Selamat datang di Blog Opini Koran Indonesia! | About Us | Contact | Register | Sign In

Kamis, 10 Desember 2015

Pertaruhan Kehormatan Mahkamah Kehormatan Dewan

Kehadiran Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam sistem parlemen tak terlepas dari gejala pemurnian fungsi kelembagaan yang berkembang dalam sistem ketatanegaraan di republik ini. Hal itu terkait dengan pergeseran paradigma konstitusi dari sistem distribusi kekuasaan negara menjadi pemisahan kekuasaan negara yang sudah lama dipikirkan oleh para pemikir besar, seperti Immanuel Kant, John Locke, dan Montesquieu.

Dengan kian kuatnya pengaruh konsep pemisahan kekuasaan negara, masing-masing lembaga negara berupaya menyelesaikan sendiri jika terjadi kasus-kasus pelanggaran etika yang menyeret sebagian oknum fungsionarisnya melalui sarana peradilan etik (ethical court), yang ditempatkan sebagai sistem kontrol internal pada masing-masing lembaga tinggi negara tersebut.  Hal itu pernah dipraktekkan di Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Demikian pula pada Pasal 119 sampai 149 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang telah diamendemen dua kali (UU MD3), juga menghadirkan institusi peradilan etik yang diberi nama MKD.

Jika berkaca pada tugas dan kewenangan MKD sebagaimana diatur dalam UU MD3, terlihat sederet kewenangan MKD yang menyerupai lembaga peradilan karena diberikan wewenang untuk memutuskan dugaan pelanggaran etik anggota DPR dengan mencantumkan kepala putusan yang berkekuataan eksekutorial seperti lembaga peradilan, yaitu memutuskan "dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan demi kehormatan DPR".

MKD diberikan kewenangan penuh untuk memeriksa pengaduan (pasif) ataupun berdasarkan inisiatif sendiri (proaktif) terhadap dugaan terjadinya pelanggaran etik ataupun hukum yang menyeret keterlibatan anggota DPR. Pengaturan mengenai kewenangan memeriksa dugaan pelanggaran etik ataupun hukum dengan menggunakan alat-alat bukti yang memiliki kualitas paralel dengan sistem peradilan ini telah menempatkan MKD berkarakter yudisial, bukan lagi politis, meskipun berkedudukan sebagai salah satu unsur dari sembilan alat kelengkapan DPR.

Pengaturan mengenai mekanisme peradilan etik secara internal pada masing-masing lembaga tinggi negara merupakan upaya untuk memastikan independensi dan kehormatan masing-masing lembaga tinggi negara, termasuk DPR, dalam perspektif sistem demokrasi konstitusional. Melihat praktek empiris yang telah dijalankan oleh masing-masing institusi pengawasan etik dari masing-masing lembaga tinggi negara di republik ini, di saat sebagian anggotanya terseret kasus-kasus etis ataupun hukum, mampu membuktikan sistem pengawasan etis-internal masing-masing lembaga tersebut telah dapat mempertahankan kehormatan institusi-institusi tersebut.

Ujian serius kini harus dihadapi DPR sebagai lembaga perwakilan politik yang ditempatkan sebagai lembaga perwakilan rakyat dengan fungsi representasinya. Kasus yang menimpa Ketua DPR Setya Novanto, terkait dengan kasus "papa minta saham", akan menjadi ujian sangat serius bagi kehormatan DPR. Selama ini kepercayaan rakyat terhadap para wakil rakyat di Senayan kian berada di titik kritis, mengingat rendahnya kualitas dan integritas para wakil rakyat tersebut.

Jika merujuk pada Pasal 120 dan 121 UU MD3 memang terkesan bahwa ketentuan tersebut mengunci komposisi keanggotaan dan pimpinan MKD yang harus berasal dari perimbangan secara proporsional dari fraksi-fraksi di DPR dan tak memungkinkan diambil dari unsur independen dari luar lembaga legislatif tersebut.

Ketentuan ini terlihat paradoksal dalam dua hal. Pertama, tujuan pembentukan MKD adalah menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Kedua, mekanisme pemeriksaan/persidangan MKD pada Pasal 132 sampai 146 UU MD3 yang dinisbahkan lebih berkarakter yudisial daripada politis untuk mewujudkan obyektivitas persidangan MKD.

Cara berpikir paradoksal tersebut mengesankan bahwa MKD, oleh DPR yang membentuknya, "dilepas kepalanya, tapi dipegangi ekornya". Maka, harapan publik yang sangat luas mengenai keberhasilan MKD untuk menuntaskan kasus "papa minta saham" bisa terdistorsi oleh proses politis yang membelit eksistensi dan pelaksanaan fungsi MKD. Padahal, keberhasilan MKD untuk membongkar kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar sederet kasus lain yang berkaitan dengan interaksi negatif antara aktor/oknum negara dengan aktor/oknum privat dalam sejumlah kasus pertambangan lain.

Kegagalan MKD dalam melaksanakan fungsinya sejatinya bisa menggerogoti eksistensi demokrasi perwakilan dari dalam sistem perwakilan itu sendiri. Di titik ini, para oknum elite DPR dalam sistem demokrasi perwakilan di republik ini sudah menebar racun maut di gelas perjamuannya sendiri.

TEMPO.CO | SENIN, 07 DESEMBER 2015
W. Riawan Tjandra, Pengajar Magister Ilmu Hukum  Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Read More »
11.14 | 0 komentar

Menteri Penghubung Makelar Investasi

TEMPO.CO | KAMIS, 26 NOVEMBER 2015

Penugasan kepada sejumlah menteri Kabinet Kerja sebagai penghubung urusan investasi dengan luar negeri merupakan keputusan yang tidak perlu. Langkah ini berpotensi menimbulkan tumpang-tindih fungsi antar-instansi. Peran dan tanggung jawab menjalankan diplomasi ekonomi selama ini berada di tangan Menteri Luar Negeri dan jajarannya hingga kedutaan besar Indonesia di negara-negara sahabat.

Namun Presiden Joko Widodo memberikan mandat kepada sepuluh menteri dan dua kepala lembaga untuk menjadi pintu masuk bagi negara-negara asing yang ingin menanamkan modal di Indonesia. Selusin pejabat negara itulah yang akan menghubungkan investor asing dengan perusahaan lokal. Perannya dimaksudkan untuk menggantikan middle man alias calo proyek.
Sebenarnya, Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pasar Modal telah menetapkan tugas dan fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Salah satu tugas dan fungsi lembaga itu adalah mempromosikan penanaman modal. Kini, promosi atau menarik investasi asing ke dalam negeri menjadi tanggung jawab menteri penghubung.

Alasan pemilihan 10 menteri, Kepala BKPM, dan Kepala Badan Ekonomi Kreatif ini juga tak transparan. Menurut Sekretaris Kabinet, ada pertimbangan kedekatan personal saat Presiden memilih 12 pejabat itu. Harapannya, kedekatan para menteri tersebut dengan negara yang ditangani akan mampu menghilangkan hambatan dalam menarik investasi asing.

Padahal, seperti juga sudah diakui pemerintah, hambatan yang dialami investor asing untuk berinvestasi di Indonesia adalah soal perizinan. BKPM pun telah mengantisipasinya dengan menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat sejak 26 Januari 2015. Sebelumnya, banyak izin harus diajukan ke berbagai kementerian atau lembaga.

Keberhasilan Menteri Sudirman Said memboyong investasi dari Timur Tengah sebagai inspirasi bukanlah alasan tepat. Investasi dari perusahaan minyak Arab Saudi itu memang sektor yang ditangani Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Mungkin baru menimbulkan kegaduhan jika menteri penghubungnya bukan menteri sektoral.

Belum lagi, tambahan tugas ini berimbas terhadap kinerja menteri bersangkutan. Padahal menteri yang berkinerja baik di mata publik dalam setahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla tak sampai hitungan jari. Survei Indo Barometer yang diumumkan pada awal Oktober lalu adalah salah satu buktinya. Hanya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang persentase kepuasannya mencapai 71,9 persen.

Selagi surat keputusan Presiden belum diterbitkan, sebaiknya pemerintah menimbang lagi perlu-tidaknya penunjukan menteri penghubung. Daripada menambah rantai birokrasi, lebih baik pemerintah berfokus menekan kementerian dan lembaga berwenang yang ada agar menjalankan fungsinya dengan benar. Jika penyebab hambatan diketahui, Presiden dapat menagih tanggung jawab para pembantunya itu. Bukan malah memberi beban tambahan.

