Selamat datang di Blog Opini Koran Indonesia! | About Us | Contact | Register | Sign In
 IndonesiaHalaman Indonesia        EnglishHalaman B.Inggris

ADMIN

Kirim Pesan YM

Minggu, 13 Desember 2015

“Ora Sudi”

Presiden Republik Indonesia,Joko Widodo, marah. Suaranya bergetar, wajahnya serius, jari-jari tangannya menuding memberi tekanan kata yang diucapkan. Dan diakhiri dengan mendadak. Presiden tidak menggunakan bahasa terselubung, tidak memakai kata bersayap ala Presiden Soeharto dengan istilah “setan gundul” yang terkenal itu. Presiden Joko Widodo bicara mloho, telanjang, apa adanya. Bahwa dirinya bisa disebut gila, koppeg, tapi lembaga kepresidenan tak bisa dilecehkan. Tak boleh direndahkan, apalagi dicatut dalam soal minta saham ke PT Freeport.

Mungkin sekali baru sekarang ini, setelah satu tahun mengenal beliau sebagai presiden, kemarahan itu diekspresikan secara terbuka. Mungkin sekali beliau menganggap apa yang terjadi dengan pencatutan nama sudah keterlaluan. Sebagian masyarakat Indonesia juga geram, marah. Beberapa tokoh politik menyuarakan hal yang senada. Beberapa waktu sebelum kemarahan terbuka ini, Menteri ESDM Sudirman Said ketika melapor kasus yang melibatkan Ketua DPR dan pengusaha migas, terucap bahwa Presiden mengatakan “ora sudi”.

Dalam terjemahan secara umum bisa diartikan tidak mau, ogah, tidak sudi. Namun sebenarnya yang terungkap dalam bahasa Jawa ini lebih dalam dari sekadar penolakan. Kalimat utuhnya dalam bahasa Jawa adalah “Ora sudi. Dadia godong emoh nyuwek, dadia banyu emoh nyawuk”. Terjemahan per kata adalah “Tidak sudi. (Kalaupun kamu) berupa daun (aku tak mau) menyobek, (kalau kamu) berupa air (aku tak mau) menyentuh.” Dengan pengertian senada bisa dikatakan sebagai penolakan dalam bentuk apapun. Bahkan kalau itu berwujud daun, tangan ini terlalu halus untuk menyobeknya.

Kalau itu berwujud air, tetap tak ingin bersentuhan. Dalam bahasa dunia persilatan, kata “ora sudi” mirip dengan upacara “minum arak perdamain”. Yaitu upacara dua jago silat—atau lebih, yang tadinya bersahabat, atau bahkan bersaudara, atau satu kelompok, satu perguruan— yang meminum arak bersama. Itu sebagai tanda bahwa setelah upacara minum arak perdamaian, kedua akan berlaga. Duel atau pun keroyokan.

Dalam hal ini segala tata nilai dan tata krama sebelumnya tidak berlaku. Nilai persaudaraan, perkawanan, perkoalisian, perpartaian, tidak berlaku lagi. Hukum baru yang berlaku. Hukum “ora sudi.”

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Dan kemarahan begini tidak boleh berakhir sia-sia, yang berhenti pada kemarahan semata. Harus ada tindak lanjutnya. Hal yang sama ketika masyarakat merasakan kemarahan, ketersinggungan yang sama, kecemasan besar atau perilaku yang menghinakan kemanusiaan, kemarahaan mereka tak harus sia-sia. Ini yang sekarang ditunggu. Apapun itu.

Arswendo Atmowiloto  ;   Budayawan
KORAN JAKARTA, 12 Desember 2015

Read More »
23.00 | 0 komentar

Bicara Bohong, Jual Pepesan Kosong

Kita mungkin heran bagaimana para petinggi dan orang-orang penting di Indonesia seakan demikian fasih berbohong atau bicara kosong. Di tengah gaduh sidang MKD, saya menemukan laporan penelitian dari Van Bockstaele, Wilhelm, Meijer, Debey, dan Verschuere (2015) yang dapat sedikit menjawab kebingungan kita.

Korupsi, upaya korupsi, atau penyalahgunaan posisi pasti mengandung elemen kebohongan, yang mungkin dapat kita definisikan secara sederhana sebagai ”pernyataan tidak benar dengan tujuan untuk mengelabui”. Teori psikologi yang standar melihat berbohong sebagai kerja yang lebih sulit daripada bicara benar. Mengapa?

Karena berbohong memerlukan sumber-sumber daya tambahan, antara lain, untuk melawan diri sendiri dengan menekan kebenaran, untuk memantau respons dan perilaku orang yang berhadapan dengan kita, untuk mengarang cerita dan mempertahankan koherensi cerita. Jadi, ada ”beban kognitif” atau kesulitan kognitif tersendiri yang harus ditanggung individu untuk dapat berbohong.

Beberapa studi neuropsikologi membuktikan hal di atas. Berbohong menyebabkan adanya peningkatan aktivasi bagian otak yang secara khusus terkait dengan pengendalian kognitif yang harus dilakukan orang saat berbohong.

Penelitian-penelitian yang lebih baru menemukan, berbohong itu ternyata tidak selalu lebih sulit daripada bicara benar. Bohong menjadi lebih sulit apabila individu harus mengonstruksi cerita yang detail-detail nya sulit diakses kembali dari ingatan. Atau apabila individu tidak terlatih untuk melakukannya. Tetapi, bergantung pada berbagai faktor kontekstual, berbohong bisa saja menjadi kerja yang relatif mudah dilakukan.

