda sepert ketika Novanto menyatakan “bikin beliau happy kita juga happy. Kumpul-kumpul main golf, beli pesawat private jet yang representative.“

Namun, mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden bukanlah suatu hal yang biasa, melainkan suatu yang serius yang bukan saja menyangkut muruah dan nama baik presiden/wakil presiden, melainkan bisa menghancurkan bangsa dan negara ini. Bayangkan jika seorang Ketua DPR dianggap biasa mencatut nama Presiden dan atau Wakil Presiden? Bagaimana jika itu juga dilakukan pejabat, politisi, atau orang lain?

Tuntaskan

Publik yang gemas dengan skandal ini terus mendesak agar skandal ini
dituntaskan bukan saja melalui MKD, melainkan juga pengadilan. Mereka juga membuat tiga petisi agar Novanto mundur.

Publik dan anggota DPR yang rasional dan menjaga etika juga khawatir akan kemungkinan MKD masuk angin karena itu sudah terjadi pada kasus Trumpgate, yaitu kasus Setya Novanto dan Fadli Zon bertemu dengan salah seorang capres dari Partai Republik Donald Trump di AS. Kasus Freeportgate bukan skandal biasa, melainkan amat serius. Penyelesain skandal ini akan menyelamatkan nama negara, Presiden, Wakil Presiden, dan tentunya lembaga DPR. Jika ternyata Setya Novanto lolos di MKD, ini akan menambah daftar betapa ia bagaiikan orang sakti yang selalu lolos dari kasus-kasus yang menjeratnya.

Ini bukan soal apakah politisi kita tidak punya rasa malu, melainkan apakah masih ada persamaan hukum di negeri ini.

*Ikrar Nusa Bhakti  ;  Profesor Riset di Pusat Penelitian Politik LIPI
MEDIA INDONESIA, 23 November 2015

Read More »
12.00 | 0 komentar

Buku Anak dan Identitas Indonesia di FBF 2015



                                                                                                                                                         
                                                                                                                                                         

PERHELATAN akbar Frankfurt Book Fair (FBF) sudah usai. Lampu sorot yang menerangi panggung utama tempat Indonesia tampil sebagai tamu kehormatan telah dipadamkan. Properti pertunjukan telah dikemas. Buku-buku yang mendandani penampilan Indonesia di panggung pentas dunia itu kembali ke tempatnya semula di negeri ini. Mereka (buku-buku) meng huni sudut-sudut sunyi. Kesempatan tampil dan menjadi pusat perhatian di ajang seperti Frankfurt Book Fair ialah kemewahan bagi bukubuku produksi dalam negeri.

Realitas bagi buku-buku karya anak negeri ini ialah menghadapi kenyataan bahwa buku masih merupakan komoditas industri. Dengan tingkat minat baca dan daya beli masyarakat yang rendah, harga kertas yang terus melonjak, masalah pembajakan, dan pajak pertambahan nilai (PPN) buku, produksi buku-buku di dalam negeri masih berjuang untuk memenuhi target penjualan yang sering begitu sulit diraih. Buku anak Indonesia, terutama, masih belum menjadi produk budaya.

Realitas buku anak Indonesia tak seindah logo 17 ribu Pulau Imaji (17.000 Islands of Imagination) bernuansa monokrom yang menjadi slogan Guest of Honour tahun ini. Dengan merepresentasikan kemajemukan Indonesia, logo-logo ini merupakan rangkaian titik-titik piksel yang secara imajinatif membentuk gambar candi, reog, gunungan wayang, dan artefak lain yang sangat Indonesia. Saat tersebar di pusat-pusat keramaian dan Terminal S-Bahn, logo-logo ini mengundang pengamatan multiperspektif dan imajinasi kreatif.

Imaji ini mengingatkan kita bahwa Indonesia, sebagaimana tutur Benedict Anderson (1991), ialah sebuah imagined community. Meskipun mungkin tak mengenal atau bahkan bertemu satu sama lain, kita mengembangkan ikatan kebangsaan dengan membayangkan Indonesia sebagai komunitas yang kohesif. Melalui logo-logo itu, Indonesia tampil dalam wajahnya yang majemuk, terbuka, dan kreatif. Sayangnya identitas itu kurang tecermin dalam buku-buku anak Indonesia yang dipajang di pentas Frankfurt Book Fair.

Buku bacaan ialah buah pikir yang merefleksikan perjalanan sebuah bangsa dalam berproses memaknai jati dirinya yang unik. Melalui buku, sebuah bangsa membuka dirinya untuk dipelajari dan dimengerti bangsa lain. Buku ialah karya intelektual yang merekam jejak pemikiran seseorang yang dibesarkan dalam konteks budaya tertentu.

Dengan demikian, buku ialah produk budaya yang merekam proses pencarian jati diri bangsa. Bagi pembaca anak, buku bacaan membantunya untuk memahami identitasnya, siapa dia dan di mana ia tumbuh dan dibesarkan. Sebuah buku akan membantu anak untuk memahami lingkungan sosial dan bangsanya.

Identitas kebangsaan memang seharusnya tidak dipahami secara stagnan. Indonesia tumbuh secara dinamis sebagai bangsa, begitu pun anak-anak Indonesia. Anak tumbuh dalam lingkungan sosial yang menghadirkan tantangan demi tantangan. Kemiskinan struktural, bencana alam akibat menurunnya kualitas lingkungan, dan sistem pendidikan yang semakin kompetitif ialah realitas modern yang mereka akrabi. Di samping itu, keragaman budaya menuntut anak-anak untuk piawai menyesuaikan diri. Adakah multikulturalisme, isu sosial, dan lingkungan terartikulasikan dengan baik dalam bacaan anak kontemporer? Sayangnya tidak.

Yang termasuk dalam dinamika itu ialah tantangan pasar global. Penetrasi budaya pop seperti Disney dan Pixar menghantarkan tokoh-tokoh idola baru dunia anak, seperti Putri Elsa dan Putri Sovia ke penjuru dunia. Buku-buku bergambar diproduksi dengan gaya ilustrasi ala Disney. Di Indonesia, figur-figur putri dan tokoh-tokoh Disney ini mengalami rekontekstualisasi. Tokoh-tokoh rekaan ini berkulit putih dan berpipi semu merah seperti tokoh populer itu. Bedanya, mereka berkerudung dan berbusana menutup aurat. Imitasi dan rekontekstualisasi tentu ialah hal yang sangat wajar dalam industri.

Yang diperlukan anak Indonesia ialah ragam bacaan yang kaya yang terdiri atas buku terjemahan, buku anak mengusung budaya populer, dan buku-buku bernuansa budaya lokal yang membantu mereka memaknai identitas. Tampilnya Indonesia di panggung utama FBF 2015 memicu rasa penasaran beberapa penerbit asing untuk mengetahui wujud buku anak yang autentik Indonesia. Sayangnya mereka tak menemukan wujud itu.

Orient Verlag, sebuah penerbit Jerman, menganalisis bahwa buku-buku anak Indonesia masih berorientasi pada mass market, dengan cerita dan gaya ilustrasi yang berkiblat pada Disney. Indonesia tertinggal jauh dari Spanyol, India, dan Iran yang memiliki beberapa penerbit kecil yang fokus menerbitkan buku-buku dengan ilustrasi berkualitas yang sangat menonjolkan ornamen budaya khas bangsa mereka. Buku-buku seperti ini tentunya diproduksi dengan investasi waktu dan dana yang memberikan keleluasaan bagi terciptanya sebuah produk budaya bercita rasa tinggi.

Keingintahuan pembaca asing terhadap buku autentik Indonesia menjelaskan alasan buku-buku anak kontemporer bernuansa budaya Indonesia yang diterbitkan Yayasan Litara dan buku adaptasi cerita rakyat dari KPBA (Komunitas Pecinta Bacaan Anak) yang dijual di depan paviliun Indonesia habis terjual dalam sekejap. Dua penerbit ini ialah yayasan nirlaba yang tidak memasarkan buku secara massal di toko-toko buku besar karena tingginya rabat toko-toko buku ini.

Meskipun telah memenangi beberapa ajang kompetisi buku anak tingkat Asia dan dunia, buku-buku itu terus diproduksi dalam sunyi dan didistribusikan di luar rimba industri buku anak. Upaya itu membuktikan bahwa industri produksi budaya (cultureproducing industry) berusaha bertahan dalam marjin dunia perbukuan. Entah sampai kapan ini akan bertahan.

Tulisan ini tentunya tidak menafikan peran industri perbukuan Indonesia di arena global. Di FBF 2015, Indonesia masih menjadi kiblat buku-buku anak bernuansa religius. Fakta bahwa buku-buku anak Indonesia diterjemahkan dan didistribusikan di negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim seperti Pakistan, Turki, dan Malaysia merupakan catatan pencapaian yang membanggakan. Namun, hal ini menunjukkan bahwa industri buku di Indonesia masih berfokus pada memproduksi buku sebagai media untuk menyampaikan nilai-nilai moral. Sekali lagi, buku anak belum menjadi produk budaya literasi yang mengembangkan kemajemukan.

FBF 2015 meninggalkan satu pertanyaan penting. Apakah dunia produksi buku anak benar-benar ingin menciptakan segmen pembaca yang literer? Pertanyaan ini terdengar seperti utopia. Saat ini, penerbit buku anak mati-matian harus bertahan dengan--mau tak mau--memperlakukan penulis dan ilustrator cerita anak sebagai buruh industri. Penulis dan ilustrator harus bisa bekerja cepat memproduksi tema cerita dan gaya ilustrasi yang diprediksi akan disukai konsumen.