Read More »
11.08 | 0 komentar

Gaduh Melulu di Bina Graha

TEMPO.CO | SENIN, 30 NOVEMBER 2015 | 01:25 WIB

Bina Graha kini seakan tak pernah sepi dari kegaduhan. Para menteri di Kabinet Kerja pimpinan Presiden Joko Widodo seperti ayam laga sekandang—bertengkar dan gaduh di antara sesama anggotanya.

Baru-baru ini, misalnya, pertengkaran dipicu dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan kasus ini kepada Mahkamah Kehormatan Dewan. Namun Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menuding pelaporan tersebut tanpa restu Jokowi. Adapun Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan Sudirman sebelumnya sudah melapor kepada Jokowi.

Awal Oktober lalu, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli juga menuduh Menteri Sudirman keblinger karena memperpanjang kontrak Freeport. Namun Sudirman menampik tuduhan itu. Sebelumnya, Rizal, yang baru beberapa saat diangkat menjadi menteri koordinator, melempar tantangan terbuka kepada atasannya, Jusuf Kalla, perihal proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt gagasan Kalla.

Kegaduhan di kabinet juga terjadi antara Menteri Kelautan dan Menteri Perdagangan. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memprotes peraturan yang dikeluarkan Menteri Perdagangan Tom Lembong untuk impor produk tertentu, termasuk produk ikan olahan yang menurut dia akan menghancurkan bisnis nelayan lokal. Lalu ada pula suara keras Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang menolak impor beras, hal yang bertentangan dengan kebijakan Jusuf Kalla.

Kegaduhan ini sangat memberi kesan betapa tidak solidnya kabinet. Para menteri seakan berusaha menonjolkan diri masing-masing. Masyarakat tentu bertanya-tanya dan terheran-heran, misalnya, bagaimana bisa seorang menteri, yang notabene pembantu presiden dan wakil presiden, bisa melawan keputusan atasannya. Para menteri pembuat gaduh ini jelas bersikap tidak etis. Bagaimanapun, mereka berada dalam satu tim yang berada di bawah satu komando. Perbedaan pendapat boleh-boleh saja, tapi semestinya diselesaikan di rapat kabinet, bukan saling tuding di luar atau memprotes di media massa.

Jokowi harus bertindak tegas terhadap bawahannya yang membangkang. Kegaduhan, yang sudah muncul sejak awal kabinet terbentuk, harus segera dihentikan, sehingga pemerintah bisa lebih fokus menjalankan program-programnya. Kegaduhan hanya membuang-buang energi dan waktu yang tak perlu. Rakyat hanya mau melihat para menteri itu bekerja, bukan bertengkar di media massa.
Para menteri yang tak puas atas kabinet ini sebaiknya mundur saja. Tempat mereka mungkin lebih tepat di luar kabinet: bisa mengkritik dengan leluasa. Jika menemukan skandal di pemerintahan, mereka bisa melapor ke polisi, DPR, atau KPK. Cara ini jauh lebih terhormat ketimbang sibuk menyindir atau menuding di sana-sini.

Read More »
11.05 | 0 komentar

Skandal Persekongkolan Freeport

Terkuaknya skandal persekongkolan perpanjangan kontrak karya (KK) Freeport semakin menorehkan noda kelam dalam perjalanan panjang KK Freeport di Indonesia. Menurut hasil rekaman percakapan—yang diduga dilakukan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Muhammad Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PT FI) Maroef Sjamsoeddin—terungkap bahwa skandal persekongkolan perpanjangan KK Freeport dilakukan dengan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk mendapatkan saham Freeport.

Terbongkarnya skandal itu sesungguhnya mengkonfirmasi indikasi skandal persekongkolan serupa yang terjadi pada saat perjanjian kontrak karya Freeport ditandatangani pertama kali pada 1967 maupun pada keputusan perpanjangan KK Freeport pada 1991. Adanya praktek persekongkolan Freeport yang berkelanjutan ini diduga menjadi faktor utama terjadinya "perampokan legal" terhadap kekayaan alam bumi Papua yang sudah berlangsung selama hampir 50 tahun.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Modal Asing, kontrak karya Freeport ditandatangani pertama kali pada 7 April 1967 antara pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia, anak perusahaan Freeport McMoran Copper & Gold Inc. PT FI memperoleh konsesi wilayah penambangan lebih dari 1.000 hektare dengan waktu konsesi selam 30 tahun. Anehnya, perjanjian kontrak karya saat itu tidak secara tegas mengatur porsi pembagian saham dan royalti yang harus diberikan kepada pemerintah Indonesia. Mengemukanya keanehan itu tidak menutup kemungkinan adanya indikasi skandal suap di balik keputusan itu.

Anomali kembali muncul pada saat diputuskan perpanjangan kontrak karya Freeport pada 1991. Perpanjangan itu seharusnya diputuskan pada 1997, tapi enam tahun sebelum berakhirnya masa kontrak, KK Freeport sudah diperpanjang lagi selama 20 tahun, hingga berakhir pada 2021. Keanehan lainnya adalah adanya keputusan penambahan area penambangan dan penentuan pembagian saham serta penetapan royalti. Pemerintah RI mau-maunya memberikan tambahan area penambangan hingga menjadi 2,6 juta hektare dan bersedia menerima begitu saja pembagian saham hanya sebesar 9,36 persen, sedangkan PT Freeport Indonesia menggenggam saham mayoritas sebesar 90,64 persen. Adapun royalti yang diberikan PT FI kepada pemerintah RI hanya 1-3,5 persen.

Perpanjangan kontrak karya pada 1991 ternyata tidak lepas dari adanya persekongkolan makelar saham yang menangguk keuntungan besar atas jasanya memfasilitasi perpanjangan KK Freeport pada saat pemerintahan Orde Baru. Konon, pada saat itu pejabat setingkat menteri dan pengusaha beserta kroni-kroninya mendapat pembagian sejumlah saham dari PT Freeport Indonesia. Namun, tidak berapa lama kemudian, saham tersebut dijual kembali kepada PT FI.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, proses renegosiasi perpanjangan KK Freeport hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir, yakni pada 2019. Namun Chairman Freeport-McMoran James Robert Moffett dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sangat agresif melobi Presiden, Menteri ESDM, dan Ketua DPR dengan tujuan mengupayakan perpanjangan KK Freeport. Ini untuk mengamankan rencana investasi sebesar US$ 81 miliar atau Rp 1.215 triliun untuk membiayai penambangan bawah tanah.

Di luar alasan itu, pemimpin Freeport sesungguhnya sangat khawatir akan kemerosotan tajam harga saham Freeport-McMoRan (FCX) secara berkelanjutan akibat tidak adanya kepastian perpanjangan KK Freeport. Setelah mengalami penurunan dalam dua pekan lalu, saham FCX memang sempat rebound sebesar 3,75 persen hingga harganya US$ 8,33 per saham pada November 2015. Namun, sejak awal 2015, saham FCX cenderung mengalami kemerosotan secara akumulatif hingga 64,23 persen dalam setahun. Penurunan saham itu telah menggerogoti modal FCX sendiri, sehingga total debt equity ratio (rasio utang terhadap ekuitas) mencapai minus 189,09 persen, yang berarti total utang FCX lebih besar daripada total modal sendiri.

Barangkali kemerosotan harga saham dan modal sendiri Freeport-McMoran ini menjadi pendorong utama pemimpin Freeport ngotot untuk memaksakan perpanjangan KK Freeport. Sayangnya, upaya itu dilakukan dengan menghalalkan berbagai cara, termasuk melakukan persekongkolan untuk perpanjangan KK Freeport, yang melibatkan Ketua DPR dan pengusaha. Untungnya, persekongkolan tersebut segera terbongkar. Kalau skandal persekongkolan perpanjangan KK Freeport tidak terbongkar, barangkali KK Freeport akan diperpanjang dalam waktu dekat ini. Dalam perpanjangan tersebut, porsi pembagian saham antara PT FI dan pemerintah Indonesia tidak jauh berbeda dengan porsi pembagian saham pada keputusan perpanjangan kontrak karya 1991.

Terkuaknya skandal persekongkolan ini merupakan momentum yang tepat bagi Presiden Jokowi untuk memanfaatkan hasil tambang Freeport sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat, bukan lagi bagi kemakmuran perusahaan asing, bukan pula bagi para makelar pemburu rente. Presiden harus segera memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak karya Freeport. Pada saat berakhirnya KK Freeport pada 2021, pengelolaan Freeport diserahkan sepenuhnya kepada BUMN, yang seratus persen sahamnya dikuasai oleh negara.