Verschuere dkk (2011) dan Van Bockstaele dkk (2015) membuktikan melalui penelitian eksperimental mereka bahwa berbohong dapat makin cepat, mudah, dan tanpa beban dilakukan apabila individu terlatih melakukannya. Beberapa percobaan sederhana dilakukan dengan memanipulasi tugas, partisipan eksperimen kadang diminta menjawab secara benar dan di saat lain, berbohong. Partisipan hanya diminta menjawab ”ya” atau ”tidak” untuk pertanyaan-pertanyaan sederhana, misalnya ”apakah hari ini Anda membeli koran?” atau ”Apakah London itu ada di negara Jerman?” atau ”Apakah di laut ada air?”. Kadang pertanyaannya juga terkait otobiografi partisipan (misalnya ”Apakah Anda lahir di Amsterdam?”).

”Beban kognitif’ atau kesulitan kognitif untuk berbohong dilihat dari waktu reaksi. Yakni seberapa cepat individu berespons ketika disuruh harus berbohong, dan seberapa cepat menjawab ketika diharuskan tidak berbohong. Juga dari perbandingan banyaknya kesalahan yang dilakukan antara menjawab bohong dan menjawab secara benar.

Untuk melihat efek dari latihan atau pembiasaan berbohong, Verschuere dkk memanipulasi proporsi percobaan berbohong dan bicara benar. Ada kelompok individu yang memperoleh instruksi untuk berbohong pada 25 persen dari percobaan, ada yang 50 persen, ada yang pada 75 persen percobaan. Yang diminta untuk lebih jarang berbohong akan berbohong dengan lebih sulit, ditunjukkan melalui waktu reaksi yang lebih lambat dan lebih banyaknya kesalahan saat harus berbohong.

Peneliti juga mencoba memanipulasi kondisi dengan mengubah-ubah instruksi. Data menunjukkan bahwa partisipan akan lebih cepat mampu berbohong apabila di tugas sebelumnya ia juga memperoleh instruksi untuk berbohong. Jika sebelumnya ia dituntut bicara benar, lalu harus berpindah tugas untuk bicara bohong di percobaan berikutnya, individu memerlukan waktu lebih lama untuk berhasil menjalankan tugasnya.

Pembelajaran

Hasil penelitian memberikan beberapa pemahaman. Pertama, yang jarang berbohong akan lebih sulit berbohong, dan mungkin lebih mudah ketahuan apabila ia bicara tidak jujur. Terlihat dari waktu reaksi yang lama, dan kesalahan-kesalahan yang dapat dideteksi, misalnya, tidak koheren-nya cerita. Yang lebih biasa berbohong akan melakukannya dengan mudah, cepat, dan tanpa beban.

Kedua, konteks, situasi sosial, dan pembiasaan menjadi sangat penting. Jika kita ada dalam lingkungan yang menuntut kejujuran dan bicara benar, dan terus memperoleh instruksi dan pengawasan untuk itu, kita akan jauh lebih mudah bicara jujur. Dalam lingkungan seperti ini, bicara bohong atau kosong membawa beban kognitif yang besar sehingga jauh lebih sulit dilakukan. Sebaliknya, jika kita ada dalam lingkungan yang sebagian besar bicara bohong, bicara kosong dan bohong seolah justru menjadi tuntutan. Kita jadi terlatih untuk melakukannya.

Ketiga, menggabungkan pembelajaran dari sejumlah temuan penelitian secara lebih komprehensif, psikologi hukum dan ilmu-ilmu terkait perlu menelaah kembali dan memperbarui beragam alat dan tes untuk menguji kejujuran dan mendeteksi kebohongan, Kita perlu memastikan, agar perangkat yang digunakan dalam proses hukum, sidang etika, dan dalam seleksi jabatan-jabatan yang sangat memerlukan integritas dapat mendeteksi perilaku individu-individu yang memang sangat piawai dalam berbohong.

Penelitian di atas melihat dari sisi kognitif saja, kita belum menggabungkannya dengan sisi emosional-etis perilaku manusia karena pembiasaan juga akan menghilangkan kepekaan, mengikis rasa bersalah dan rasa malu. Dalam lingkungan dengan kebohongan itu jadi tuntutan, malah kita dapat merasa bersalah pada kelompok atau institusi jika tidak melakukannya.

Kita jadi mengerti, mengapa sebagian orang berpengaruh di negara kita sangat fasih dan ramai bicara mengenai ”kebangsaan, nasionalisme, moralitas, penegakan hukum, pemberantasan korupsi” tetapi percakapannya sangat kosong, dan perilaku yang ditunjukkan adalah yang sebaliknya.

Betapa besar dan sulit tugas untuk dapat me-rekonstruksi pelembagaan kebohongan. Walau demikian, yang sangat sulit bukan berarti mustahil untuk dilakukan.

Selamat menutup tahun, semoga di tahun depan kita dapat menjadi manusia yang lebih sedikit berbohong dan lebih sedikit bicara kosong.

Kristi Poerwandari  ;  Penulis Kolom “Psikologi” Kompas Minggu
KOMPAS, 13 Desember 2015

Read More »
22.47 | 0 komentar

Ular dan Merpati

Kisah tentang ular sudah setua dunia ini. Dalam tradisi Kristiani dan Yahudi, ular disebut sebagai biang kerok jatuhnya manusia pertama Adam dan Hawa ke dalam dosa. Adalah Hawa yang mengikuti bujukan ular untuk memakan ”buah terlarang”. Sejak saat itu, manusia harus mengalami ”kematian”, dan ular dikutuk menjadi binatang melata, yang hanya bisa merayap dengan dadanya, tidak punya kaki; merayap berlenggang lenggok, tidak pernah lurus.