Sementara itu, dikabarkan, di negeri jiran Malaysia, pemerintah bertindak proaktif mendukung produksi buku-buku anak bernuansa budaya lokal--tema-tema yang kurang diminati penerbit besar--untuk didistribusikan di perpustakaan dan sekolah di penjuru negeri. Di Indonesia, penerbit buku anak harus cukup puas ditampilkan di panggung gemerlap sesekali untuk kemudian berjibaku sendiri di sudut sepi.

*Sofie Dewayani  ;  Penulis Buku Anak; Peneliti Sastra Anak
MEDIA INDONESIA, 23 November 2015

Read More »
11.52 | 0 komentar

Orangtua, Guru, dan Keberanian Anak untuk Memilih

KATA memilih bisa jadi berarti sederhana dan tidak memiliki konfigurasi yang pelik dalam diri seseorang. Memilih lebih banyak digunakan untuk suatu keadaan ketika seseorang dihadapkan pada lebih dari satu kondisi dan peristiwa, misalnya, ketika ke pasar memilih membeli apa, di mana, dan mengapa.

Memilih, dengan demikian, sangat berkaitan erat dengan konstruksi mental dan psikologis seseorang, selain pertimbangan rasional dari seseorang. Namun, jika kita telusuri lebih dalam, ternyata keberanian mengambil keputusan untuk memilih dalam diri seorang anak merupakan bagian tak terpisahkan dari sebuah proses belajar yang sengaja ditumbuhkembangkan dalam diri seorang anak.

Kekuatan orangtua terhadap anaknya terletak bukan pada bagaimana orangtua mampu membesarkan anak-anak mereka dengan mencukupi semua kebutuhan materiilnya, melainkan pada bimbingan dialektis yang mampu menjadikan seorang anak mampu memilih apa yang menjadi kebaikan bagi dirinya.

Kekuatan memilih merupakan perangkat afeksi seorang anak yang tidak mudah untuk dilatih, kecuali melalui serangkaian pendampingan yang terus-menerus dan tak mengenal lelah. Kekuatan dan keberanian memilih dalam diri seorang anak setidaknya dipengaruhi beberapa hal, di antaranya dari cara orangtua dan guru mengenalkan bacaan terhadap anak.

Peran buku

Untuk mencapai tingkat kematangan afeksi anak sehingga mampu memilih setiap keputusan hidupnya dengan baik dan benar, ternyata di dalam keluarga dan sekolah peran buku sangat penting.Sebuah studi yang dilakukan Mariah Evans, sosiolog dari Nevada University, Reno, USA, membuktikan bahwa anakanak yang tumbuh dengan kematangan yang cukup dan memiliki kepribadian yang stabil dalam memilih setiap persoalan hidup ternyata dipengaruhi buku.

Anak yang tumbuh dan berkembang dalam keluarga yang memiliki buku dan perpustakaan pribadi keluarga dapat berkembang lebih baik ketimbang yang tidak memiliki buku. Peran buku bukan hanya penting bagi proses tumbuh kembang anak, melainkan juga dari berpengaruh terhadap GDP, tingkat pekerjaan orangtua, hingga memengaruhi sistem politik di dalam suatu negara.

Sebanyak 73.249 orang yang hidup di 27 negara, termasuk USA dan Indonesia, menunjukkan bahwa keluarga yang memiliki lebih dari 500 buku dalam perpustakaan keluarganya ternyata menciptakan tingkat kependidikan anak-anak hampir 3,2 tahun lebih tinggi daripada yang tidak memiliki buku. Data lainnya juga menunjukkan bahwa keluarga yang memiliki 1-10 buku anak mereka rata-rata menghabiskan hanya 9,4 tahun atau hanya setingkat SMP. Sementara itu, keluarga yang memiliki jumlah buku lebih dari 500 tingkat, keterdidikan anak-anak mereka setara dengan 12,6 tahun atau lebih dari SMA.

Karena itu, meskipun secara rasional hampir bisa dikatakan bahwa orang yang memiliki buku relatif lebih terdidik dan kehidupan sosial ekonominya lebih baik, relevansi studi ini sesungguhnya ingin menekankan pentingnya investasi di bidang perbukuan pada lingkungan keluarga agar mampu menciptakan kemandirian anak-anak dalam menentukan pilihan-pilihan yang akan mereka hadapi di kehidupan mendatang. Studi ini juga meyakini bahwa memiliki 10-20 buku dalam keluarga bahkan pengaruhnya lebih besar daripada perpustakaan sekolah terhadap tingkat keterdidikan anak-anak.

Karena pentingnya peran buku dalam membangun kesadaran kritis dan afeksi seorang anak, kebijakan menyosialisasikan perpustakaan keluarga juga menjadi penting dalam sistem pendidikan kita. Selama ini kebijakan dan kampanye tentang budaya membaca baru sebagian kecil saja tumbuh di lingkungan sekolah, tapi tak ada program yang memadai untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar memiliki perpustakaan keluarga. Agar sejalan dengan program pengembangan perpustakaan sekolah, perpustakaan keluarga mungkin akan lebih mudah dilakukan jika ada pendampingan yang memadai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam The Effect of Family Literacy Interventions on Children’s Acquisition of Reading from Kindergarten to Grade 3: A Metaanalytic Review (2006), Monique Sénéchal menjelaskan bahwa orangtua yang mengajari langsung materi yang dipelajari anak di sekolah jauh lebih efektif ketimbang orangtua yang hanya menyuruh anaknya membaca pelajaran yang diberikan sekolah. Bentuk pendampingan langsung orangtua secara intens yang terlibat dalam proses belajar mengajar anak ternyata berpengaruh sangat besar terhadap budaya baca anak. Laporan studi ini juga menjelaskan bahwa waktu yang paling efektif dalam melakukan pendampingan secara langsung terhadap anak ialah sejak mereka di TK hingga kelas 3 SD. Selain itu, waktu pendampingan langsung orangtua ini juga berpengaruh terhadap aspek kepercayaan diri anak dalam memilih dan menentukan sesuatu.

Pendek kata, peran buku tak akan ada artinya tanpa adanya kesadaran orangtua dan guru dalam melakukan pendampingan yang terus-menerus. Tak akan ada masa depan yang lebih baik dari seorang anak jika orangtua cenderung lalai dan lupa memberikan pendampingan yang baik. Ada ribuan buku telah ditulis tentang bagaimana sesungguhnya sebuah proses belajar mengajar harus dikelola. Ada jutaan pengalaman di pikiran dan tindakan jutaan guru yang selalu dibagi kepada setiap siswa dalam proses belajar sehari-hari. Ada juga begitu banyak kesadaran yang mulai tumbuh untuk belajar dari halhal yang dianggap salah ketika kita mengajarkan sesuatu terhadap para siswa.

Pendek kata, cara belajar dan mengajar memang selalu menarik untuk dikaji dan dilihat karena belajar merupakan kesadaran alami yang dimiliki setiap insan yang diberi akal dan pikiran oleh Yang Maha Berpikir, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Semoga masih banyak orangtua dan guru yang bersedia meluangkan waktu berharga mereka untuk mendampingi anak-anak mereka.

*Ahmad Baedowi  ;  Direktur Pendidikan Yayasan Sukma, Jakarta
MEDIA INDONESIA, 23 November 2015

Read More »
11.46 | 0 komentar

Menjaga Integritas Kelembagaan DPR

KONTROVERSI PT Freeport Indonesia yang menge muka belakangan ini bu kanlah yang pertama.Kehadiran Freeport bahkan sejak awal telah membawa kontroversi permanen karena keberadaannya dianggap sangat merugikan bangsa Indonesia, akibat rezim kontrak karya eksklusif yang tidak lazim, yang mengikat pemerintah Indonesia dengan Freeport sejak 1967.Terkait dengan negosiasi perpanjangan dan hubungan kontraktual yang adil, pemerintah di bawah kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono telah memulai. Meski masih terbatas membangun komunikasi, proses itu pun dikabarkan tersengat oleh negosiasi panas yang menggiurkan.

Kontroversi terbaru dalam negosiasi kontrak karya ini muncul semakin serius karena melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden M Jusuf Kalla. Belakangan nama Menko Polhukam Luhut B Panjaitan juga disebut. Jika Jokowi-JK merasa terganggu dengan pencatutan, Menteri Luhut justru merasa tidak perlu mempersoalkannya. Segera, setelah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan kasus itu kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), kasus pencatutan menjadi isu politik yang serius.

Membuka tabir

Kasus pencatutan dalam konteks hukum pidana bisa dikualifikasi sebagai tindak pidana. Tergantung unsur pidana yang dipenuhinya, pencatutan bisa dikualifikasi sebagai penipuan atau pemerasan. Tindakan pencatutan juga merupakan tindakan tidak bermoral karena dilakukan Ketua DPR, pemimpin lembaga tinggi negara yang sangat strategis dalam sistem kenegaraan Indonesia. Ujung peristiwa itu belum diketahui, tetapi yang pasti, peristiwa itu telah memunculkan pengetahuan baru bagi publik bahwa soal Freeport ialah soal yang pelik, misterius, dan menuntut transparansi tinggi apa pun penanganan yang akan dilakukan atas negosiasi itu.

Ketua lembaga tinggi negara ialah wajah dan representasi dari suatu lembaga. Karena posisinya yang sangat strategis, penerapan standar etik dan integritas pribadi pejabat tinggi negara untuk mengukur tingkat ketidakpatuhannya pada etika politik juga harus berstandar tinggi. Demikian juga dalam hal mengukur kontroversi tindakan seorang pejabat tinggi. Kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia merupakan tindakan tidak bermoral dan pelanggaran hukum serius yang dapat mengikis integritas dan muruah kelembagaan DPR.

Pelanggaran tersebut sudah cukup menjadi alasan bagi MKD untuk memberikan sanksi berat dalam bentuk pemberhentian Setya Novanto dari kursi Ketua DPR. Transparansi dan kecepatan kerja MKD akan menjadi penentu bagi kelanjutan penyelesaian kasus ini. Semua pihak harus memastikan agar MKD dapat bekerja tanpa intervensi.