TEMPO.CO | SELASA, 08 DESEMBER 2015
Fahmy Radhi, Pengajar UGM dan mantan Anggota Tim Anti-Mafia Migas

Read More »
11.02 | 0 komentar

Menghitung Ulang Pemilihan Serentak

TEMPO.CO | SENIN, 07 DESEMBER 2015

Pemilihan kepala daerah (pilkada) besok akan digelar serentak di 269 daerah. Ada 9 provinsi yang memilih gubernur, sedangkan yang terbanyak memilih bupati dan wali kota beserta wakil-wakilnya. Sisanya, 244 daerah, menggelar pemilihan pada 2017, termasuk Jakarta. Sebelumnya, pilkada dilaksanakan pada akhir masa kerja 5 tahun.

Ini merupakan babak awal dari rencana menggelar pemilihan serentak secara nasional seperti dimuat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1/2014 yang mengatur pemilihan kepala daerah.
Pemerintah harus menghitung ulang rencana itu, karena menyatukan pemilihan akan menyebabkan pejabat terpilih harus mengakhiri masa tugasnya sebelum lima tahun lantaran harus menyesuaikan dengan jadwal pilkada serentak. Di samping itu, akan banyak pemerintahan dipimpin pelaksana tugas selama beberapa tahun jika masa jabatan telah habis sementara pemilihan serentak belum saatnya dilaksanakan.

Padahal banyak hal tak bisa dilakukan pelaksana tugas kepala daerah, seperti mutasi, membatalkan izin, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Ini bisa membuat pembangunan dan pemerintahan di daerah mandek.

Tujuan pemilihan serentak, yang diharapkan bisa menghemat biaya dan tenaga, ternyata gagal pula.
Anggaran penyelenggaraan tidak lebih murah dibanding jika pemilihan dilakukan secara sendiri-sendiri. Pemerintah mengeluarkan dana Rp 6,6 triliun untuk pemilihan ini, jauh di atas biaya pemilihan tidak serentak yang diperkirakan hanya Rp 4,7 triliun.

Pemilihan serentak juga bisa merepotkan polisi jika terjadi kerusuhan di beberapa daerah secara bersamaan. Kekuatan polisi dan TNI di daerah biasanya terbatas, sehingga sering kali diperlukan bantuan dari luar wilayah jika terjadi keributan cukup besar. Ditilik dari prinsip pemilu yang bersih dan jujur, pilkada serentak ini juga tidak lebih baik. Kasus pelanggaran politik uang masih banyak dilaporkan.

Keputusan Mahkamah Konstitusi membatasi jumlah sengketa pilkada, dengan mensyaratkan hanya peserta yang kalah suara 0,5-2 persen yang bisa mengajukan gugatan, juga bisa menimbulkan kerawanan. Selisih tipis ini bisa menjadi ajang, terutama bagi calon inkumben, untuk melakukan kecurangan agar meraih kemenangan mutlak sehingga pesaing tidak berkesempatan menggugat. Jika hal ini terjadi, pendukung calon kepala daerah yang kalah bakal mencari saluran lain untuk menyatakan ketidakpuasan atas hasil pilkada, yaitu melakukan kerusuhan.

Itu sebabnya, pemerintah perlu lebih cermat dalam mengevaluasi pilkada serentak ini. Jika mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya, tidak ada salahnya mengembalikan proses pemilihan kepala daerah ke mekanisme lama: pilkada digelar oleh masing-masing daerah begitu masa jabatan kepala daerah berakhir

Read More »
10.59 | 0 komentar

Senin, 07 Desember 2015

Peta

Hidup bukan peta yang dibingkai. Tapi manusia agaknya mudah melupakan itu, ketika sejarah jadi sebuah cerita yang sudah selesai—sebelum penaklukan.
Ada sebuah anekdot dari abad ke-18, ketika orang-orang Eropa berlayar ke pelbagai penjuru bumi sebagai penjelajah dan kemudian (atau sekaligus) sebagai penjajah. Suatu hari pada 1787, La Pérouse, panglima armada Prancis, setelah mengarungi Lautan Teduh selama 100 hari, tiba di Tiongkok. Ini bisa dikatakan ekspedisi keilmuan: La Pérouse membawa 10 ilmuwan. Mereka ingin membuat peta garis pantai Pulau Sakhalin.

Syahdan, seorang penduduk setempat memberi tahunya dengan cara sederhana: menggariskan tongkatnya ke pasir, membuat sebuah gambar. Ia tak peduli akankah peta yang dicoretkannya terhapus hujan. La Pérouse, yang datang dari dunia lain, dengan segera meniru gambar itu dengan pensil dan merekamnya di buku catatan.

Kelak, dengan peta semacam itulah para ilmuwan menelaah bumi dan imperialisme Eropa menjangkau dunia. Jagat pun diletakkan sebagai pigura, diawetkan, diukur, dijangka; langsung atau tak langsung dikuasai.

Sejak itu, manusia, "aku", muncul sebagai yang mengetahui dan menguasai. Ia sang pengendali. Sejak itu, bumi dan alam raya tak bertaut lagi dengan "aku", melainkan membisu: benda yang ditatap.

Sejak itu, tak diakui lagi mantra:


Bulat batu kubula bulat

Bulat batang padi

Aku tahu asal kau ulat

Mate beras mare kau menjadi


Dalam mantra, "aku" dengan alam flora dan fauna tak berjarak, bahkan saling menyusupi. Batu, batang padi, ulat, beras, semua bagian dari "aku"—dan "aku" bagian dari mereka. Manusia tak berhadap-hadapan dengan alam; ia hidup jauh di dalamnya.

Tapi semua itu berubah sekarang. Dalam peta, "aku" berada dengan jarak tertentu dari ruang di mana "aku" ada, dan "aku" menatap ke ruang di mana "aku" ada. Inilah, kata Heidegger, "Zaman Gambar Dunia", die Zeit des Weltbildes.

Di zaman ini, bumi diwakili gambar. Praktis, bumi adalah gambar. Gambar itu adalah "representasi"—sesuatu yang menggantikan yang tak hadir, dan sekaligus sesuatu yang seakan-akan dihadirkan lagi, meskipun sebenarnya tidak: berbeda dengan kehidupan di tengah alam, gambar itu mandek, tetap, riwayatnya selesai. Diletakkan dalam posisi itu ia bisa dianalisis, dihitung unsur-unsurnya, diteliti.

Demikianlah dunia yang tak lagi percaya mantra datang dengan paradigma baru: apa-yang-ada di alam dan apa-yang-ada dalam diriku bukan sesuatu yang ada bersama iklim dan sejarah, melainkan data yang diam, tak berubah—tapi dapat dibawa melintasi ruang dan waktu. Bruno Latour, pemikir Prancis yang banyak membahas ilmu-ilmu pasti dan alam, menyebutnya mobile immuables.

Latour menggambarkannya dari pengalaman bekerja di laboratorium. Di sana, ilmuwan mengubah tikus-tikus dan bahan kimia jadi bagian dari karya ilmiah. Dalam laboratorium, kata Latour, "Tiap hal dan apa saja dijadikan inskripsi." Inskripsi itu immuable (tak bisa diubah), tapi mobile (bisa berpindah)—untuk dipergunakan—dari laboratorium yang satu ke laboratorium yang lain.
Rumus kimia, hasil sensus, opini publik, ketimpangan sosial, kesetaraan gender—semua bisa direpresentasikan dengan itu.

Yang dikemukakan Latour tepat dan menarik, tapi agaknya ia hanya melihat gejala di dunia ilmu dan teknologi. Ia tak melihat mobile immuables juga berlaku di dunia ideologi dan agama—yang juga punya asumsi bahwa hidup hanya bisa diketahui bila dibingkai (Gestell, dalam istilah Heidegger)—bukan dibingkai sistem dan prosedur laboratorium, tapi dengan kerangka dogma dan dalil. Dengan bingkai itu hidup sepenuhnya dijelaskan dengan hukum-hukum yang permanen. Mobile immuables, seperti halnya hukum bagi kaum Fundamentalis, hanya mengenal yang sama, dengan ilusi bahwa tak akan ada hal yang tak diduga. Yang ganjil dianggap salah dan ditenggelamkan.

Namun tatapan yang represif itu tak bisa mutlak. Manusia tak hanya berada dalam peta yang dibingkai dan kanvas yang statis. Ia punya apa yang saya sebut "ruang puitik", di mana berkecamuk segala yang tak-dapat-diperhitungkan, di mana segala yang-tak-pasti melontarkan bayang-bayangnya.