Tetapi, ular juga dikenal memiliki kelebihan: memiliki bisa, racun yang mampu melumpuhkan lawan, atau bahkan mematikan. Ada banyak jenis ular yang memiliki racun sangat mematikan. Bergerak begitu cepat saat memagut. Gerakan pagutan cepat itu membuat lawan yang tak siap, yang tak waspada, jatuh tak berdaya.

Ular juga disebut sebagai binatang yang cerdik; bahkan kadang disebut licik ketika menghadapi lawan: tahu kapan harus menyerang dan kapan harus mencari selamat. Ular tahu di mana tempat yang aman. Itulah sebabnya, ia dikenal sebagai binatang yang cerdik, licik, lihai, agresif, ahli taktik, ahli strategi, sabar, ulet, dan tangkas walaupun sebenarnya pandangan mata ular terbatas.

Binatang ini juga digolongkan sebagai ”setan” atau ”iblis”. Hal itu barangkali berkaitan dengan bujuk-rayunya yang menjatuhkan Hawa dan kemudian Adam ke dalam dosa. Kepalanya pun diinjak oleh Maria, Siti Maryam. Namun, dengan ular—yang tercipta dari tongkatnya—dahulu kala Musa mengalahkan Firaun dan para tukang sihirnya. Semua ular yang diciptakan tukang sihir Firaun mati dimakan ular ciptaan Musa.

Begitu lengkap gambaran tentang ular. Yang pasti dia dikenal sebagai binatang yang cerdik, sampai-sampai Immanuel Kant (1724-1804), filosof Jerman yang dipandang sebagai pemikir paling berpengaruh pada zaman pencerahan dan salah seorang filosof terbesar sepanjang masa, pernah mengatakan, ”Karena itu, jadilah cerdik seperti ular” dalam berpolitik.

Sifat ular yang cerdik, luwes, gesit, mematikan, dan jalannya yang tidak bisa lurus alias berbelok-belok, serta cenderung licik mengilhami dunia politik dan orang berpolitik. Politisi, menurut Cicero—Marcus Tullius Cicero—(106-43 SM), seorang orator, ahli hukum, politisi, dan filosof zaman Romawi, adalah makhluk yang ulet. Keuletan, ditambah kecerdikan dan kelicikan, serta kemampuan berkelok-kelok, bermanuver, itu yang akan memberikan hasil dalam dunia politik.

Namun, Kant masih menambahkan, ”... dan tulus seperti merpati.” Jadi, lengkapnya, ”jadilah cerdik seperti ular dan tulus seperti merpati.” Di sini, merpati menjadi unsur moral yang membatasi kecerdikan ular itu. Merpatidigambarkan sebagai burung yang setia. Walaupun Cicero mengatakan, ”Jikalau ingin balas budi, kesetiaan, belilah anjing.” Merpati juga menjadi lambang kesetiaan. Ia lambang perdamaian.

Merpati adalah burung yang pada umumnya hafal jalan pulang ke tempat asalnya, terbang berkilo-kilometer. Walaupun dilepas di tempat yang jauh, ia sanggup untuk kembali ke rumah tempat ia dibesarkan. Ini bentuk kesetiaan. Merpati juga lambang ketulusan.

Ular memang begitu cerdik dalam menangkap mangsanya; begitu sabar dan tenang untuk mencari waktu yang tepat dalam menangkap mangsanya. Hemat tenaga dan sukses, itulah yang terjadi dalam kecerdikannya. Dengan kata lain, ia sungguh memfungsikan otak atau pikirannya. Merpati yang berwarna putih cemerlang sering digunakan sebagai simbol kesucian, kejernihan, dan ketulusanhati. Karena itu, ”ular dan merpati akan berbaringbersama, tetapi merpati akan sulit tidur.”

Sayangnya, pada zaman kini, dalam berpolitik tidak pernah ada cerita ”cerdik seperti ular dan tulus seperti merpati”. Yang ada adalah cerdik dan bahkan licik seperti ular. Tidak ada lagi ”ketulusan merpati”.

Hal itu seperti menegaskan apa yang pernah dikatakan oleh Niccolo di Bernardo Machiavelli (1469-1527): seorang penguasa harus mengetahui bagaimana menggunakan sifat manusia dan sifat binatang, dan bahwa menggunakan salah satu tanpa yang lainnya tidak akan dapat bertahan. Kedua sifat ini memang harus dimiliki penguasa. Dalam hal sifat binatang, Machiavelli mengatakan bahwa seorang penguasa harus menjadi rubah agar mengenal perangkap-perangkap dan menjadi singa untuk menghalau serigala-serigala. Tetapi, dalam praktiknya, sifat binatang lebih menonjol dibandingkan dengan sifat manusia.

Sifat ular, atau rubah, atau harimau, semuanya adalah sifat binatang. Sifat yang tanpa akal budi, tidak ada hati, dan tidak memiliki rasa malu. Padahal, dunia politik—bentuk usaha yang paling baik untuk mencapai suatu tatanan sosial yang baik dan berkeadilan—sekarang ini membutuhkan sifat manusia, yang tahu malu, tahu diri, welas-asih, kalau salah mengaku salah, yang menghargai martabat manusia. Semua itu tidak akan kita temukan dalam dunia politik sekitar kita. Yang kita saksikan sekarang ini benar-benar politik dalam arti yang sebenar-benarnya, arti telanjang: politik riil, yakni pertarungan kekuatan dan kecenderungannya adalah ”tujuan menghalalkan cara”.