Harus diakhiri

Kontroversi itu harus diakhiri dengan mengusut sampai tuntas peristiwa pencatutan. Dalam menyikapi kasus ini perlu ada sejumlah langkah paralel yang ditempuh. Pertama, proses pemeriksaan etik akan dilakukan MKD dan menjadi dasar pemberhentian Setya Novanto. MKD harus bekerja tanpa intervensi dan kepentingan kelompok. MKD harus dipastikan bekerja hanya untuk menyelamatkan integritas kelembagaan DPR yang tercoreng oleh ulah ketuanya. MKD dituntut transparan dan secara reguler melaporkan kinerjanya secara terbuka sehingga proses di MKD bukan malah menimbulkan keraguan baru.

Kedua, proses pidana, jika kasus ini diteruskan ke proses hukum, juga dapat menjadi dasar pengakhiran kontroversi ini. Selain akan berujung pada pemberhentian Setya Novanto, jika terbukti melakukan tindak pidana, juga harus dihukum. Status terdakwa yang nanti disandang, akan menjadi dasar pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPR dan seba gai anggota DPR.

Ketiga, demi menjaga integ ritas kelem bagaan DPR, Setya Novanto disarankan untuk mengundurkan diri. Jika yang bersangkutan tidak mau mengundurkan diri, Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakri, harus mengambil prakarsa untuk menarik dukungan atas Setya Novanto di parlemen. Aburizal, sebagai ketua umum partai, memiliki kewenangan untuk menarik kader partai dari kursi pimpinan. Langkah ketiga itu ialah langkah yang paling mudah dan tidak menimbulkan kegaduhan politik. Partai Golkar juga dapat menunjukkan keberpihakannya pada upaya penyelamatan integritas kelembagaan DPR dengan menarik status keanggotaan Setya Novanto di parlemen.

Jika ketiga langkah tersebut sulit diambil, fraksi-fraksi di DPR juga dapat menempuh jalan politik untuk mengajukan mosi tidak percaya atas Setya Novanto. Mosi ini akan meyakinkan pimpinan Partai Golkar, tempat Novanto berasal, untuk mengambil tindakan segera. Meskipun mosi ini berpotensi menimbulkan kegaduhan politik, bisa menjadi langkah cepat untuk memulihkan martabat kelembagaan DPR. Jalan terakhir ini ialah yang paling berisiko karena mengundang kegaduhan politik meluas meski tetap dalam kerangka perundang-undangan dan dilindungi konstitusi. Fraksi-fraksi harus melihat upaya pengakhiran kontroversi ini sebagai upaya pemulihan martabat kelembagaan DPR bukan dalam konteks melengserkan Setya Novanto secara personal.

Sebagai gambaran, pada posisi MKD telah menerima pengaduan, langkah yang akan ditempuh ialah (a) MKD akan membentuk panel khusus yang memeriksa kasus yang diadukan, yang terdiri dari 3 anggota MKD dan 4 orang dari unsur masyarakat; (b) panel akan bekerja (melakukan penyelidikan) selama 30 hari, setelah itu hasil kerja panel MKD akan diserahkan ke MKD; (c) MKD membutuhkan waktu 10 hari untuk kemudian membawa hasil pemeriksaan tersebut ke Rapat Paripurna DPR.

Jika Rapat Paripurna DPR menyetujui hasil MKD, pimpinan DPR diberhentikan setelah mendapat keputusan dari MKD dan diumumkan dalam rapat paripurna. Selanjutnya, Keputusan disampaikan pimpinan DPR kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan paling lama tujuh hari sejak diumumkan dalam rapat paripurna. Dalam waktu 30 hari pimpinan partai politik memberikan keputusan atas pemberhentian pimpinan DPR tersebut.

Memang jalan menuju pengakhiran kontroversi ini berliku, tetapi tanpa upaya ini, tindakan tidak bermoral pejabat tinggi negara tidak akan pernah bisa dihukum, sebagaimana kasus-kasus pelanggaran etika lainnya yang hanya berhenti pada teguran lisan dan tertulis. Selain yang utama menyelamatkan martabat DPR, kasus ini juga membuka pengetahuan publik tentang pentingnya semua mata mengawasi bagaimana sumber daya alam Indonesia dikelola.

*Hendardi  ;  Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Jakarta
MEDIA INDONESIA, 20 November 2015

Read More »
11.37 | 0 komentar

Menegakkan Citra DPR

LAPORAN Menteri ESDM ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dengan pencatutan nama presiden dan wakil presiden yang dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto (SN) semakin menambah suram wajah parlemen. Peristiwa ini seakan mengonfirmasi bahwa praktik penyalahgunaan wewenang/jabatan oleh anggota parlemen masih saja men jadi kebiasaan.

Sebagai pemimpin, tindakan ini tentu tidak hanya dilihat sebagai pelanggaran individu anggota DPR, tetapi juga tindakan yang merusak institusi DPR. Dimensi pelanggaran yang dilakukan pejabat publik dengan kewenangan dan pengaruh yang besar, tentu saja akan berdampak besar pula.

Oleh karena itu, proses di MKD ha rus dilihat sebagai awalan dan bukan sebagai yang terakhir. Proses hukum lain sangat layak ditempuh untuk memberikan pembelajaran bagi semua anggota DPR.

Internal DPR

Jika diselisik ke belakang, SN sebelumnya juga telah diputuskan bersalah bersama Fadli Zon (FZ) oleh MKD terkait dengan pelanggaran etik ringan. Selain prosesnya yang tertutup, sanksi yang dijatuhkan juga hanya teguran kepada yang bersangkutan.

Jika menggunakan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR, putusan atas pelanggaran etik kali ini akan bernasib sama dengan kasus sebelumnya. Akibatnya, perbuat an tersebut hanya dinilai sebagai bentuk pengulangan atas pelanggaran ringan yang berujung pada pemberian sanksi sedang. Menurut kode etik, sanksi sedang hanya memuat dua jenis sanksi, yaitu pemindahan keanggotaan di alat kelengkapan, dan pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan.

Sanksi itu akan tidak sepadan jika kita membaca dan memahami perbuatan yang dilakukan Ketua DPR. Pemberitaan di banyak media setidaknya menyebutkan ada dua esensi pelanggaran yang diduga telah dilakukan, yaitu pencatutan dan permintaan saham.

Dari segi hukum, kedua perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, yaitu penipuan dan korupsi. Namun, sayangnya di dalam kode etik DPR, dugaan pidana tidak dapat dijadikan alasan untuk dikategorikan sebagai pelanggaran berat kecuali dalam hal tertangkap tangan atau telah diputus oleh pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) atas tindak pidana, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun.

Proses di MKD akan sangat berpotensi melokalisasi kasus ini hanya sebatas pelanggaran etik. Politisasi penegakan etik sangat mungkin terjadi jika kesepakatan politik mendahuluinya, termasuk dalam hal ini soal pergantian pimpinan DPR.

Di luar penegakan etik tersebut, partai politik sebetulnya memiliki ruang yang lebih leluasa untuk mem berikan sanksi kepada anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran. Jika saja partai politik memberhentikan yang bersangkutan sebagai anggota partai politik atau diminta mengundurkan diri, MKD tidak perlu bersusah payah memutuskan perkara ini sebab dengan sendirinya yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota DPR. Seperti halnya yang pernah dilakukan Partai NasDem dalam dugaan kasus korupsi yang dilakukan PRC.

Proses hukum

Proses penegakan etik pada prin sipnya ialah proses yang terpisah dari penegakan hukum. Dimensi pidana dalam pelanggaran etik secara otomatis berjalan tanpa harus menunggu putusan atas pelanggaran etik.

Oleh karena itu, penegak hukum seyogianya segera mengambil langkah hukum untuk menyelidiki apakah kasus tersebut, setidaknya dugaan permintaan `jatah' saham, sudah dapat dicurigai sebagai bagian dari tindak pidana korupsi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang ada padanya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara ialah korupsi. Termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain yang mengikutinya, misalnya penipuan (pencatutan).

Dengan semua proses ini, baik dalam konteks penegakan etik, proses di internal partai politik, maupun proses penegakan hukum, ialah bagian dari ikhtiar untuk mem bersihkan DPR dari praktik korupsi. Jika ini dilakukan secara serius, penulis meyakini bahwa citra DPR yang selama ini dinilai korup oleh publik, perlahan akan mulai bisa dipulihkan.

*Reza Syawawi  ;  Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia
MEDIA INDONESIA, 19 November 2015

Read More »
11.32 | 0 komentar

Jumat, 20 November 2015

Rupiah, The Fed, dan Teror Finansial

RUPIAH tersungkur di transaksi awal pekan. Serangan teroris di Paris, Prancis, menambah daftar gaduh di pasar. Dan seperti biasa, imbasnya para pemodal pun kasak-kusuk cari aman. Salah satu caranya ialah dengan segera beralih ke instrumen investasi yang aman atau memindahkan aset ke mata uang yang berotot kekar seperti dolar Amerika Serikat atau yen Jepang.Hasilnya, mata uang rival dolar atau selain dolar dan yen mendadak terkapar, termasuk rupiah dan mata uang Asia lainnya.

Di pasar spot Senin, valuasi rupiah terbukti tertekan 0,47% ke level Rp13.749 per dolar AS. Sejurus dengan itu, kurs tengah Bank Indonesia pun ikut menyusut 0,72% ke level Rp 13.732 per dolar AS. Tak bisa dimungkiri, pelemahan rupiah memang dipicu aksi teror di Prancis dan data inflasi serta data penjualan ritel Amerika pada Jumat (13/11) lalu.