Maka manusia selalu bisa menghirup udara di luar barisan mobile immuables
yang tak mengakui ilusinya sendiri.

Dunia, kata Latour mengingatkan kita, bukanlah sebuah benua yang padat-padu yang di sana-sini diselingi "telaga ketidakpastian". Dunia adalah sebuah "lautan ketidakpastian". Adapun bentuk-bentuk yang stabil, yang ditimbang dan diukur dengan tertib, hanya sesekali muncul.

Di "ruang puitik" bisa kita tangkap gema baris-baris sajak Chairil Anwar untuk Gadis Rasid: mari kita lepas jiwa mencari jadi merpati/ terbang mengenali gurun, sonder ketemu, sonder mendarat.

Goenawan Mohamad  ;  Esais; Mantan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo
TEMPO.CO, 07 Desember 2015

Read More »
05.36 | 0 komentar

Jumat, 04 Desember 2015

Mundur

Lama tak jumpa, saya langsung mencium tangan Romo Imam begitu tiba di padepokannya. Biasa menghormati orang lebih tua, kami menyebutnya dengan istilah salim. "Saya malah ingin salim dengan Pak Sigit yang lebih muda," ujar Romo.

Siapa Pak Sigit? Setelah kami duduk, Romo menjelaskan, "Sigit Priadi Pramudito, direktur jenderal pajak yang mengundurkan diri itu. Dia layak dihormati, dia menjadi teladan. Dia membuat hidupnya lebih tenang."

Saya tersentak. "Dia gagal mencapai target penerimaan pajak tahun ini. Target Rp 1.294 triliun baru tercapai sekitar Rp 828,93 triliun," kata saya. "Pengunduran dirinya sebagai bentuk tanggung jawab ketidakberhasilannya. Begitu dia menulis pesan. Apakah dia kita jadikan pahlawan, Romo?"

"Oh, tidak," sahut Romo cepat. "Orang gagal itu wajar saja. Terlepas dari target yang diberikan tidak realistis pada saat ekonomi melemah, Pak Sigit sudah berjuang, tetapi gagal. Pengakuan gagal itu yang harus dipuji, apalagi kemudian mundur memberi kesempatan kepada orang lain."

"Apakah ada tanda-tanda Ketua DPR mengundurkan diri?" tiba-tiba Romo serius. Saya pun jadi serius, "Belum Romo, kasus 'Papa Minta Saham' ini masih disidangkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan. Masih bertele-tele...." Romo menepuk meja, "Jangan sebut-sebut mahkamah itu, jangan kaitkan dengan saham dan catut-mencatut itu."

Saya pun diam. Heran juga Romo mendadak kurang humor. "Saya tak mau dengar kasus itu, mahkamah etika itu, catut nama presiden dan beli jet pribadi itu. Sidang mahkamah itu dagelan politik, mau memposisikan diri jadi hakim tapi tak mengerti aturan persidangan. Mencatut nama presiden dan wakil presiden itu urusan pidana. Pertemuan yang direkam itu permufakatan jahat yang mengarah ke korupsi. Ini skandal besar yang harus ditangani kepolisian, kejaksaan, atau malah Komisi Pemberantasan Korupsi tanpa harus ada sang pengadu. Tak ada kaitan dengan itu."

"Kalau bukan kasus itu, lalu kasus apa yang mengharuskan Ketua DPR mundur?" tanya saya. Romo menenangkan diri dengan minum, lalu bicara panjang, "Ya, seperti Pak Sigit itu, gagal dengan tugas pokoknya, lalu mengundurkan diri memberi kesempatan kepada orang lain. Tugas pokok DPR apa? Legislasi, anggaran, pengawasan. Berapa target undang-undang tahun ini? Konon sekitar 137 buah. Berapa selesai? Di bawah 10 dan itu pun kebanyakan berawal dari perpu, artinya materinya sudah terpapar. Target pajak minimal yang harus dicapai Pak Sigit cukup 85 persen. Tapi sampai akhir tahun diperkirakan hanya bisa mencapai 82 persen. Kurang 3 persen saja Pak Sigit sudah mundur. Di parlemen, berapa persen undang-undang yang dihasilkan? Tak sampai 10 persen. Ini berarti Ketua DPR gagal total menggerakkan anggotanya untuk bekerja yang normal. Mungkin kepemimpinannya tak baik. Mungkin terlalu sering ditinggal untuk mencari proyek sampingan. Kalau begitu, seharusnya mundur dan beri kesempatan yang lain memimpin."

Romo berhenti dan saya menarik napas panjang. "Kalau begitu ukuran seorang pejabat harus mundur, banyak sekali pejabat di negeri ini yang harus mundur. Jangankan tugas tak mencapai target, sudah nyata-nyata Ketua DPR melanggar etika dan merecoki urusan eksekutif, malah masih bertahan dan mengumpulkan anak buahnya untuk membela. Romo harus menonton sidang mahkamah etika di DPR."

Romo memotong, "Sudah saya bilang, jangan sebut-sebut mahkamah itu lagi. Sidang itu membuat Ketua DPR makin tak punya harga diri dan ia akan menjadi seonggok sampah. Para pembelanya di DPR pun menggali kuburnya sendiri."

Putu Setia  ;  Pengarang; Wartawan Senior Tempo
TEMPO.CO, 04 Desember 2015

Read More »
05.42 | 0 komentar

Senin, 30 November 2015

The Fed, Uang Panas, dan Kontrol Modal

Kabar baik untuk satu negara belum tentu menjadi kabar baik untuk negara lain. Demikianlah gambaran hubungan antara perekonomian besar, seperti Amerika Serikat, dan perekonomian yang lebih kecil, seperti Indonesia. Ekonomi Amerika telah menunjukkan kepulihan dari resesi besar yang mendera sejak 2008. Tingkat pengangguran telah kembali ke level sebelum krisis, mencapai 5 persen pada Oktober lalu. Pertumbuhan relatif stabil di kisaran 1,5-2,5 persen sejak 2010.

Namun pulihnya ekonomi Amerika juga berarti bahwa bank sentral mereka, Federal Reserve (The Fed), punya ruang untuk meningkatkan suku bunga guna mencegah penggelembungan harga aset.

Sejak tahun lalu, The Fed telah menyadari pembentukan gelembung di pasar obligasi yang memiliki rating kredit rendah. Gelembung juga dikhawatirkan akan kembali terjadi pada pasar perumahan, yang tingkat harganya sudah kembali ke level sebelum krisis 2008. Indeks pasar saham yang jauh lebih tinggi dari level sebelum krisis juga ada kemungkinan merupakan dampak dari kredit yang terlalu murah.

Jika The Fed menaikkan suku bunga, nilai tukar dolar akan menguat terhadap rupiah. Bahkan, penguatan dolar itu akan terjadi sebelum kebijakan itu diambil, sebagaimana yang terjadi pada Agustus-September lalu.

Meski demikian, masyarakat tidak perlu cemas bahwa kurs dolar akan naik tak terkendali, sehingga menyebabkan krisis, sebagaimana pada 1998. Pelaku pasar uang telah lama mengantisipasi kebijakan kenaikan suku bunga ini. Kurs dolar tidak akan lagi mengalami loncatan terlalu tinggi ketika nanti The Fed benar-benar mengumumkan kenaikan suku bunga tersebut.

Ketahanan ekonomi Indonesia telah dibuktikan di tengah resesi global 2008—saat itu kurs dolar sempat melonjak dari Rp 9.000-an hingga menembus Rp 12 ribu dalam jangka waktu sekitar dua bulan. Tapi pertumbuhan ekonomi tetap di atas 4 persen dan tingkat pengangguran masih terus menurun.

Sambil tetap optimistis menatap masa depan, kita perlu mengambil pelajaran dari pergerakan kurs dolar dan fenomena ekonomi yang menyertainya. Fenomena belakangan ini masih merupakan kelanjutan dari episode resesi global dan merupakan perpanjangan dari kebijakan anti-krisis Amerika.

Ketika The Fed memompakan triliunan dolar ke ekonomi Amerika untuk menurunkan suku bunga dalam merespons resesi 2008, banyak dari dolar ini berkelana ke berbagai negara mencari lahan-lahan investasi yang memberikan imbal hasil lebih tinggi. Dari situlah kita menyaksikan kurs dolar menurun, dari Rp 12 ribu pada 2009 menjadi Rp 8.500 pada pertengahan 2011.