Tidak ada merpati di sana. Yang ada hanyalah ular, rubah, dan harimau.

Trias Kuncahyono  ;  Penulis Kolom “KREDENSIAL” Kompas Minggu
KOMPAS, 13 Desember 2015

Read More »
17.26 | 0 komentar

Kamis, 10 Desember 2015

Menghitung Ulang Pemilihan Serentak

TEMPO.CO | SENIN, 07 DESEMBER 2015

Pemilihan kepala daerah (pilkada) besok akan digelar serentak di 269 daerah. Ada 9 provinsi yang memilih gubernur, sedangkan yang terbanyak memilih bupati dan wali kota beserta wakil-wakilnya. Sisanya, 244 daerah, menggelar pemilihan pada 2017, termasuk Jakarta. Sebelumnya, pilkada dilaksanakan pada akhir masa kerja 5 tahun.

Ini merupakan babak awal dari rencana menggelar pemilihan serentak secara nasional seperti dimuat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1/2014 yang mengatur pemilihan kepala daerah.
Pemerintah harus menghitung ulang rencana itu, karena menyatukan pemilihan akan menyebabkan pejabat terpilih harus mengakhiri masa tugasnya sebelum lima tahun lantaran harus menyesuaikan dengan jadwal pilkada serentak. Di samping itu, akan banyak pemerintahan dipimpin pelaksana tugas selama beberapa tahun jika masa jabatan telah habis sementara pemilihan serentak belum saatnya dilaksanakan.

Padahal banyak hal tak bisa dilakukan pelaksana tugas kepala daerah, seperti mutasi, membatalkan izin, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Ini bisa membuat pembangunan dan pemerintahan di daerah mandek.

Tujuan pemilihan serentak, yang diharapkan bisa menghemat biaya dan tenaga, ternyata gagal pula.
Anggaran penyelenggaraan tidak lebih murah dibanding jika pemilihan dilakukan secara sendiri-sendiri. Pemerintah mengeluarkan dana Rp 6,6 triliun untuk pemilihan ini, jauh di atas biaya pemilihan tidak serentak yang diperkirakan hanya Rp 4,7 triliun.

Pemilihan serentak juga bisa merepotkan polisi jika terjadi kerusuhan di beberapa daerah secara bersamaan. Kekuatan polisi dan TNI di daerah biasanya terbatas, sehingga sering kali diperlukan bantuan dari luar wilayah jika terjadi keributan cukup besar. Ditilik dari prinsip pemilu yang bersih dan jujur, pilkada serentak ini juga tidak lebih baik. Kasus pelanggaran politik uang masih banyak dilaporkan.

Keputusan Mahkamah Konstitusi membatasi jumlah sengketa pilkada, dengan mensyaratkan hanya peserta yang kalah suara 0,5-2 persen yang bisa mengajukan gugatan, juga bisa menimbulkan kerawanan. Selisih tipis ini bisa menjadi ajang, terutama bagi calon inkumben, untuk melakukan kecurangan agar meraih kemenangan mutlak sehingga pesaing tidak berkesempatan menggugat. Jika hal ini terjadi, pendukung calon kepala daerah yang kalah bakal mencari saluran lain untuk menyatakan ketidakpuasan atas hasil pilkada, yaitu melakukan kerusuhan.

Itu sebabnya, pemerintah perlu lebih cermat dalam mengevaluasi pilkada serentak ini. Jika mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya, tidak ada salahnya mengembalikan proses pemilihan kepala daerah ke mekanisme lama: pilkada digelar oleh masing-masing daerah begitu masa jabatan kepala daerah berakhir

Read More »
10.59 | 0 komentar

Rabu, 09 Desember 2015

Pilkada dan Manusia Indonesia

Pemilihan kepala daerah serentak adalah momen politik yang strategis dan penting. Presiden Joko Widodo pun mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2015 yang mengatur hari pemungutan suara tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional. Itu dimaksudkan untuk mendorong partisipasi seluas-luasnya masyarakat pemilih dalam pilkada serentak di sembilan provinsi dan 260 kabupaten/kota.

Pilkada langsung adalah anak kandung dari program otonomi daerah. Salah satu tonggak penting dalam pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah adalah UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah serta sejumlah perppu dan UU lain untuk menyempurnakannya. Dengan UU itu, sejumlah urusan wajib pemerintahan dibagi antara pemerintah pusat dan daerah berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi, dengan memperhatikan keserasian hubungan antarsusunan pemerintahan.

Desentralisasi politik

Otonomi daerah membuka banyak peluang sekaligus tantangan bagi pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan urusan wajib pemerintahan. Salah satunya adalah dalam pengelolaan pendidikan. UU tersebut dan sejumlah peraturan pemerintah lainnya memberi landasan yang tegas bahwa semangat ”20 persen anggaran untuk pendidikan” sebagaimana telah dipenuhi di APBN juga harus tecermin dalam APBD kabupaten/kota.

Pertanyaan pentingnya adalah 1) bagaimana wajah pendidikan di kabupaten/kota saat ini, 2) apakah pilkada bisa menjadi pintu masuk bagi perbaikan penyelenggaraan pendidikan kita secara menyeluruh di setiap daerah.