Semakin tak menentunya kondisi Timur Tengah, dianggap memenuhi syarat oleh para pemilik modal untuk tanpa ragu-ragu memindahkan aset ke instrumen-instrumen investasi yang berkategori aman. Bahkan neraca perdagangan Indonesia pada Oktober 2015 yang masih tercatat surplus ternyata gagal mengerek rupiah. Menjelang akhir sesi perdagangan Jumat lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan neraca perdagangan untuk Oktober 2015 tercatat surplus US$1,01 miliar sehingga secara year to date, Januari-Oktober 2015, surplus perdagangan sudah menduduki angka US$8,16 miliar. Namun, secara spesifik surplus terjadi bukan karena peningkatan volume perdagangan, tapi karena penurunan angka impor yang ternyata cukup dalam alias bukan karena kondisi ekspor yang membaik.

Sudah hampir bisa dipastikan, kondisi surplus yang agak kurang membahagiakan ini akan mendorong BI untuk tetap mem pertahankan suku bunga di level 7,5%. Justru dalam kondisi yang kian tak pasti, termasuk gonjang ganjing rencana kenaikan tingkat suku bunga The Fed, kebijakan memangkas suku bunga akan menjadi kebijakan yang berba haya serta penuh risiko karena BI dipastikan akan fokus pada pengaruh eksternal yang akan memengaruhi pergerakan rupiah di satu sisi dan ancaman peralihan dana investor di sisi yang lain.

Bagaimanapun, fokus perhatian pasar masih akan tertuju pada rapat FOMC mendatang, setelah mendapat guncangan tiba-tiba dari aksi teror di Paris. Secara teknis, terlepas apakah suku bunga The Fed akan dinaikkan atau kembali ditunda, rupiah diperkirakan terayun di kisaran Rp13.650-Rp14.000 per dolar AS.

Jika misalnya The Fed menaik kan suku bunga, yield atau imbal hasil instrumen investasi yang berdenominasi dolar akan ter kerek naik dan akan menyedot banyak modal global ke mata uang dolar. Ancaman capital outflow akan merebak kemudian menekan mata uang rupiah, mengganggu eksposur impor dan mengerek naik harga-harga barang modal impor, dan mengendurkan fundamental ekonomi nasional.

Selanjutnya, BI pun diperkirakan akan menaikkan tingkat suku bunga acuan domestik mengikuti aksi The Fed untuk memperkecil kemungkinan capital outflow dan menguras devisa negara untuk melakukan pembelian aset di pasar sekunder untuk menahan penurunan permintaan mata uang rupiah sehingga dalam konteks ekonomi riil, oli untuk sektor kredit akan semakin mengering, pertumbuhan ekonomi akan semakin seret karena dinamika ekonomi riil akan semakin tak bertenaga.

Tidak bisa tidak, guncangan akan terjadi, baik karena efek negatif dari rupiah yang terseretseret maupun karena semakin melebarnya NPI (neraca pembayaran Indonesia) akibat capital inflow, meningkatnya sovereign risk yang akan mengikis tingkat credit default swap (CDS) Indonesia, dan semakin dekatnya dunia korporasi dengan ancaman gagal bayar (default) utang luar negeri.

Jika kenaikan suku bunga The Fed ditunda pada pertemuan FOMC Desember mendatang, ketidakpastian baru akan muncul. Volatibilitas mata uang akan sangat terpengaruh oleh aksiaksi spekulasi dan perilaku investor yang melakukan aksi hit and run, baik untuk mata uang maupun untuk dunia pasar modal. Capital inflow akan tertahan karena pemodal akan memperpanjang agenda wait and see sampai ada kepastian kenaikan tingkat suku bunga The Fed.

Secara analogis, toh pada akhirnya apa pun keputusan The Fed akan tetap memiliki imbas teroristik bagi dunia, terutama emerging market seperti Indonesia. Dolar akan tetap perkasa, harga komoditas akan tertekan karena standar pembayaran dilakukan dalam mata uang dolar yang kemudian akan memangkas pemasukan negara-negara eksportir komoditas.

Sejak isu kenaikan suku bunga kredit AS dihembuskan awal tahun lalu, terutama menjelang Juni sebagai bulan awal yang dijanjikan Janet Yellen untuk mulai menggarap isu pengetatan moneter, rupiah hampir saja mendobrak level Rp15.000 per dolar AS.

Paket kebijakan ekonomi jilid tiga diluncurkan, rupiah mulai menjinak, tetapi belum bisa menggeliatkan ekonomi riil. Hal itu terbukti dengan makin menurunnya porsi impor yang kemudian membuat surplus neraca perdagangan, walau sebenarnya diakibatkan melandainya sisi impor alias bukan karena kenaikan bombastis porsi ekspor. Rupiah, The Fed, dan Teror Finansial
Ronny P Sasmita  ;  Analis Ekonomi Politik Internasional Financeroll Indonesia
                                           MEDIA INDONESIA, 18 November 2015

                                                                                                                                                         
                                                                                                                                                         

RUPIAH tersungkur di transaksi awal pekan. Serangan teroris di Paris, Prancis, menambah daftar gaduh di pasar. Dan seperti biasa, imbasnya para pemodal pun kasak-kusuk cari aman. Salah satu caranya ialah dengan segera beralih ke instrumen investasi yang aman atau memindahkan aset ke mata uang yang berotot kekar seperti dolar Amerika Serikat atau yen Jepang.Hasilnya, mata uang rival dolar atau selain dolar dan yen mendadak terkapar, termasuk rupiah dan mata uang Asia lainnya.

Di pasar spot Senin, valuasi rupiah terbukti tertekan 0,47% ke level Rp13.749 per dolar AS. Sejurus dengan itu, kurs tengah Bank Indonesia pun ikut menyusut 0,72% ke level Rp 13.732 per dolar AS. Tak bisa dimungkiri, pelemahan rupiah memang dipicu aksi teror di Prancis dan data inflasi serta data penjualan ritel Amerika pada Jumat (13/11) lalu.

Semakin tak menentunya kondisi Timur Tengah, dianggap memenuhi syarat oleh para pemilik modal untuk tanpa ragu-ragu memindahkan aset ke instrumen-instrumen investasi yang berkategori aman. Bahkan neraca perdagangan Indonesia pada Oktober 2015 yang masih tercatat surplus ternyata gagal mengerek rupiah. Menjelang akhir sesi perdagangan Jumat lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan neraca perdagangan untuk Oktober 2015 tercatat surplus US$1,01 miliar sehingga secara year to date, Januari-Oktober 2015, surplus perdagangan sudah menduduki angka US$8,16 miliar. Namun, secara spesifik surplus terjadi bukan karena peningkatan volume perdagangan, tapi karena penurunan angka impor yang ternyata cukup dalam alias bukan karena kondisi ekspor yang membaik.

Sudah hampir bisa dipastikan, kondisi surplus yang agak kurang membahagiakan ini akan mendorong BI untuk tetap mem pertahankan suku bunga di level 7,5%. Justru dalam kondisi yang kian tak pasti, termasuk gonjang ganjing rencana kenaikan tingkat suku bunga The Fed, kebijakan memangkas suku bunga akan menjadi kebijakan yang berba haya serta penuh risiko karena BI dipastikan akan fokus pada pengaruh eksternal yang akan memengaruhi pergerakan rupiah di satu sisi dan ancaman peralihan dana investor di sisi yang lain.

Bagaimanapun, fokus perhatian pasar masih akan tertuju pada rapat FOMC mendatang, setelah mendapat guncangan tiba-tiba dari aksi teror di Paris. Secara teknis, terlepas apakah suku bunga The Fed akan dinaikkan atau kembali ditunda, rupiah diperkirakan terayun di kisaran Rp13.650-Rp14.000 per dolar AS.

Jika misalnya The Fed menaik kan suku bunga, yield atau imbal hasil instrumen investasi yang berdenominasi dolar akan ter kerek naik dan akan menyedot banyak modal global ke mata uang dolar. Ancaman capital outflow akan merebak kemudian menekan mata uang rupiah, mengganggu eksposur impor dan mengerek naik harga-harga barang modal impor, dan mengendurkan fundamental ekonomi nasional.

Selanjutnya, BI pun diperkirakan akan menaikkan tingkat suku bunga acuan domestik mengikuti aksi The Fed untuk memperkecil kemungkinan capital outflow dan menguras devisa negara untuk melakukan pembelian aset di pasar sekunder untuk menahan penurunan permintaan mata uang rupiah sehingga dalam konteks ekonomi riil, oli untuk sektor kredit akan semakin mengering, pertumbuhan ekonomi akan semakin seret karena dinamika ekonomi riil akan semakin tak bertenaga.

Tidak bisa tidak, guncangan akan terjadi, baik karena efek negatif dari rupiah yang terseretseret maupun karena semakin melebarnya NPI (neraca pembayaran Indonesia) akibat capital inflow, meningkatnya sovereign risk yang akan mengikis tingkat credit default swap (CDS) Indonesia, dan semakin dekatnya dunia korporasi dengan ancaman gagal bayar (default) utang luar negeri.

Jika kenaikan suku bunga The Fed ditunda pada pertemuan FOMC Desember mendatang, ketidakpastian baru akan muncul. Volatibilitas mata uang akan sangat terpengaruh oleh aksiaksi spekulasi dan perilaku investor yang melakukan aksi hit and run, baik untuk mata uang maupun untuk dunia pasar modal. Capital inflow akan tertahan karena pemodal akan memperpanjang agenda wait and see sampai ada kepastian kenaikan tingkat suku bunga The Fed.

Secara analogis, toh pada akhirnya apa pun keputusan The Fed akan tetap memiliki imbas teroristik bagi dunia, terutama emerging market seperti Indonesia. Dolar akan tetap perkasa, harga komoditas akan tertekan karena standar pembayaran dilakukan dalam mata uang dolar yang kemudian akan memangkas pemasukan negara-negara eksportir komoditas.