Penguatan nilai tukar rupiah belum tentu merupakan berita gembira. Barang impor memang menjadi murah. Tapi, akibatnya, impor dari Cina meningkat pesat. Aliran besar modal masuk juga membawa konsekuensi meningkatnya arus keluar pembayaran imbalan atas modal tersebut.

Sebelum 2012, dua hal itu tidak menimbulkan masalah di neraca pembayaran karena devisa hasil ekspor masih mencukupi. Baru setelah ekspor turun pada 2012, karena Jepang mengalami pelambatan ekonomi, dua masalah di atas terlihat. Sejak saat itu, neraca berjalan terjun menjadi negatif dan kurs dolar kembali merangkak naik.

Dari sini kita dapat melihat bahwa arus modal yang masuk sejak resesi global justru menjadi bibit masalah bagi perekonomian Indonesia. Banyak pihak bersepakat bahwa arus investasi portofolio cenderung menciptakan destabilisasi. Tapi upaya mengerem arus investasi portofolio kerap ditentang dengan alasan dapat berimbas menurunkan investasi langsung, yang dapat membawa serta teknologi yang penting untuk mendorong pertumbuhan.

Alasan penolakan ini perlu dikritik karena belum tentu semua investasi langsung membawa masuk teknologi strategis. Nyatanya, pangsa ekspor berteknologi tinggi dari ekspor MANUFAKTURjustru terus mengalami penurunan sejak 2006 dan kondisi ini tidak berubah setelah investasi langsung meningkat tajam sejak 2010.

Bank Indonesia sebenarnya telah menerapkan beberapa disinsentif dan kendali untuk mengerem arus modal masuk sejak 2010. Langkah ini tampaknya sempat membuahkan hasil ketika arus investasi portofolio turun pada 2011. Tapi pada tahun-tahun berikutnya investasi portofolio kembali naik.

Tak tercapainya tujuan ini menunjukkan bahwa langkah yang diambil Bank Indonesia belum cukup. Atau, bisa jadi Bank Indonesia justru membiarkan arus modal itu kembali mengalir masuk untuk menutupi defisit neraca berjalan. Bagaimanapun, kurs dolar yang naik dan turun tajam pada Agustus-September lalu menjadi indikasi bahwa arus modal masih mudah berbalik arah.

Bank Indonesia sebaiknya tidak setengah-setengah menerapkan kontrol modal. Kontrol tersebut dapat dilonggarkan setelah aliran uang liar berkurang ketika The Fed menarik kembali uang stimulus mereka.

TEMPO.CO | SENIN, 30 NOVEMBER 2015
Muhamad Said Fathurrohman, Kandidat doktor ekonomi di Georgia State University, Amerika Serikat


Read More »
11.19 | 0 komentar

Selasa, 24 November 2015

Wajah Kabur Televisi

Teringat Hari Televisi Sedunia yang jatuh pada 21 November, terpandang pula wajah kabur pertelevisian di Tanah Air. Di tengah perkembangan dahsyat perangkat tabung kaca yang menjadikan Indonesia sebagai konsumen dalam hampir semua hal tersebut, kebijakan mengenainya tidak jelas. Revisi Undang-Undang Penyiaran, yang seharusnya memayungi pertelevisian untuk peradaban sebagaimana dicita-citakan negara, masih terpendam di lembaga legislatif tanpa kabar pasti.

Keadaan di atas makin merisaukan karena televisi masih menguasai sumber informasi dan komunikasi masyarakat. Hal ini terlihat dari pertumbuhan televisi itu sendiri. Misalnya, pada pertengahan 1960-an, jumlah pesawat televisi di Indonesia hanya sekitar 36 ribu unit, kini sekitar 60 juta unit. Selama masa Reformasi, stasiun televisi yang semula tak habis dihitung dengan jari dua belah tangan, kini menembus angka 300 stasiun.

Sebagian besar sumber informasi masyarakat justru berasal dari televisi. Survei Nielsen Audience Measurement pada 2012 menunjukkan bahwa televisi masih menjadi media utama masyarakat Indonesia (95%), disusul Internet (33%), radio (20%), surat kabar (12%), tabloid (6%), dan majalah (5%).

Sayangnya, isi siaran televisi amat memprihatinkan. Penelitian Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada Mei-Juni 2015 memperlihatkan bahwa nilai indeks kualitas program siaran secara keseluruhan adalah 3,27. Padahal program akan disebut baik kalau mempunyai skor indeks minimal 4. Siaran anak-anak termasuk berada pada posisi standar terendah dengan hanya meraih skor 2,87. Sedangkan siaran yang melampaui skor minimal adalah religi (4,23) dan wisata atau budaya (4,06).

Di sisi lain, sebagaimana disebut banyak pakar komunikasi, pertelevisian amat cepat mempengaruhi kepribadian seseorang. Karena yang selalu ditonton adalah sesuatu yang kurang bermutu dan serba instan, misalnya, maka tidak mustahil akan melahirkan generasi konsumeristik.

Ada kecenderungan pemilik siaran televisi tidak beranjak dari keadaan ini karena perhitungan bisnis. Dengan menyuguhkan hiburan yang menganut selera pasar, sebagaimana kecenderungannya selama ini, keuntungan dapat diraih dengan cepat. Di tengah ekonomi melemah sekalipun, televisi masih memimpin perolehan iklan dibanding media lainnya dengan mencapai 70 persen kue iklan. Sampai Oktober 2015, perolehan iklan televisi pada tahun ini mencapai Rp 150 triliun.

Tentu, upaya melindungi warga dari tontonan yang tak bermanfaat bagi kreativitas masa depan, sebagaimana tergambar dari penelitian KPI di atas, harus diperjuangkan melalui kebijakan politik. Namun kini ada kecenderungan bisnis dan politik praktis dalam pertelevisian, yang setidak-tidaknya menyebabkan ketentuan siaran televisi diwarnai begitu banyak kepentingan. Terjadi tarik-menarik yang amat kuat antara kepentingan politik dan ekonomi untuk saling berebut tempat menguasai televisi dan kepentingan umum di sisi lain.

Keadaan ini makin nyata manakala para politikus cenderung menguasai televisi. Tampilnya Hary Tanoesoedibjo, bos MNC Group, dengan Partai Persatuan Indonesia, seperti mempertebal kenyataan tersebut setelah hal serupa dilakukan Surya Paloh pada Metro TV dan Aburizal Bakrie pada TV One. Itulah wajah kabur pertelevisian kita kini. 

*Taufik Ikram Jamil, Sastrawan
TEMPO, JUM'AT, 20 NOVEMBER 2015

Read More »
00.29 | 0 komentar

Senin, 23 November 2015

Teror Paris, Teror Global

Serangan teror di Paris, Prancis, baru-baru ini, telah mengguncang dunia. Sejumlah teror lain juga pernah menyergap negeri itu, termasuk teror di kantor Charlie Hebdo pada 7 Januari 2015 yang menewaskan 12 jurnalis. Namun teror kali ini menjadi yang paling mengerikan sejak Perang Dunia II. Presiden Prancis Francois Hollande berjanji tak akan memberi ampun kepada jaringan pelakunya. Bahkan media-media Prancis dan Eropa menyebutnya sebagai "perang". Apa yang perlu menjadi catatan atas insiden ini?

Pertama, terorisme (dengan induk organisasi terpopulernya kini adalah ISIS, sebelumnya Al-Qaidah dan Taliban) adalah masalah global, bukan lagi problem regional Timur Tengah. Negara-negara dunia dan masyarakat global bukan lagi hanya harus bersatu melihat terorisme sebagai ancaman bagi Timur Tengah, melainkan bagi seluruh negara di dunia. Kita harus membangun solidaritas untuk dunia, bukan lagi Timur Tengah dengan segala konsekuensi berupa eskalasi kewaspadaan, pola pandang, strategi, dan penanggulangannya.

Kedua, pemberantasan terorisme (ISIS khususnya) harus dilakukan bersama secara utuh dari tingkat paradigma. Sebab, akar masalah terorisme ini cenderung ideologis, yakni paradigma (keberislaman) yang menyimpang atau disimpangkan: alergi Barat dengan stigma kafir dan anti-perbedaan dalam internal Islam dengan stigma sesat. Tak tanggung-tanggung, semua paradigma teror itu pun selalu dilandaskan pada hujjah dari Al-Quran maupun hadis yang mereka pahami secara harfiah dan tak kontekstual, ditafsirkan secara subyektif, atau memilih hujjah yang telah dinilai dhoif (palsu) atau lemah oleh para ulama Islam.