Terkait dengan dua pertanyaan di atas, Pasal 5 Ayat (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan tegas telah menyebutkan bahwa ”setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.”

Beberapa data berikut bisa memberikan gambaran situasi mutu dan penyelenggaraan pendidikan kita. Data UNESCO Institute for Statistics (2013) menunjukkan bahwa angka melek huruf di Indonesia telah meningkat secara pesat. Selama beberapa tahun tercatat persentase melek huruf Indonesia adalah 81,5 persen (tahun 1990), 90,4 persen (2004), 92,8 persen (2011), dan 93,7 persen (proyeksi untuk tahun 2015). Meskipun begitu, toh, banyak anak-anak di pelosok Indonesia belum mendapat layanan pendidikan yang memadai. Pemerataan guru masih menjadi kendala. Di beberapa tempat banyak sekolah kelebihan guru, sementara sejumlah sekolah di daerah terpencil justru kekurangan guru berkualitas.

Selain belum meratanya distribusi guru, beberapa masalah lain yang telah berlangsung bertahun-tahun dari pemerintahan ke pemerintahan masih memerlukan kerja besar untuk perbaikan. Rendahnya skor para guru dalam uji kompetensi guru, tingkat ketidakhadiran guru (teacher absenteeism) yang masih cukup tinggi, rendahnya prestasi siswa Indonesia dalam tes berstandar internasional, seperti TIMMS dan PISA, dan rendahnya minat baca di negeri ini yang hanya 0,001 persen (menurut UNESCO, 2012) adalah beberapa di antara hal lain yang harus diatasi bersama.

Memajukan sistem pendidikan di Indonesia, negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia dengan 253,6 juta penduduk, merupakan tugas amat berat. Tak heran, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan pada akhir 2014 menyatakan bahwa pendidikan Indonesia dalam kondisi ”gawat darurat”.

Pada dasarnya, pemerintahan pusat yang telah berganti-ganti juga telah mengeluarkan beragam aturan sebagai turunan dari UU No 20/2003, yang antara lain mengamanatkan setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.

UU tersebut jugatelah mengatur hak dan kewajiban para pemangku kepentingan terkait pendidikan dasar, termasuk orangtua murid, komunitas, serta pemerintah pusat dan pemerintah daerah, demi memastikan bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan bermutu.
Yang juga penting adalah bahwa UU tersebut juga menekankan pentingnya standar nasional pendidikan sebagai upaya untuk menjamin mutu pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Dalam konteks desentralisasi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 38/ 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, juga PP No 65/2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Dua aturan ini menjadi landasan bagi penerapan SPM untuk sejumlah sektor yang harus dipenuhi di seluruh Indonesia, termasuk sektor pendidikan, dan sejatinya merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk mewujudkannya

SPM pendidikan dasar (SPM dikdas) telah diatur dalam Permendiknas No 15/2010 dan kemudian diubah melalui Permendikbud No 23/2013 menekankan bahwa seluruh wilayah Indonesia diharapkan memenuhi SPM dikdas secara penuh pada akhir tahun 2014. Dengan aturan tersebut, SPM dikdas merupakan salah satu indikator kinerja utama bagi pemerintah kabupaten/kota dalam sektor pendidikan, khususnya pendidikan dasar. Ironisnya, pada pemetaan terhadap 40.000 sekolah pada 2012, ditemukan bahwa 75 persen di antaranya belum memenuhi standar pelayanan minimal!

Kualitas pendidikan

Pilkada serentak ini adalah arena strategis untuk mengingatkan para kandidat dan pemilih bahwa komitmen kandidat kepala daerah terhadap SPM, termasuk SPM dikdas, adalah sangat penting dan pada waktunya perlu ditagih pelaksanaannya oleh pemenang pilkada. Para kandidat (dan pemilih) sangat perlu untuk memahami bahwa pemerintah kabupaten/kota mempunyai amanat konstitusional untuk memenuhi 14 indikator SPM dikdas yang mencakup akses, infrastruktur, kepegawaian, dan pengelolaan pendidikan dasar di daerah. Dengan adanya indikator ini, tentu sudah tak pas lagi kalau kita mendengar ada sekolah yang dipimpin mantan tim sukses seorang kepala daerah meskipun pendidikannya tidak memenuhi SPM yang mengisyaratkan sarjana S-1 atau D-4, misalnya.

Masih banyak aspek lain yang harus dipenuhi oleh pemerintah kabupaten/kota, termasuk memastikan porsi anggaran untuk pendidikan sedikitnya 20 persen di daerahnya. Para kandidat kepala daerah dalam pilkada serentak 2015 harus berkomitmen kuat untuk menjawab evaluasi Bappenas tahun 2012 yang menunjukkan bahwa kebanyakan pemerintah daerah di Indonesia memiliki pemahaman yang terbatas mengenai SPM dikdas serta motivasi dan kapasitas yang rendah untuk melaksanakan SPM itu.

Juga penting bagi pemilih bahwa para kepala daerah yang terpilih kelak bisa memastikan tanggung jawab beratnya untuk menjamin pemerataan distribusi guru di daerahnya sebagai implementasi SPM dikdas. Melalui pembenahan SPM dikdas, setiap anak Indonesia dari Sabang sampai Merauke bisa mendapatkan layanan minimal yang sama di bidang pendidikan. Pilkada serentak 2015 adalah saat yang tepat untuk mengingatkan komitmen memperjuangkan pelayanan pendidikan untuk memenuhi hak anak-anak Indonesia.