Sejak isu kenaikan suku bunga kredit AS dihembuskan awal tahun lalu, terutama menjelang Juni sebagai bulan awal yang dijanjikan Janet Yellen untuk mulai menggarap isu pengetatan moneter, rupiah hampir saja mendobrak level Rp15.000 per dolar AS.

Paket kebijakan ekonomi jilid tiga diluncurkan, rupiah mulai menjinak, tetapi belum bisa menggeliatkan ekonomi riil. Hal itu terbukti dengan makin menurunnya porsi impor yang kemudian membuat surplus neraca perdagangan, walau sebenarnya diakibatkan melandainya sisi impor alias bukan karena kenaikan bombastis porsi ekspor.

*Ronny P Sasmita; Analis Ekonomi Politik Internasional Financeroll Indonesia
MEDIA INDONESIA, 18 November 2015

Read More »
08.00 | 0 komentar

Saatnya Melumat Islamic State (IS)

HANYA dalam waktu satu bulan, Islamic State (IS) berhasil melancarkan empat teror di empat negara berbeda, membunuh sekitar 500 orang tak berdosa. Pada 10 Oktober, IS meneror Turki dengan dua bom kembar di Ankara yang menewaskan 112 orang. Tiga minggu kemudian (31/10), khilafat teror itu menanam bom di pesawat Metrojet Airbus A321 milik Rusia yang kemudian meledak di langit Gurun Sinai, Mesir, dan menewaskan seluruh 224 turis Rusia.

Dua hari sebelum rangkaian teror di Paris (11/11), bom bunuh diri di Beirut selatan, Libanon, hunian komunitas Syiah menewaskan 43 orang, sedangkan bom di Paris membunuh sedikitnya 129 orang. Semua sasaran teror di atas terkait dengan keterlibatan negara mereka secara langsung atau tidak langsung dalam perang melawan IS.

Prancis sejak September tahun lalu sudah terlibat dalam perang melawan IS; Turki baru terlibat setelah serangan bom IS terhadap Kota Suruc pada 20 Juli; sedangkan Rusia sejak 30 September 2015 mengoperasikan berbagai senjata, khususnya pesawat tempur, untuk menyerang sasaran-sasaran IS di Suriah. Pemerintahan Libanon tidak terlibat, tapi milisi Syiah Hizbullah asal Libanon sudah lama ikut berperang melawan IS bersama pasukan Presiden Bashar al-Assad.

Di antara empat kejadian ini, teror di Beirut nyaris tak terdengar dan teror di Paris justru paling menggemparkan. Penyebabnya, teror di Paris terjadi di salah satu pusat peradaban dunia. Penyebab lain, teror itu berlangsung di tujuh tempat berbeda dalam waktu hampir bersamaan. Lepas dari itu, teror ini mengungkapkan adanya kelemahan serius di tubuh intelijen Prancis.
Bagaimana mungkin pihak intelijen tidak mencium adanya ancaman teror padahal Prancis terlibat langsung dalam perang melawan IS dan ratusan warganya yang berperang bersama rezim zalim itu sudah kembali ke Prancis. Lebih jauh, sehari sebelum teror Paris, pihak intelijen Irak telah memberi tahu Prancis soal adanya rencana IS menyerang Paris.

Teror Paris dan teror-teror sebelumnya merupakan pesan IS bahwa ia dapat menjangkau dan menghukum negara mana pun yang memusuhinya. IS memang menggunakan taktik teror yang sangat mengerikan untuk menurunkan nyali lawan-lawannya. Apalagi, koalisi anti-IS, termasuk Prancis, terkesan tidak tegas dalam memerangi IS. Melalui kapal induk Charles de Gaulle di Teluk Persia, Prancis melakukan serangan terbatas terhadap sasaran-sasaran IS di Irak dan Suriah.

Sementara negara-negara Arab anggota koalisi tidak lagi bersemangat menyerang IS dan lebih sibuk dengan perang di Yaman yang langsung terkait dengan kepentingannya mengonter Iran. Kendati telah menyatakan perang terhadap IS, kenyataannya Turki lebih sibuk memerangi milisi Kurdi, seperti Partai Pekerja Kurdistan (PKK) ketimbang IS. Hanya serangan udara AS yang paling konsisten menyerang IS, tetapi ia tidak didukung pasukan darat–yang merupakan inti angkatan perang yang memadai.

AS hanya mengandalkan milisi Kurdi di Irak (Peshmerga), milisi Syiah, dan pasukan pemerintah Irak. Di Suriah, AS mengandalkan milisi Kurdi Suriah (YPG) yang hanya fokus pada pembebasan wilayah Kurdi di timur laut Suriah. Upaya AS merekrut dan melatih warga Suriah keturunan Turki gagal total. Akibat konsistensi sikap Presiden AS Barack Obama untuk tidak mengirim angkatan darat dalam jumlah besar ke Timur Tengah perlu dipertanyakan, mengingat tanpa pasukan darat yang terlatih baik serta persenjataan canggih, sulit mengalahkan IS. Toh, milisi revolusioner semacam IS selalu lebih superior dari tentara konvensional.

Pasukan rezim Suriah tidak dapat diandalkan. Selain harus menghadapi ratusan kelompok oposisi, Presiden Bashar al-Assad nampak tidak tertarik untuk memerangi IS pada saat ini, untuk dijadikan kartu tawar-menawar dengan pihak Barat terkait dengan kelangsungan hidup rezimnya. Rusia juga bersikap sama, yakni lebih sibuk memerangi kelompok oposisi ketimbang IS. Rusia ingin menyelesaikan krisis Suriah melalui perundingan antara rezim al-Assad dan oposisi tempat rezim al-Assad dalam posisi kuat.

Untuk itu, posisi militer oposisi harus dilemahkan dulu untuk memaksa mereka maju ke meja perundingan dalam kedudukan lemah vis a vis rezim al-Assad. Menyelamatkan Bashar al-Assad adalah tujuan utamanya berperang di Suriah demi terjaganya pangkalan angkatan laut Rusia di Tartus, satu-satunya pangkalan angkatan laut Rusia di Laut Tengah dan Timur Tengah. Dengan demikian, Rusia hanya menjadikan IS sebagai justifikasi bagi keterlibatan militernya di Suriah. IS ialah sasaran terakhir yang akan dilakukan bersama koalisi anti-IS pimpinan AS.

Sikap setengah hati dari koalisi dan Rusia inilah yang membuat IS di atas angin untuk melakukan teror kepada siapa pun yang dikehendaki. Maka, saatnya dunia internasional bersatu padu dengan tekad yang lebih tegas untuk menghancurkan IS. Makin lama IS bertahan, makin membuat pendukungnya meyakini bahwa IS ialah negara yang diberkati Tuhan. Hal ini akan memarakkan terorisme IS di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Di media sosial, kita bisa menyaksikan bagaimana simpatisan IS bergembira menyaksikan keberhasilan IS meneror Paris. Dalam pertemuan G-20 di Ankara, Turki, 15 November lalu, Presiden Prancis Francois Hollande meminta komunitas internasional meningkatkan koordinasi dalam memerangi IS. Permintaan ini jelas menunjukkan kurangnya kerja sama erat di antara kekuatan besar dunia.

Mestinya peristiwa teror Paris dijadikan momentum kebersamaan dalam memerangi IS, sebagaimana AS dan NATO bersikap keras serta cepat dalam memerangi Taliban yang melindungi Al-Qaedah dalam tragedi 11 September 2001. Menunda lebih lama dalam melumat IS, hanya akan memperbesar korban teror IS di waktu mendatang. Hari ini ibu kota Prancis, besok bisa jadi negara Eropa lain atau malah AS sendiri. Karena itu, Obama harus bersedia menurunkan pasukan darat AS agar IS bisa lekas dimusnahkan dari muka bumi.

*Smith Alhadar;  Penasihat ISMES; Direktur Eksekutif Institute for Democracy Education (IDe)
MEDIA INDONESIA, 18 November 2015

Read More »
07.57 | 0 komentar

Senin, 16 November 2015

Industri Perberasan di Era MEA

Khudori;  Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI); Anggota Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Pusat
MEDIA INDONESIA, 12 November 2015

                                                                                                                                                         
BEBERAPA hari lagi, persisnya 1 Januari 2016, masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) berlaku. Saat itu ter jadi, semua negara ASEAN harus meliberalisasi perdagangan, salah satunya barang, seperti disepakati dalam perjanjian ASEAN Trade in Goods Agreement. Salah satu yang diliberalisasi ialah beras.

Liberalisasi beras agak lambat karena selama ini masuk kelompok barang highly sensitive list. Dengan kategori itu, Indonesia dapat memproteksi beras dengan hambatan perdagangan, seperti tarif dan nontarif. Lalu bagaimana industri perberasan Indonesia saat era MEA diberlakukan?
Dari sisi ekonomi, usaha tani padi masih menjanjikan. Secara finansial, keuntungan usaha tani padi Rp18,16 juta/ha/tahun dengan rasio R/C (revenue/cost) sebesar 2,43, dan secara ekonomi keuntungannya Rp 6,01 juta/ha/tahun dengan rasio R/C 1,45. Secara nasional, usaha tani padi berdaya saing kuat yang ditunjukkan oleh nilai koefisien domestic resource cost ratio (keunggulan kom paratif) dan private cost ratio (ke unggulan kompetitif), yaitu 0,65 dan 0,38. Jadi usaha tani padi cukup efisien menggunakan sumber daya ekonomi domestik dan amat layak untuk diusahakan (Agustian, 2014).