Syeikh Hasan bin Farhan al-Maliky, misalnya, menyebutkan terorisme ala ISIS saat ini cenderung tenggelam dalam lautan keutamaan jihad, sementara mereka tak memahami sedikit pun tentang prinsip-prinsip jihad paling dasar dalam Islam.

Oleh karena itu, strategi dan upaya pemberantasannya tak bisa hanya dengan "penyerangan" sepihak oleh Amerika Serikat (AS) dan sekutu NATO-nya atau Rusia dengan sekutu Timur Tengahnya, melainkan dengan "penanggulangan" paradigmatis, khususnya melalui strategi deradikalisasi.

Ketiga, AS dan sekutu NATO-nya, juga Rusia, harus merangkul negara Islam moderat secara tulus dan obyektif untuk menjadi mitra strategis dalam upaya penanggulangannya. Lantaran terorisme selama ini cenderung menjadi fenomena dalam "Islam" dan akar masalahnya ada pada paradigma keberislaman yang menyimpang atau disimpangkan, sudah seharusnya penanggulangannya melibatkan kemitraan strategis bersama negara maupun elemen Islam moderat yang tahu mengenai solusi tepat penanggulangannya.

Tanpa itu, dunia akan terus diwarnai terorisme atas nama agama dengan beragam modus, motif, gerakan, dan organisasinya dari waktu ke waktu. Apalagi, faktanya, sebagaimana ditulis John L. Esposito dalam The Future of Islam, sebuah acara televisi di AS pada 2005 yang dipandu John Stewart memperlihatkan bagaimana para pejabat tinggi FBI tidak bisa menjawab berbagai pertanyaan mendasar mengenai apa itu Islam. Bahkan bukan hanya mengakui ketidaktahuannya, lebih buruk lagi, mereka sejak awal melepaskan keingintahuan untuk tahu tentang Islam. Lebih jauh, John Stein, redaktur keamanan nasional untuk Congressional Quarterly di Washington, mengungkapkan, "Sebagian besar pejabat AS (bukan hanya anggota Kongres, tapi juga intelijen dan penegak hukum AS) yang telah saya wawancarai tidak mengetahui apa-apa tentang Islam secara mendasar."

Kini, dampak yang akan datang akibat teror di Paris itu tak kalah mengerikan. Pertama, teror itu dikhawatirkan akan menarik mundur relasi Barat dan dunia Islam yang hampir satu setengah dekade telah diupayakan kembali membaik setelah tragedi 11 September. Termasuk dengan meningkatnya kembali Islamophobia di kalangan masyarakat Eropa. Kedua, teror itu dikhawatirkan akan mengacaukan relasi dan kebijakan pemerintah Prancis terhadap warga imigran Islam yang memang banyak di sana, termasuk pengungsi muslim Suriah yang baru-baru ini datang ke sana.

Karena itu, kini kita semua berharap insiden di Paris dilihat secara utuh, jernih, dan obyektif sebagai kejahatan menjijikkan yang patut dikutuk bersama, tanpa bias dan sentimen apa pun. Jika tidak, bisa jadi teror itu tak akan hanya meluluhlantakkan Paris, tapi juga meluluhlantakkan keharmonisan dan kedamaian masyarakat global. Dan, jika itu terjadi, justru tujuan utama teror itu tercapai: memproduksi kebencian dan menebar sentimen.

*Husein Ja'far Al Hadar;  Pendiri Cultural Islamic Academy Jakarta
KORAN TEMPO, 17 November 2015

Read More »
00.44 | 0 komentar

Kosmopolis

Kota besar yang terbentang, kosmopolis yang membuat tiap orang jadi seorang asing dan sekaligus tamu yang bebas di sudut yang tanpa alamat—mungkin itulah yang membuat Paris dan New York tak mudah dilupakan.

"Tak pernah ada akhir apa pun bagi Paris, dan kenangan tentang tiap orang yang pernah tinggal di dalamnya berbeda dari kenangan tentang yang lain. Kita selalu kembali kepadanya...."

Hemingway menuliskan itu dalam A Moveable Feast, sebuah nostalgia tentang Paris tahun 1920-an. Paris-nya adalah Paris "ketika kami melarat dan bahagia".
Naskah buku itu diduga selesai sekitar tahun 1960, kemudian diterbitkan empat tahun kemudian, setelah pengarangnya menembak dirinya sendiri di rumahnya. Ia tewas ketika usianya 61.

Dalam pengantar tiga paragraf Hemingway menulis: "Pembaca bisa memilih untuk melihat buku ini sebagai sebuah fiksi. Tapi selalu mungkin fiksi seperti itu bisa menjelaskan apa yang telah ditulis sebagai fakta."

Antara fiksi dan fakta, A Moveable Feast memang lebih berbicara tentang Hemingway muda ketimbang tentang Paris. Ia sendiri menyadari itu: naskah itu ditulisnya dari yang disisakan ingatan dan hatinya, meskipun, seperti diakuinya, ingatan itu sudah diaduk waktu dan kemurahan hati itu ia tak punya. Tapi Hemingway masih menuliskannya dengan bergelora justru ketika energi kreatifnya mulai habis, dan itu membenarkan apa yang dikatakannya: "Tak pernah ada akhir apa pun bagi Paris."

Nostalgia adalah penangkal sederhana bagi kosmopolis yang bergerak terus: sebuah kemewahan yang tersembunyi dan membuat kita lebih lembut, secercah kerinduan di pinggiran ketika kota ingin menguasai apa saja, juga cakrawala waktu.

Saya teringat percakapan dalam novel Don DeLillo, Cosmopolis, di sebuah bagian Kota New York:

"...Apa itu ragu? Kau tak percaya kepada keraguan. Kau pernah katakan itu kepadaku. Komputer punya kekuatan melenyapkan ragu. Semua keraguan muncul dari pengalaman masa silam. Tapi masa silam sedang menghilang. Dulu kita tahu masa lalu, bukan masa depan. Ini berubah sekarang...."

Dengan Cosmopolis tampak DeLillo ingin menunjukkan dunia yang kemilau dan takabur, yang terus-menerus rakus, yang bertaut dengan ruang yang rapi dan teknologi seperti dalam science fiction tentang manusia masa depan. Tapi sementara itu, tokohnya bergerak di sela-sela sesuatu yang tak dikenalinya: khaos yang menetap dalam hidup sehari-hari, masa lalu yang tersisa di hari ini.

Dalam ketakpekaan itu, New York terguncang habis ketika pada suatu pagi ia digedor dunia luar yang kacau dan orang-orang yang ganas oleh dendam. Cosmopolis agaknya menyindir itu: novel ini terbit dua tahun setelah Menara Kembar New York ditabrak dua pesawat terbang bunuh diri dan hampir 3.000 orang tewas.

Tokohnya Eric Packer. Ia asset manager berumur 28 tahun yang baru menikahi perempuan Eropa waris harta yang berlimpah. Pagi itu ia berangkat dari apartemennya yang seharga 140 juta dolar untuk potong rambut di tukang cukur kesukaannya di West Side Manhattan.

Perjalanannya—dengan limousine putih berkilau—ternyata makan waktu sehari penuh. Jalanan macet. Presiden sedang berada di New York dengan penjagaan ketat yang menghalangi lalu lintas. Ada demo antiglobalisasi yang ribut dan agresif di Times Square.

Selama itu, Eric mengamati, tak tersentuh, dan melakukan apa yang biasa dilakukannya.

Ia praktis tak pernah berpindah. Limo putih itu tampaknya perumpamaan DeLillo tentang kosmopolis yang palsu: ruang hidup yang serba cukup tapi tak terbuka dan terpisah dari debu dan daki manusia lain yang tak masuk hitungan. Semua bisa dilakukan di mobil panjang itu. Layar monitor untuk mengikuti gerak mata uang dan saham. Oven pemanas makanan. Alat pemantau jantung. Tempat dokter memeriksa kandung kemih. Tempat Eric membahas segala hal dengan penasihat teknologi dan keuangannya. Tempat ia berzina dengan teknik foreplay yang paling mutakhir.

Gambaran hiperbolik itu tak baru, pesannya klise, tapi dengan bahasa yang terampil, Cosmopolis menunjukkan pongahnya orang-orang di haribaan hiperkapitalisme. Dunia mereka adalah konstruksi digital yang pasti, "the digital imperative that defined every breath of the planet's living billions". Komputer mereka sanggup menindas keraguan dan masa silam.