Philips Vermonte  ;  Ketua Departemen Politik dan Hubungan Internasional Centre for Strategic and International Studies; Meraih Gelar PhD di Northern Illinois University
KOMPAS, 08 Desember 2015

Read More »
05.18 | 0 komentar

Sabtu, 05 Desember 2015

Pembusukan Etika Politik

Dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh seorang petinggi politik kita dalam kasus kontrak karya Freeport dapat menggerus kualitas politik-demokrasi dari dalam. Penggerusan semacam ini, dalam banyak hal, memberikan ancaman lebih besar ketimbang penggerusan dari luar oleh musuh-musuh eksternal demokrasi. Penggerusan tersebut mencerminkan defisit etika politik yang berpijak pada tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Francis Fukuyama dalam Political Order and Political Decay (2014) mengatribusikan sikap institusi dan atau individu yang berantitesis terhadap kualitas politik-demokrasi modern sebagai "pembusukan politik". Salah satu sumber pembusukan tersebut berasal dari ketidakmampuan sebuah institusi dan atau individu-individu di dalamnya untuk merespons dan beradaptasi dengan tuntutan baru berdasarkan pada paradigma, pola pikir atau prinsip-prinsip etika politik yang baru pula.

Cengkeraman elite

Dalam hal terjadinya pembusukan dari dalam, institusi kenegaraan modern yang seharusnya bersifat impersonal akan rawan jatuh dalam cengkeraman elite dalam sebuah proses yang oleh Fukuyama disebut sebagai "reptarimonialisasi". Demokrasi modern secara teoretik seharusnya mampu mengatasi persoalan cengkeraman elite melalui penerapan prinsip pemerintahan yang akuntabel, baik, dan bersih. Demokrasi semestinya melakukan distribusi public good kepada seluruh warga negara melalui perangkat kelembagaan yang ada.

Sekalipun demokrasi memiliki mekanisme pengawasan terhadap perilaku elite, ia sering kali gagal menjalankan peran pengawasan sebagaimana dikehendaki. Hal ini karena para elite biasanya memiliki akses terhadap sumber daya (ekonomi-politik) dan informasi yang mereka gunakan untuk melindungi kepentingan diri mereka sendiri. Publik tentu tidak akan marah terhadap perilaku elite yang dengan seenaknya melakukan penyalahgunaan wewenang jika mereka tidak tahu. Tetapi, publik akan menumpahkan kekesalan mereka melalui mekanisme politik-demokrasi yang ada ketika mereka mengetahui ulah "tak senonoh" elite politik kita.

Tindakan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden oleh siapa pun, barangkali dapat ditoleransi sepanjang ada rasionalitas publik yang kuat, adekuat, serta darurat. Namun, jika pencatutan nama keduanya dilakukan atas motif-motif yang berlawanan dengan public good, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Grant dan Keohane (2005) dalam artikel mereka, "Accountability and Abuses of Power in World Politics" menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang terjadi ketika "public officials act against the interests of the public". Yakni, ketika elite politik bertindak secara berlawanan dengan kepentingan publik.

Namun demikian, betapa pun seorang elite politik memiliki rasionalitas publik yang kuat untuk mencatut nama-nama elite politik tertentu, bukan berarti hal demikian dapat diterima dalam praktik politik modern. Elite politik yang telah menyalahgunakan wewenang dapat dipastikan mengalami defisit etika dalam berpolitik. Etika politik dalam konteks ini merujuk pada prinsip-prinsip moral yang menjadi tiang penyangga tegaknya nilai-nilai dan praktik politik yang berpijak pada tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Oleh karena itu, terminologi politik modern harus mengakomodasi kosakata baru terkait dengan praktik politik yang dianggap tabu: pantang menyalahgunakan wewenang demi alasan apa pun, termasuk mencatut nama-nama tertentu dan atau berbohong untuk motif dan tujuan yang apublik. Beruntunglah kita memiliki mekanisme demokrasi yang mampu melakukan koreksi, komplain, dan checks and balances terhadap praktik-praktik politik yang tak terpuji. Ke depan, untuk mengakhiri kegaduhan publik, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR harus bertindak cepat dengan menghukum ulah sebagian elitenya yang tidak etis.

"Tripod" etika politik

Guna mencegah pembusukan etika politik, Fukuyama menyarankan diperkuatnya sistem politik modern yang diilustrasikan sebagai "tripod" yang tiap-tiap elemennya saling menopang; negara modern, penegakan hukum, dan akuntabilitas demokratik (h. 550). Sebagai sebuah segitiga sama kaki, tripod tersebut harus berdiri secara seimbang agar dapat memastikan terjaminnya etika politik yang sehat, terbuka, dan berkeadilan. Agar "tripod" tersebut berdiri secara seimbang, rasionalitas publik harus menjadi referensi utama bagi tindakan elite politik.

Negara modern dibutuhkan untuk mengakumulasikan dan mendistribusikan kekuasaan, di lain pihak penegakan hukum dan akuntabilitas publik diperlukan untuk membatasi dan menyalurkan kekuasaan itu sendiri. Sebagai sebuah institusi, Indonesia barangkali telah memiliki persyaratan sebagai negara modern, terutama seiring dengan semakin lengkapnya perangkat kenegaraan yang ada. Namun demikian, kita harus jujur mengakui bahwa Indonesia masih mengalami persoalan serius di dua aspek lainnya; penegakan hukum dan akuntabilitas publik.