Masalah ada setelah padi atau gabah berubah menjadi beras. Pada 2008-2012, nilai Indeks Spesialisasi Pemasaran (ISP) beras terus menurun. Itu menunjukkan daya saing beras Indonesia menurun dari tahun ke tahun. Nilai ISP beras, baik segar maupun olahan, berkisar -1,0 hingga -0,71. Nilai revealed symmetric comparative advantage (RSCA) beras negatif -0,96 sampai -0,99. Itu menandakan beras Indonesia tidak punya daya saing di pasar dunia (Azahari dan Hadiutomo, 2013). Mengapa itu terjadi?

Jawabannya sederhana, selama berpuluh-puluh tahun pemerintah lebih fokus pada swasembada gabah, tapi melupakan beras. Berbagai kebijakan on farm (subsidi pupuk, benih, bantuan traktor, irigasi, dan lain-lain) dibuat untuk mengejar swasembada gabah, termasuk surplus 10 juta ton beras 2017 oleh Kabinet Kerja. Industri padi/gabah dan industri beras saling terkait dan saling memperkuat. Jika salah satu di antaranya melemah, kurang atau tidak diurus, keduanya akan melemah atau tidak terurus.

Harga beras, kualitas beras, dan pro duktivitas beras tidak hanya di tentukan tingkat produktivitas (gabah kering giling/ha) dan efisiensi pada tingkat usaha tani, tetapi juga ditentukan oleh efisiensi pada tahap proses pengeringan gabah dan penggilingan padi. Dua tahapan pas capanen itu sangat menentukan kualitas dan produktivitas beras, serta efisiensi yang dicerminkan pada harga beras. Dua tahapan pas capanen itu terkait erat dengan kinerja dan kondisi industri penggilingan padi. Sialnya, di dua hal itu kita lemah.

Selama bertahun-tahun, negeri ini didominasi oleh penggilingan padi kecil dan sederhana. Sensus penggilingan padi BPS pada 2012 menunjukkan 169.044 (92,8%) dari 182.000 unit merupakan penggilingan kecil dengan pangsa kapasitas 80%. Sementara itu, jumlah penggilingan besar hanya 2.075 buah (1,1%) dengan kapasitas 8%. Penggilingan padi kecil tidak mampu menghasilkan beras kualitas baik dengan biaya rendah, kehilangan hasil tinggi, banyak butir patah, rendemen endah, dan tidak mam pu menghasilkan beras dengan higienitas tinggi (Sawit, 2014, Patiwiri, 2006). Bahkan, di sentra-sentra produksi padi, penggilingan keliling--yang kualitasnya lebih buruk--berkembang tanpa kendali.

Dominasi penggilingan padi kecil dan penggilingan keliling menghambat upaya menekan kehilangan hasil pada tahap pengeringan/penggilingan, rendemen giling rendah, dan mempersulit peningkatan kualitas beras. Akibatnya, biaya produksi membengkak dan harga beras mahal. By product (sekam, katul, dan menir) juga kurang bermutu. Itu mem buat industri hilir perberasan, seperti rice bran oil, semen, dan kertas tidak berkembang seperti di negara-negara lain anggota ASEAN. Betapa tidak efisiennya pascapanen padi di Indonesia tampak dari kehilangan saat panen dan pascapanen sebesar 10,82%. Rendemen giling hanya 62,74%, lebih rendah daripada Thailand (69,1%), dan Vietnam (66,6%).

Mengapa penggilingan padi kecil dan penggilingan keliling dominan di negeri ini? Salah satunya karena selama 46 tahun negeri ini mempertahankan pengadaan beras oleh Bulog standar kualitas medium: kadar air maksimum 14%, derajat sosoh minimum 95%, butir patah dan butir menir maksimal 20% dan 2%. Itu beras kualitas rendah. Padahal, pengadaan beras oleh Bulog terus di perbesar: dari rerata 6%-7% jadi 8%-10%. Untuk memenuhi itu, tiap tahun Bulog bekerja sama dengan sekitar 5.000 penggilingan padi kecil, bukan penggilingan penghasil beras premium dan super.

Kian besar pengadaan Bulog dari penggilingan kecil kian tinggi permintaan terhadap beras medium, dan kian rendah insentif penggilingan memperbaiki kualitas beras di luar kualitas medium.
Keberadaan beras satu kualitas tidak memiliki alas pijak yang kukuh. Di lapangan ada lebih daripada satu kualitas beras. Di Pasar Beras Induk Ci pinang, Jakarta, ada sekitar 17 jenis beras, di toko kelontong ada 3-5 jenis beras.

Kebijakan harga tunggal mengingkari pergerakan harga gabah/beras sesuai musim, adanya beras di luar kualitas medium, dan segmentasi pasar sesuai preferensi konsumen: segmen menengah-atas yang mengonsumsi beras premium, dan segmen bawah yang mengonsumsi beras medium. Kebijakan harga tunggal juga menyulitkan pemerintah dalam intervensi harga lewat operasi pasar. Dengan satu jenis beras (kualitas medium), apalagi stok lama, mustahil operasi pasar bisa meredam gejolak harga semua jenis beras di pasar. Operasi pasar menjadi tidak efektif.

Di masa depan, pemerintah perlu mengoreksi harga kualitas tunggal jadi multikualitas. Penerapan harga sebaiknya mengacu pada harga dunia agar ada benchmark. Dalam jangka pendek, harga multikualitas yang bisa diterapkan: perbedaan butir patah 5% dan 25%, kualitas medium (musim hujan) dan premium (kemarau), serta varietas unggul dan romatik/lokal. Pengadaan beras Bulog mengikuti pengadaan beras multikualitas. Beras kualitas medium tetap dipertahankan untuk memenuhi pagu raskin, tapi volumenya dikurangi seiring berkurangnya penyaluran untuk publik. Jumlah beras kualitas premium atau super ditingkatkan guna mengisi cadangan beras pemerintah. Itu akan memberi insentif penggilingan untuk memproduksi beras berkualitas dengan mengganti mesin.

Di era MEA, Indonesia masih bisa menerapkan tarif maksimum 25%, lebih tinggi daripada applied tariff sekarang (10%). Indonesia juga masih bisa menerapkan non tariff barrier, seperti pembatasan impor. Namun, apa pun proteksinya, industri padi dan beras Indonesia tidak mampu bersaing dengan negara-negara eksportir utama beras di ASEAN, terutama Thailand dan Vietnam. Harga gabah/beras multikualitas, termasuk cadangan beras pemerintah multikualitas, bukan solusi mujarab untuk menghadapi MEA. Ini hanya insentif penting agar perilaku penggilingan padi berubah sesuai yang dikehendaki.

Read More »
08.23 | 0 komentar

Apa dan di Mana Politik Nasional Itu?

Chasib;  Tenaga Profesional Bidang Strategi Lemhannas RI
MEDIA INDONESIA, 12 November 2015

                                                                                                                                                       
PERUBAHAN dan pergeseran geopolitik dunia yang dipicu berbagai kepentingan nasional untuk mempertahankan eksistensi suatu negara, bergerak sangat cepat. Pergeseran geopolitik ini telah memengaruhi situasi kawasan serta memunculkan tantangan dan tuntutan, bahkan ancaman yang harus diantisipasi guna menghindari implikasi negatifnya. Hal ini telah melahirkan poros dan pengelompokan negara secara politik, ekonomi, maupun militer berdasarkan kepentingan nasionalnya masing-masing, yang saling memperkuat atau melemahkan kelompok lain dengan ‘politik terselubungnya’.

Menerima arah politik maupun ekonomi serta tunduk kepada regulasi yang disepakati, menjadi prasyarat keikutsertaan suatu negara dalam kelompok negara di satu kawasan maupun antarkawasan. Kekuatan suatu negara akan terbaca pada kelompok mana ia terlibat dan sampai sejauh mana suatu negara ikut menentukan gerakan kelompoknya. Negara lemah secara politik, ekonomi, maupun militer, akan tunduk pada aturan dan perjanjian mengikat yang digagas negara kuat, serta cenderung hanya menerima nasib.

Semakin banyak keikutsertaan sebagai anggota dalam berbagai kelompok, suatu negara harus siap beradaptasi dan menguras anggaran untuk mengakomodasi berbagai ke giatan kelompok. Negara dengan kantong cekak, akan tertatih–tatih dan bahkan bisa terdampar apabila anggaran yang dikeluarkan mencekik.

Bagi Indonesia, permasalahan dan pertanyaannya ialah opsi mana yang akan diambil guna menentukan keterlibatan Indonesia dalam pengelompokan? Politik nasional apa yang harus kita siapkan pada ke giatan kelompok negara sehingga keikutsertaan tersebut memberi kon tribusi kepada kepentingan nasional Indonesia?

Partisipasi dan hambatan

Pergaulan dunia yang begitu dinamis memberikan opsi yang tidak boleh diabaikan. Untuk memanfaatkan opsi yang ada, dibutuhkan dan dituntut sikap yang jelas, tegas, dan argumentatif sehingga tidak menimbulkan kecurigaan serta resistensi yang merugikan. Menjadi anggota kelompok negara berarti meminta atau menawarkan diri untuk berkontribusi kepada anggota kelompoknya. Konsekuensinya ialah memiliki kesiapan menghadapi implementasi terhadap berbagai hal yang sudah menjadi komitmen bersama.

Oleh karena itu, dalam berpartisipasi, berinteraksi, dan berdiplomasi dalam kelompok, kemandirian merupakan salah satu kunci keberhasilan untuk mempertahankan dan memperjuangkan ke pentingan nasional.

Namun demikian, apabila tidak ber peran sebagai anggota kelompok negara yang aktif, keikutsertaan dalam kelompok akan kurang berarti dan justru menjadi beban yang mem beratkan. Terlebih, keikutsertaan dalam kelompok negara tidak di sertai dengan posisi tawar kuat yang dibutuhkan memperkuat eksistensi kelompok. Indonesia yang tergabung dalam beberapa kelompok negara ekonomi dunia masih perlu lebih berperan aktif dan memberi kon tribusi dari hasil interaksinya.