Jika novel ini agak membosankan, mungkin karena ia mengikuti hidup Eric yang membosankan; orang ini menikmati sensasi tanpa ingin meloncat ke luar.
Tapi ia sebenarnya rapuh. Di ujung novel, digambarkan dengan realisme ala DeLillo yang memikat, sang miliarder akhirnya sampai ke tempat tukang cukurnya. Ia turun dari limo putihnya, turun ke masa kini yang juga masa lalu sehari-hari. Di atas kursi sang barber bersahaja yang dahulu tetangga ayahnya, Eric duduk. Ia tertidur.

Nostalgia adalah celah untuk istirahat bagi kehidupan yang dilecut keyakinan bahwa "masa silam sedang menghilang". Nostalgia adalah pelindung kecil di sebuah kosmopolis. Maka ia akan bertahan, bahkan di hadapan teror. New York 2001; Paris 2015.

Setelah tubuh-tubuh yang terbunuh bertumpuk di atas remukan kaca etalase, setelah teriakan takut dan marah terdengar bersama raung sirene, ada sesuatu dari masa lalu yang muncul. Xenofobia, paranoia, tapi juga keinginan bersaudara kembali.

Maka orang pun bersentuhan dalam cemas dan berkabung, dan kota itu kembali jadi kota manusia.

*Goenawan Mohamad;  Esais; Mantan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo
TEMPO.CO, 23 November 2015

Read More »
00.39 | 0 komentar

Percaloan

Tidak banyak orang dengan peruntungan sebagus Setya Novanto. Jika tidak, bagaimana mungkin ia bebas dari tujuh kasus sepanjang 16 tahun terakhir? Kalau ia kelak lolos lagi dari kasus percaloan kontrak Freeport yang sekarang ramai diributkan, bolehlah kita mengimbau Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu untuk membagi pengalamannya lewat buku. Supaya laku, judulnya mesti bombastis, misalnya "Mau Kaya Tiru Setya: Sejumlah Kiat Mengatasi Hukum Indonesia". Pasti tak sulit, sebab ia pernah menulis buku "Manajemen Soeharto".

Pada bab-bab awal, tentu Setya mesti memaparkan bagaimana "menciptakan" garis tangan agar selalu bagus. Hanya dalam waktu tak terlalu panjang, dari berjualan madu dan beras, ia menjadi pengusaha pompa bensin, peternakan, kontraktor, tekstil, hotel, sampai lapangan golf. Sebagai politikus, hokinya juga moncer. Walaupun tak pernah terdengar mencetak prestasi gemilang di politik, ia mampu duduk di jabatan sangat tinggi, yakni Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

Disarankan ada bab khusus yang membahas kekuatan teknik gaulnya selama ini: menempel orang yang tepat. Setelah lulus kuliah, ia menumpang di rumah Hayono Isman, bekas menteri di zaman Soeharto. Dari sinilah ia mengenal bisnis penyaluran pupuk. Berkat bertemu Soeharto sekian kali, ia mampu membuat sebuah buku. Perlu diceritakan di bagian ini, bagaimana sepak-terjang Soeharto dan gaya kepemimpinan ikon Orde Baru itu mempengaruhinya. Lalu, masuk bab yang juga penting: usahanya merapat ke tokoh-tokoh kunci Golkar, seperti Aburizal Bakrie. Dari orang yang tak "bunyi", ia mampu menyulap diri menjadi orang yang diperhitungkan. Dan puncaknya, di tengah kecaman luas publik, ia justru melesat sampai menduduki posisi tertinggi DPR.

Tentu saja bagian yang sangat ditunggu adalah pengalamannya berselancar di atas hukum, setidaknya sejak kasus cessie Bank Bali pada 1999. Setya perlu menulis pengalaman perusahaannya, PT Era Giat Prima, mendapatkan mandat menagih utang Bank Bali kepada Bank Dagang Nasional Indonesia dengan imbalan Rp 500 miliar. Di sini ia perlu detail berkisah, tentang cara mengatasi hukum yang membuat kasus yang diduga merugikan negara itu dihentikan pada 2003.

Bab yang bercerita cara mengatasi hukum bisa ia perkaya dengan pengalaman lolos dari kasus dugaan penyelundupan beras, limbah beracun, serta proyek PON dan e-KTP. Kalau kurang tebal, ia bisa menambahkan kiat mengelak dari sanksi berat akibat mendukung kampanye Donald Trump, yang belum tentu juga menjadi calon Presiden AS. Pembaca ingin tahu apakah benar ketika itu ia disuruh pengusaha Hary Tanoe melobi Trump untuk memuluskan pembangunan Disneyland di Cigombong.

Sebagai bab penutup, tentu orang menunggu cerita di balik percaloan Freeport. Bagian akhir itu bisa dimulai dari Menteri Energi Sudirman Said yang melaporkannya ke Majelis Kehormatan Dewan. Setelah itu, Setya perlu membuka cerita pertemuannya dengan petinggi Freeport di Hotel Ritz-Carlton, 8 Juni 2015. Pembaca pasti penasaran untuk tahu kiatnya sebagai pemimpin tertinggi lembaga pembuat hukum "berselancar" dalam kasus yang berpotensi besar menimbulkan pelanggaran hukum itu. Ia perlu menambahkan tips, tentang teknik menguatkan nyali sampai berani mencatut nama presiden dan wakil presiden.

Buku Setya akan "sempurna" kalau ia sukses berkelit dari tiga jerat pidana yang disiapkan polisi dalam kasus Freeport. Kalau tidak lolos, ia tetap bisa menyelesaikan bukunya dari mana saja, termasuk dari penjara. Tak jadi soal, bukankah banyak tokoh besar melakukan hal yang sama?

*Toriq Hadad;  Pengarang; Wartawan Senior Tempo
TEMPO.CO, 21 November 2015

Read More »
00.28 | 0 komentar

Selasa, 10 November 2015

Kebencian

Putu Setia; Pengarang; Wartawan Senior Tempo
TEMPO.CO, 07 November 2015
                                                                                                                                             
                                                                                                                                                         
Kebencian itu kata sifat. Orang yang punya sifat suka membenci orang lain, lalu menyemai sifat buruknya itu setiap saat, kebenciannya makin subur. Apalagi kalau kebenciannya itu diujarkan setiap saat, baik lewat kata-kata maupun tulisan, lengkaplah sifat buruk itu disandang. Kebencian yang diujarkan harus dicegah agar masyarakat menjadi santun. Polisi sudah berbaik hati melawan "ujaran kebencian", tugas yang sesungguhnya lebih layak disandang pemuka agama dan pendidik budi pekerti.

Bukankah ajaran agama tidak membolehkan orang membenci? Setiap kali hendak berujar–istilah "ujar" jadi trending topic sekarang–kita harus selalu mempertimbangkan baik-buruknya dan memikirkan sebab-akibatnya. Dalam bahasa Sanskerta, berujar yang baik itu disebut wacika dan sumbernya datang dari manacika (berpikir yang baik). Pikiran itulah yang harus dibersihkan lebih dulu, dan itulah tugas agamawan.

Para pembenci itu sesungguhnya juga para perindu, kata orang bijak. Misalnya, jika ada orang yang membenci Joko (ini sekadar contoh dan bukan nama sebenarnya), pembenci itu akan selalu memperhatikan Joko. Apa pun yang Joko kerjakan, apa pun yang ia katakan, ke mana pun Joko pergi, selalu diikuti beritanya agar punya bahan untuk melakukan "ujaran kebencian". Joko tak bisa datang ke Amerika untuk berpidato, dikecam kenapa tak datang. Pas Joko pergi ke Amerika juga dikecam. Rupiah melemah, itu salah Joko. Truk terguling juga salah Joko. Bandara Ngurah Rai ditutup dan Wakil Presiden India "telantar" di Bali, juga salahnya Joko. Pembenci itu selalu mengaitkan kesalahan pada Joko, padahal dia tahu bandara itu ditutup karena Gunung Rinjani meletus. Artinya, dia selalu rindu kepada Joko, seperti lirik lagu Benci tapi Rindu.

Benci itu sebuah penyakit, dan pembenci harus diobati tanpa resep dokter–supaya tak ada suap untuk dokter. Bagaimana mengobatinya? Dia harus diberi pemahaman bahwa seseorang punya kelemahan dan kekuatan, punya kelebihan dan kekurangan, pernah berbuat salah dan benar. Tak ada manusia yang sempurna karena kita sepakat yang sempurna itu hanya Tuhan. Janganlah yang benar dari Joko kita sembunyikan, kelebihan dan kekuatannya kita lupakan. Bawalah cermin ke mana-mana. Sebelum melakukan ritual "ujaran kebencian", becerminlah dulu: apakah kita lebih baik?