Jika "tripod" berdiri secara tidak berimbang, maka sebuah negara dapat terjatuh pada kediktatoran atau bahkan negara gagal. Masih menurut Fukuyama, pemerintahan patrimonial atau neopatrimonial yang dianut oleh banyak negara berkembang menjadi penyebab utama keterbelakangan dan kemiskinan. Melepaskan diri dari jeratan politik-demokrasi patrimonial atau neopatrimonial menuju negara demokrasi modern jauh lebih sulit ketimbang transisi politik dari rezim otoritarianisme ke rezim demokrasi.

Fukuyama bahkan secara khusus menyoroti kondisi politik Indonesia-bersama Brasil, Meksiko, dan India-sebagai negara yang kompetitif secara demokrasi, tetapi mengalami problem korupsi akut dan penyumbatan distribusi service delivery secara adil dan merata (h. 551). Dalam konteks ini, pembangunan infrastruktur kereta api di luar Jawa oleh pemerintahan Jokowi dapat dimaknai sebagai upaya mengurai persoalan terakhir di atas. Sayangnya, kerja keras pemerintah seakan "dinodai" oleh ulah tidak etis elite lainnya untuk tujuan-tujuan yang belum diketahui manfaatnya bagi publik.

Oleh karena itu, perilaku elite yang mengabaikan etika politik harus menjadi catatan bersama agar tidak menular kepada elite lainnya. Arbitrase etika politik yang berpijak pada prinsip tata pemerintahan yang akuntabel, baik, dan bersih, harus segera ditegakkan agar penggerusan dari dalam tidak terulang lagi. Penegakan etika politik akan menjadi pintu masuk bagi terurainya berbagai bentuk penyimpangan politik yang dapat berujung pada pembusukan etika politik di negeri ini. Sebab jika ulah tidak etis para elite dibiarkan, jangan harap keadilan dan kesejahteraan distributif dapat benar-benar membumi di negeri ini.

Masdar Hilmy  ;  Wakil Direktur Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya
KOMPAS, 05 Desember 2015

Read More »
21.39 | 0 komentar

Serakah

Serakah, mungkin saja mengawali tindak korupsi. Atau korupsi itu sendiri. Secara bahasa serakah diartikan sebagai sifat yang selalu ingin memiliki lebih dari yang bisa dimiliki. Dalam kamus Bahasa Indonesia bahkan diberi contoh : Meskipun sudah kaya, ia masih serakah, hendak mengangkangi harta saudaranya. Serakah, sama dengan loba, tamak, rakus, menjadi sifat atau sikap tercela mana kala dijalankan melalui cara-cara yang jahat, yang melanggar aturan.

Tapi masalahnya kadang perlu memperdebatkan apakah serakah yang salah, atau sebaliknya dianggap “serakah yang gagah.”. Ungkapan melegenda itu dalam dialog, greed is good, yang terkenal dalam film Wall Street, yang disutradarai Oliver Stone, 1987. Sedemikian ngetopnya, hingga tahun 2010 ada lanjutan cerita, dengan pemeran masih Michael Douglas sebagai Gordon Gekko. Gekko, konon diinspirasikan oleh ayah sang sutradara, adalah tokoh yang bersemboyan “serakah itu gagah.” Apa saja halal dilakukan untuk menggarong, mengelabui kawan atau lawan, dan gaya hidup super mewah adalah tanda sukses. Moral, etika, sopan santun tak masuk perhitungan selama sukses dalam segi harta.

Dalam hal cerita, kisah-kisah tradisional tentang serakah lebih jelas garis dan batasnya. Pada cerita rakyat yang berjudul Uthak-uthak Ugel, tokoh ini digambarkan sangat serakah. Ia menggelikan tingkahnya, agak menjijikkan, karena kerakusannya. Segala apa yang ditemui dimakan. Termasuk hutan dan isinya, termasuk laut dan isinya.

Uthak-uthak Ugel tak mengenal puas, tak mengenal kenyang. Meskipun sudah dinasehati untuk berhenti, ia nekad terus. Sampai akhirnya perutnya meletus karena kekenyangan, karena ada kepiting yang tertelan menjapit pusarnya dari dalam. Raksasa yang sakti, berkuasa, tak terkalahkan sebelumnya terkapar. Ia tak menyangka bahwa ternyata ada kelemahan dalam perut di balik segala kekuatan yang dimiliki. Uthak-uthak Ugel lebih sederhana keserakahannya, lebih hitam putih. Juga ketika oleh sang empunya cerita dikalahkan oleh seekor kepiting. Namun kenyataan sehari-hari, barang kali lebih menampilkan Gekko. Yang tak serta merta dianggap salah, dan mudah dibuat kalah. Dalam dunia kapitalis, dunia yang memuja harta dan mengabaikan apa saja, Gekko adalah pahlawan, adalah tokoh besar, menguasai tuntutan zaman. Dan masih bisa dihidupkan dalam sekual lanjutan.

Hari-hari ini Mahkamah Kehormatan Dewan, MKD, DPR RI, kini tengah bersidang panjang mendudukan persoalan etika apakah ada yang dilanggar atau tidak. Tokoh yang diadukan adalah Ketua DPR, Setya Novanto, dengan pengadu Menteri ESDM, Sudirman Said. Namun dalam persidangan yang disiarkan langsung oleh sedikitnya lima stasiun siar televisi yang berjam-jam itu terkesan kuat pertikaian kubu-kubu politik. Ada kubu pro dan ada kubu kontra. Ada yang ngotot dan ada yang sangat ngotot.