Ada beberapa hal yang menjadi ham batan keikutsertaan Indonesia pada kelompok-kelompok ekonomi dunia, baik regional maupun internasional. Selain permasalahan dalam negeri, hambatan untuk memperoleh kesatuan sikap merupakan permasalahan klasik yang dihadapi dalam mendapatkan kesepakatan dan keputusan politik kelompok. ASEAN merupakan salah satu contoh sulitnya mendapatkan driving force yang kuat untuk menghasilkan keputusan politik bersama. Kesepakatan terkadang dilanggar anggotanya, sementara anggota lain tidak dapat ber buat banyak dan code of conduct merupakan alat yang terbaik.

Kesulitan menuangkan pandangan politik kelompok disebabkan tiap-tiap negara anggota belum selesai dengan urusannya masing–masing. Kesulitan yang dijumpai dalam berperan atau melaksanakan kegiatan sebagai anggota kelompok negara ialah tidak jelasnya politik nasional yang harus diterapkan baik oleh kementerian/instansi atau lembaga yang menanganinya. Hal tersebut dapat terlihat dengan belum terpadunya sikap dan langkah para pemangku kepentingan dengan beragam alasan. Tidak adanya format politik nasional yang memberi arah kebijakan atas kegiatan membuat kementerian/lembaga ragu dan takut berbuat salah.

Interaksi di antara pemimpin institusi yang berbeda kepentingan kerap menimbulkan pandangan yang berbeda, dan biasanya tidak solid dalam membaca politik nasional apalagi dalam menciptakan kreasi mekanisme lintas kerja. Memahami peran merupakan langkah awal dalam menempatkan posisi dan juga menjadi dasar penguraian politik nasional. Kondisi seperti ini menyulitkan dalam melakukan kompetisi keluar karena di dalam sendiri masih terdapat ganjalan. Kurangnya kepemimpinan intelektual yang dapat melihat dan mengerti politik nasional yang diterapkan, mengakibatkan deviasi pemenuhan kepentingan nasional.

Hampir setiap masalah yang muncul tidak diantisipasi dalam koridor politik serta kebijakan nasional sehingga terjadi penafsiran berbeda dalam menyikapi dan cenderung diterapkan sesuai pandangan pemimpin instansinya. Alih–alih memikirkan akhir dari suatu kecenderungan politik yang dilemparkan melalui isu global maupun regional, penerapan kepentingan geostrategis, masih jauh dari apa yang diharapkan karena lebih mengarah kepada kepentingan tiap-tiap instansi.

Politik dan kebijakan nasional

Untuk mengetahui seperti apa dan di mana politik nasional kita, dapat dilakukan melalui pertanyaan kebijakan apa yang sudah ada terkait dengan isu yang muncul dan mengganggu kepentingan nasional? Sebagai contoh konkretnya ialah kebijakan nasional apa yang sudah disiapkan dalam menghadapi isu-isu, seperti sengketa Laut China Selatan, masalah IS ataupun Suriah, termasuk kebijakan dalam menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN awal 2016?.

Tidak nampak jelas apa dan di mana politik nasional tentang isu nasional seperti impor bahan pokok ataupun dalam produksi dan perdagangan lainnya juga termasuk kebijakan apa yang disiapkan terkait dengan masalah kabut asap?. Banyak masalah nasional dalam berinteraksi yang belum mendapatkan kebijakan atau politik nasional yang tegas dan sampai kepada masyarakat di bawah. Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang harusnya sudah memuat kebijakan na sional yang digunakan dalam interaksi internasional sehingga tiap-tiap kementerian akan keluar dengan suara bulat.

Menghadapi perkembangan global yang selalu menuntut perubahan, maka lahirnya perubahan politik nasional dalam rangka memenuhi kepentingan geostrategis guna mencapai tujuan nasional, harus dirumuskan secara cepat dan terarah. Keterlambatan penetapan politik/kebijakan nasional mengakibatkan terjadinya penafsiran secara parsial oleh tiap-tiap instansi dan tidak adanya sikap yang jelas dalam mengantisipasi isu yang muncul.

Untuk menetapkan kebijakan atau politik nasional yang tepat, diperlukan penelaahan atas perkembangan lingkungan yang dilakukan pemimpin secara terus-menerus. Mencegah terjadinya salah tafsir di antara para pemimpin karena ketiadaan politik nasional, dapat dilakukan dengan mempersiapkan pemimpin kreatif dan intelektual yang memahami proses lahirnya politik nasional dengan mengadopsi visi dan misi yang menjadi acuan pemerintah.

Merumuskan politik nasional pada setiap isu yang muncul akan memberi arah bagi instansi terkait dalam bersikap. Kebijakan nasional akan memberi keyakinan dalam mengantisipasi tantangan dan pemenuhan tuntutan serta mendorong kreativitas dan percaya diri dalam berkompetisi. Kepercayaan diri akan menciptakan kekuatan berdaya saing dan mewujudkan ketahanan nasional dengan daya tangkal yang maksimal.

Read More »
08.21 | 0 komentar

Jumat, 13 November 2015

Kegembiraan dalam Belajar

Ahmad Baedowi;  Direktur Pendidikan Yayasan Sukma, Jakarta
MEDIA INDONESIA, 09 November 2015

                                                                                                                                                         
SAYA sering memberikan pertanyaan kepada guru dan siswa tentang makna pengalaman belajar (learning experience). Rata-rata jawaban mereka ialah kurangnya kegembiraan dalam belajar. Memang, baik guru maupun siswa mengenal istilah fun learning, tetapi implementasinya jauh dari memadai. Banyak guru sekadar mencari kesenangan dalam belajar dengan cara mengajak siswa bermain, menari, dan bernyanyi, tetapi jarang sekali dari mereka memahami hakikat kegembiraan dalam belajar (joyful learning). Pasalnya, apa yang mereka rekayasa dalam bentuk permainan tidak nyambung (out of context) dengan bidang studi yang diajarkan.

Kegembiraan anak dalam belajar sebenarnya merupakan hak fundamental yang harus diberikan sepenuhnya. Kegembiraan bukan semata-mata memberikan mereka permainan di luar ketika mereka belajar tanpa tujuan yang jelas, melainkan sebuah cara yang menyatu dengan tujuan pembelajaran berjangka panjang. Banyak sekolah, misalnya, menghabiskan begitu banyak waktu untuk bermain, tetapi tak bertujuan serta membuat program kunjungan sekolah hanya pada waktu libur. Kegembiraan hanya berlangsung sesaat. Bagi para siswa, tentu saja permainan dan kunjungan wisata yang hanya sesekali itu malah memberikan mereka beban karena begitu mereka kembali ke sekolah, hanya kebosanan yang mereka dapatkan.

Salah satu contoh kebosanan mereka dalam belajar dapat terlihat, misalnya, ketika jam belajar selesai. Semuanya bersorak dan ingin cepat pulang, atau ketika mereka mendapatkan hari libur. Semuanya merupakan penanda bahwa sekolah dan belajar merupakan kegiatan yang melelahkan, membosankan, bahkan menyebalkan. Jika kenyataan-kenyataan ini diperoleh anak-anak kita, apa yang akan terjadi dengan perkembangan jiwa mereka di masa datang.

Beberapa hasil riset tentang perkembangan mental dan kejiwaan anak-anak yang dialami ketika mereka belajar menunjukkan secara konsisten dan kuat bahwa kurangnya keceriaan dan kegembiraan dalam belajar berpengaruh terhadap kesuksesan masa depan seorang anak. Dalam laporan Center on the Developing Child (2007) ditunjukkan secara khusus bahwa efek belajar yang menggembirakan dapat meningkatkan kapasitas arsitektur otak anak, yaitu pada saatnya otak tersebut akan memberikan pengaruh yang baik dalam membentuk perilaku sosial dan emosi anak yang cerdas. Ini artinya, pengalaman belajar anak, jika terjadi secara benar, dapat membentuk jalan bagi tumbuhnya motivasi belajar secara benar.

Jika di masa depan kita menginginkan tumbuhnya karakter jujur dan kesalehan sosial yang kuat pada diri seorang anak, pendampingan terhadap proses belajar yang menggembirakan dan menyatu dengan tema yang diajarkan secara kontekstual penting dilakukan. Penelusuran secara longitudinal terhadap keberhasilan seorang anak menunjukkan jejak yang kuat bahwa pengenalan konsep ilmu dan pendampingan orang dewasa menjadi dua hal yang signifi kan untuk dilakukan secara benar.

Dengan demikian, belajar dengan gembira dan ceria yang terprogram dan terencana secara baik dan berkesinambungan harus ditata secara baik dan benar dalam sebuah rangkaian yang tidak terpisahkan dengan setiap bidang studi yang diajarkan (Schweinhart et al, 2005). Namun demikian, masih banyak kita lihat kesalahan fundamental terjadi dalam proses meletakkan kegembiraan dalam belajar.

Beberapa kesalahan itu terlihat dalam proses belajar yang lebih banyak didominasi tuntutan perkembangan kapasitas akademik anak sehingga anak tak memperoleh pengalaman belajar yang autentik berdasarkan konteks sosial dan budaya yang terjadi di tengah-tengah kehidupannya. Selain itu, tak sedikit dijumpai paradigma yang salah dari para pendidik yang memandang pengalaman belajar (learning experience) sebagai sebuah kondisi yang sepenuhnya di bawah kendali dan dipegang guru.