Jika polisi turun tangan melawan "ujaran kebencian", sesungguhnya itu pertanda bahwa bangsa ini sudah merosot keberadabannya karena gerakan polisi itu lebih pada masalah moral. Kebencian yang diujarkan itu sebenarnya sudah diatur dalam ranah hukum. Korban bisa mengadu karena namanya dicemarkan. Dalam bahasa keren, disebut delik aduan. Yang menjadi masalah, ada korban yang tak mau mengadu karena repot. Apalagi kalau korban itu seorang ulama atau pendeta, misalnya, yang lebih baik memaafkan sang pembenci atau mendoakan sang pembenci agar kembali ke "ujaran kebenaran".

Celakanya, pembenci yang sakit akut jari-jarinya terus gatal kalau tak memencet handphone untuk menyebar kebencian di media sosial. Memang meresahkan juga. Keresahan ini yang membahayakan dan dalam skala tertentu bisa menimbulkan ketegangan, apalagi kalau topik kebencian itu menyangkut suku, agama, dan ras. Kalau demikian halnya, surat edaran hate speech itu anggap saja menugasi polisi mengambil alih peran pemuka agama untuk mendidik masyarakat agar santun, khususnya masyarakat media sosial. Seperti kata Kepala Kepolisian Badrodin Haiti, janganlah ditanggapi berlebihan sebagai pengekangan kebebasan berpendapat. Sepakat.

Read More »
10.38 | 0 komentar

L'État

Goenawan Mohamad; Esais; Mantan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo
TEMPO.CO, 09 November 2015
                                                                                                                                                     
                                                                                                                                                         
A, B, C. Map-map berisi kertas dengan daftar puluhan nama itu terletak di tengah meja kantor sebuah rumah tahanan di Jakarta, dengan klasifikasi yang akan menentukan nasib orang-orang yang disekap. A: dihabisi. B: dibuang ke Nusakambangan. C: dikurung di kota terdekat. Atau tak jelas nanti bagaimana.
"Tak jelas" adalah manifestasi kedaulatan dalam bentuknya yang paling ekstrem: kekuasaan bertindak dengan asumsi tak akan dituntut memberi alasan. Juga ketika menentukan hidup mati ribuan orang. Juga ketika salah.

Dengan kata lain, kedaulatan menampakkan diri dengan sebuah keputusan untuk mengecualikan diri dari hidup bersama yang dibentuk hukum dan bahasa. Ketika hidup ditinggalkan hukum dan percakapan, orang pun bisa dengan semena-mena digolongkan ke dalam oknum yang tak diakui: A, B, C, D....

Seakan-akan Giorgio Agamben sedang mengukuhkan thesisnya di Indonesia di hari-hari itu: kekuasaan tampil berdaulat ketika memproduksi manusia sebagai vita nuda, kehidupan bugil yang bisa dijadikan "korban" tanpa bisa digugat. Ia bukan "korban" sebagai putra Ibrahim yang disucikan, tapi semata-mata sebagai tumbal buat menegakkan sebuah Orde, seperti kerbau yang kepalanya ditanam sebelum sebuah gedung dibangun.

Tapi kekuasaan yang tak hendak berada dalam hukum dan percakapan makin tampak sebagai kekuasaan yang tegang dan penuh kecurigaan. Indonesia, hari-hari itu, adalah sebuah republik yang tak menentu.

Di ibu kota, tak jelas siapa yang mengendalikan aparat dan memberi arah. Bung Karno masih disebut Presiden dan Pemimpin Besar Revolusi; sistem politiknya "Demokrasi Terpimpin". Tapi bisakah ia mengontrol Angkatan Darat? Masih dipatuhikah ia oleh organisasi-organisasi politik yang selama ini jadi penyangga kekuasaannya?

Juga di ibu kota, Soeharto, yang belum seorang jenderal penuh, duduk sebagai panglima keamanan dan ketertiban; ia mengendalikan kekuatan militer, yang di masa itu juga mengendalikan pos-pos pemerintahan sipil. Sanggupkah ia terang-terangan melawan Bung Karno andai kepala negara yang sangat berwibawa itu berkeras memerintahkan pembantaian dihentikan?

Mungkin di hari-hari itu, di wilayah Indonesia tak ada Negara seperti dipikirkan para pakar hukum konstitusi. Yang mungkin ada hanya bayang-bayangnya: seperti hantu. Hantu yang menakutkan, tapi tak konsisten. Yang mungkin konsisten dan punya efek hanya ruang penyiksaan di pelbagai tempat, dengan map A, B, C atau tidak. Pembunuhan besar-besaran terjadi di Kediri, sebagaimana cerita seorang saksi mata, dilakukan para pemuda NU, PNI, dan lain-lain—bukan oleh alat Negara. Pembunuhan sejenis terjadi di Jawa Tengah dan Bali, dengan bantuan RPKAD, resimen khusus Angkatan Darat, alat Negara.

Sebaliknya di Jawa Barat tak tercatat pembantaian orang PKI dalam skala besar—dan kalaupun terjadi, itu dilakukan jauh sebelum 1965 oleh pasukan Darul Islam di dusun-dusun. Pernah disebut, panglima militer di sini, Mayjen Ibrahim Adjie, mencegah pembantaian di wilayahnya; ia mengambil sikap yang berbeda dengan Soeharto. Ada pula yang menulis bahwa di Jawa Barat beberapa perwira teritorial (ya, alat Negara) pro-PKI; mereka tak membiarkan pembunuhan seperti di tempat lain terjadi.

Hari-hari yang bengis dan tak menentu itu menunjukkan betapa sulitnya menunjuk "Negara", menuntutnya agar minta maaf. "Negara" bukan satu struktur yang tak berubah sejak 1965. Jika "Negara" ibarat sebuah ruang, ia ruang yang diisi dan dibentuk sejarah—dan sejarah dibangun bukan saja oleh saat-saat seia-sekata, tapi juga saat-saat konflik. Jika "Negara" ibarat sebuah tata yang mirip bangunan, ia didirikan setelah menanam kepala yang lepas dari leher yang dipenggal, secara harfiah atau kiasan.

Dengan kata lain, Negara adalah kisah kekerasan dan waktu. Marx menunjukkan "Negara" selalu bersifat represif terhadap kelas yang lain, dan hanya kelak, ketika perbedaan kelas hilang, "Negara" akan lapuk dan layu. Para pemikir sesudahnya juga menunjukkan terpautnya "Negara" dengan sejarah. Bagi Badiou, misalnya, "Negara" selalu genting. L'État, menurut Badiou, sebenarnya efek "menghitung-jadi-satu", compte-pour-un, atas sebuah situasi—dan yang disebut "situasi" itu pun efek dari penyatuan yang ditampilkan dari multiplisitas yang mirip anarki. L'État tak stabil karena dalam tubuhnya selalu ada unsur yang tak diperhitungkan yang suatu saat bisa meletus sebagai pembangkangan.

Singkat kata, "Negara" adalah tata yang terbentuk secara acak dari saat ke saat, sebuah proses yang belum juga berakhir—dan selamanya mengandung instabilitas dan kekerasan. Hukum, yang menjaganya dari khaos, setali tiga uang.

Dalam perspektif ini, menghakiminya adalah sebuah ikhtiar yang rumit, mungkin heboh; tapi saya tak yakin keadilan akan tercapai setelah itu—baik ketika "Negara" dinyatakan bersalah maupun tidak.

Lagi pula, siapa yang patut mewakili "Negara" untuk dituntut atas kekejaman dan kejahatan setengah abad yang lalu—setidaknya karena telah membiarkannya? Dan jika "Negara" berdiri selalu dengan menciptakan orang-orang yang harus disisihkan, yang hidup dalam vita nuda, adilkah jika ia hanya digugat karena pembantaian di satu waktu, bukan di waktu lain?

Tentu, kita mesti mengungkap kekejaman 1965 (atau sebelumnya, atau sesudahnya). Kita perlu mengutuk keras-keras, menghukum para algojo, mengurung para penggerak mereka. Tapi ada satu kalimat tua yang arif: "...di tempat pengadilan, di situ pun terdapat ketidakadilan, dan di tempat keadilan, di situ pun terdapat ketidakadilan."

Read More »
10.25 | 0 komentar