Jika secara definitif makna pengalaman belajar ialah sebuah proses belajar itu selalu sesuai dengan kondisi aktual yang dialami para siswa, kegembiraan dalam belajar yang terstruktur dan inovatif merupakan kebutuhan yang harus dimiliki setiap guru. Ralph Tyler dalam Basic Principles of Curriculum and Instruction (1926) mendefinisikan pengalaman belajar dengan kalimat berikut, “The term learning experience is not the same as the content with which a course deal nor the activities performed by the teacher. The term learning experience refers to the interaction between the learner and the external conditions of the environment to which he can react. Learning takes place through the active behavior of the student; it is what he does that he learns, not what the teacher does”. Jelas sekali bahwa pemaknaan pengalaman belajar yang salah lebih banyak disebabkan faktor guru yang tak memiliki kreativitas dalam merancang pembelajaran yang berkualitas dan menyenangkan.

Pentingnya pemahaman yang benar tentang pengalaman belajar anak jelas akan memberikan pengaruh terhadap kemampuan anak di masa depan. Jika anak dididik berda sarkan target perkembangan kognisinya semata, kekhawatiran terhadap masa depan Indonesia akan memiliki cukup alasan. Meskipun dalam naskah akademik Kemendikbud tentang pendidikan anak usia dini, misalya, menyitir paradigma filsafat pendidikan pragmatisme, pemerintah dengan tegas meminta agar para pendidik tidak boleh memaksakan suatu ide atau pekerjaan yang tidak sesuai dengan minat dan kebutuhan peserta didik.
Dari sisi ini, evaluasi terhadap tenaga pengajar yang tidak memahami makna pengalaman belajar dan arti pentingnya bagi masa depan pertumbuhan anak menjadi wajib untuk dilakukan.

Dengan berkaca pada hasil-hasil riset tersebut, jelas sekali harus ada niat baik dari para penggagas dan praktisi pendidikan untuk mengubah gaya mengajar mereka menjadi lebih kreatif. Contextual based learning harus menjadi acuan dalam proses belajar mengajar yang menggembirakan agar anak-anak tumbuh dan berkembang dengan karakter yang kuat, kecerdasan yang memikat, serta kepedulian terhadap sesama yang mengikat rasa persatuan dan kesatuan sebagai anak bangsa.

Read More »
14.07 | 0 komentar

Ada Apa dengan Pelindo II?

Ikrar Nusa Bhakti;  Profesor Riset di Pusat Penelitian Politik LIPI, Jakarta
MEDIA INDONESIA, 11 November 2015

                                                                                                                                                         
PEMBENTUKAN Pansus Pelindo II DPR RI menimbulkan pertanyaan mengenai apa sesungguhnya tujuan pembentukannya. Seorang pakar hukum tata negara, Dr Refli Harun, menyebut kasus Pelindo II terlalu kecil untuk dipansuskan. Pembentukan pansus memang hak anggota DPR, sebagai bagian dari fungsi pengawasan dewan. Ini merupakan wujud dari fungsi checksand-balances antara eksekutif dan legislatif. Namun, muncul pertanyaan, apa sesungguhnya tujuan akhir dari pembentukan pansus tersebut?

Apabila tujuannya ialah menemukan miss-conduct atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino, segalanya dapat diselidiki dari berbagai data mengenai Pelindo II yang sesungguhnya ‘terang benderang’. Jika RJ Lino diduga melakukan tindak pidana korupsi dan katanya sudah ada tiga alat bukti yang cukup, baik yang terkait dengan pembelian crane maupun peralatan lainnya, toh Bareskrim sudah mulai memanggil RJ Lino untuk dimintai keterangan sejak Senin, 9 November lalu.

Jika RJ Lino dituduh memiliki kerja sama bisnis dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau petinggi negeri lainnya terkait dengan PT Pelindo II, mengapa tidak diaudit saja data proyek yang dimiliki PT Pelindo II?

Kita patut bertanya, adakah motif ekonomi dan politik dari pembentukan Pansus Pelindo II ini? Apakah DPR sedang membongkar ketidakberesan yang terjadi di Pelindo II? Apakah ini hanya terkait dengan RJ Lino, ataukah juga terkait dengan posisi Menteri BUMN Rini Soemarno?

Dengan kata lain, pansus ibarat sedang melakukan ‘satu tepukan’ yang tujuannya agar Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur PT Pelindo II RJ Lino dicopot dari jabatan mereka. Atau, ada motif lain terkait dengan pendanaan Pemilu 2019?

Terang benderang

Bila kita lihat Pelabuhan Tanjung Priok sebelum dan sesudah RJ Lino menjadi Direktur Utama PT Pelindo II sejak 2010, perbandingannya ibarat bumi dan langit. Dulu pelabuhan Tanjung Priok begitu kumuh, alat-alatnya kuno, truk-truk berderet dalam kemacetan di dalam pelabuhan, perusahaan-perusahaan ekspedisi muatan kapal laut (EMKL) begitu banyak di dalam pelabuhan dan segala bongkar muat barang bergerak secara lamban. Manajemen pelabuhan juga sangat kuno alias old fashion.

Kini, Tanjung Priok begitu bersih tak berdebu, alat-alat crane-nya banyak dan baru, truk-truk keluar masuk pelabuhan secara nyaman dan lancar, pungutan liar (pungli) dapat dikatakan hampir lenyap seluruhnya, manajemennya juga modern. Jika pada 2009 kontainer yang bongkar muat di Priok hanya 3,6 juta, kini sudah dua kali lipat menjadi 7,2 juta yang berukuran 22 feet atau TEUs.

Bila dilihat dari gaji karyawan/buruh, mungkin akan mencengangkan kita semua. Jika sebagian besar pekerja di DKI Jakarta baru akan mendapatkan upah Rp3,1 juta pada 2016, di Pelabuhan Tanjung Priok sudah mendapatkan Rp10 juta pada 2015! Mereka yang bekerja di Jakarta International Container Terminal (JICT) memperoleh pendapatan bulanan lebih mencengangkan lagi. Mereka yang berstatus manajer mendapat gaji dan berbagai tunjangan mencapai Rp92.692.020.

Tak cuma itu, para manajer tersebut juga mendapatkan berbagai tunjangan nontunai seperti BPJS plus yang mencapai Rp6.529.111 sehingga total pendapatan bulanan menjadi Rp99.221.131. Mereka yang pada posisi paling rendah mendapat gaji dan upah hampir dua kali lipat dari gaji bulanan para menteri (gaji bulanan menteri Rp19.500.000)! Gaji dan berbagai tunjangan mereka dalam bentuk tunai mencapai Rp33.743.242 ditambah tunjangan nontunai yang mencapai Rp3.975.136 sehingga totalnya mencapai Rp37.718.379.

Mengubah Pelabuhan Tanjung Priok dalam lima tahun (2010-2015) dari kondisi lama ke kondisi saat ini bukanlah suatu hal yang mudah. Seperti juga pelabuhan-pelabuhan di Indonesia lainnya, banyak preman kecil dan preman besar berkerah putih yang hidup dan mendapatkan keuntungan dari kesemrawutan manajemen pelabuhan di masa lalu. Mereka tentunya menjadi pengganjal dari berbagai upaya Lino untuk mengubah wajah Pelabuhan Tanjung Priok menjadi pelabuhan modern dan bersih.

Soal dwelling time

PT Pelindo II sering dituduh sebagai penyebab dari kelambatan bongkar muat barang di pelabuhan. Padahal, dwelling time bukanlah urusan manajemen pelabuhan, melainkan panjangnya birokrasi yang harus dilalui dalam penyelesaian dokumen, dari proses pemberitahuan impor barang (PIB) hingga keluarnya surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) atau surat penyerahan peti kemas (SP2) untuk delivery. Sebuah surat PIB harus diproses lebih dari satu kementerian atau lembaga.

Sebagai contoh, surat masuk ke Kementerian Perdagangan bisa mencapai 365 ribu per tahun yang berarti sekitar 1.000 surat per hari. Belum lagi kalau itu terkait dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), kepolisian, atau lembaga lain.

Di era Presiden Soeharto, pemerintah pernah merumahkan puluhan pegawai Bea dan Cukai di seluruh Indonesia dan menggantikannya dengan Societe Generale de Surveillance (SGS) Swiss agar proses dwelling time berjalan lancar. Kini, Bea dan Cukai dapat dikatakan sudah modern dan baik, tetapi proses di kementerian/lembaga lainnya masih perlu dibenahi.

Proses pembelian 10 unit mobile crane juga bisa diselidiki atau disidik apakah terjadi korupsi atau tidak. Menurut data yang saya miliki, pelelangan pembelian mobile crane mencapai Rp58,9 miliar dan setelah proses penilaian dan negosiasi malah menjadi Rp45,6 miliar. Jika pembeliannya jauh lebih murah daripada penawaran, apakah terjadi korupsi? Kalau pun ada tuduhan bahwa crane tersebut banyak tak berfungsi, kita bisa membaca logbook penggunaan crane-crane tersebut sejak dibeli hingga kini.

Begitu pun soal perpanjangan kontrak JICT dan Hutchison Port Holding (HPH), Hong Kong, juga dapat ditelusuri datanya. Dari berbagai penelusuran data terkait dengan hal itu, pansus dapat membuat kesimpulan akhir apakah RJ Lino itu seorang nasionalis yang rasional, ataukah ia seorang kolaborator asing yang merugikan rakyat dan negara Indonesia.

Jika ingin mengganti Rini Soemarno dan RJ Lino amatlah mudah, tinggal meminta Presiden Joko Widodo untuk memecat mereka jika memang benar mereka bekerja tidak profesional dan korup. Kita juga berharap proses hukum yang terkait dengan RJ Lino benar-benar berjalan baik. Jika demikian mudah dan terang-benderangnya kasus Pelindo II, kenapa mesti dipersulit dan dipolitisasi?

Read More »
14.06 | 0 komentar