Ada keluhan dan ada kengototan. Dan pendapat yang berbenturan di media, khususnya media sosial yang bisa lebih terus terang dan nakal. Tontonan di layar televisi seakan sebuah sinetron horor karena kengerian akibat yang terjadi sangat menakutkan, namun juga tersaji dalam pendekatan komedi. Ada humor langsung, dan humor yang tercipta dari istilah penyebutan Yang Mulia misalnya.

Bagian terberat sebagai penonton adalah menahan diri atau ikut berkomentar. Bagian yang lebih berat lagi terasakan kalau menginginkan ada penyelesaian. Bukan hanya kasus ini, atau kasus etika, melainkan kasus keserakahan dalam bentuk yang lain, yang terasa menekan di banyak bidang.

Adakah kita bisa menghibur diri dengan mengandaikan bahwa sebenarnya sekarang ini kepiting sedang bekerja? Atau sebaliknya, menjadi terbiasa dan merasa gagah ketika melakukan serakah.? Entahlah.

Arswendo Atmowiloto  ;  Budayawan
KORAN JAKARTA, 05 Desember 2015

Read More »
05.45 | 0 komentar

Jumat, 04 Desember 2015

Mundur

Lama tak jumpa, saya langsung mencium tangan Romo Imam begitu tiba di padepokannya. Biasa menghormati orang lebih tua, kami menyebutnya dengan istilah salim. "Saya malah ingin salim dengan Pak Sigit yang lebih muda," ujar Romo.

Siapa Pak Sigit? Setelah kami duduk, Romo menjelaskan, "Sigit Priadi Pramudito, direktur jenderal pajak yang mengundurkan diri itu. Dia layak dihormati, dia menjadi teladan. Dia membuat hidupnya lebih tenang."

Saya tersentak. "Dia gagal mencapai target penerimaan pajak tahun ini. Target Rp 1.294 triliun baru tercapai sekitar Rp 828,93 triliun," kata saya. "Pengunduran dirinya sebagai bentuk tanggung jawab ketidakberhasilannya. Begitu dia menulis pesan. Apakah dia kita jadikan pahlawan, Romo?"

"Oh, tidak," sahut Romo cepat. "Orang gagal itu wajar saja. Terlepas dari target yang diberikan tidak realistis pada saat ekonomi melemah, Pak Sigit sudah berjuang, tetapi gagal. Pengakuan gagal itu yang harus dipuji, apalagi kemudian mundur memberi kesempatan kepada orang lain."

"Apakah ada tanda-tanda Ketua DPR mengundurkan diri?" tiba-tiba Romo serius. Saya pun jadi serius, "Belum Romo, kasus 'Papa Minta Saham' ini masih disidangkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan. Masih bertele-tele...." Romo menepuk meja, "Jangan sebut-sebut mahkamah itu, jangan kaitkan dengan saham dan catut-mencatut itu."

Saya pun diam. Heran juga Romo mendadak kurang humor. "Saya tak mau dengar kasus itu, mahkamah etika itu, catut nama presiden dan beli jet pribadi itu. Sidang mahkamah itu dagelan politik, mau memposisikan diri jadi hakim tapi tak mengerti aturan persidangan. Mencatut nama presiden dan wakil presiden itu urusan pidana. Pertemuan yang direkam itu permufakatan jahat yang mengarah ke korupsi. Ini skandal besar yang harus ditangani kepolisian, kejaksaan, atau malah Komisi Pemberantasan Korupsi tanpa harus ada sang pengadu. Tak ada kaitan dengan itu."

"Kalau bukan kasus itu, lalu kasus apa yang mengharuskan Ketua DPR mundur?" tanya saya. Romo menenangkan diri dengan minum, lalu bicara panjang, "Ya, seperti Pak Sigit itu, gagal dengan tugas pokoknya, lalu mengundurkan diri memberi kesempatan kepada orang lain. Tugas pokok DPR apa? Legislasi, anggaran, pengawasan. Berapa target undang-undang tahun ini? Konon sekitar 137 buah. Berapa selesai? Di bawah 10 dan itu pun kebanyakan berawal dari perpu, artinya materinya sudah terpapar. Target pajak minimal yang harus dicapai Pak Sigit cukup 85 persen. Tapi sampai akhir tahun diperkirakan hanya bisa mencapai 82 persen. Kurang 3 persen saja Pak Sigit sudah mundur. Di parlemen, berapa persen undang-undang yang dihasilkan? Tak sampai 10 persen. Ini berarti Ketua DPR gagal total menggerakkan anggotanya untuk bekerja yang normal. Mungkin kepemimpinannya tak baik. Mungkin terlalu sering ditinggal untuk mencari proyek sampingan. Kalau begitu, seharusnya mundur dan beri kesempatan yang lain memimpin."

Romo berhenti dan saya menarik napas panjang. "Kalau begitu ukuran seorang pejabat harus mundur, banyak sekali pejabat di negeri ini yang harus mundur. Jangankan tugas tak mencapai target, sudah nyata-nyata Ketua DPR melanggar etika dan merecoki urusan eksekutif, malah masih bertahan dan mengumpulkan anak buahnya untuk membela. Romo harus menonton sidang mahkamah etika di DPR."

Romo memotong, "Sudah saya bilang, jangan sebut-sebut mahkamah itu lagi. Sidang itu membuat Ketua DPR makin tak punya harga diri dan ia akan menjadi seonggok sampah. Para pembelanya di DPR pun menggali kuburnya sendiri."

Putu Setia  ;  Pengarang; Wartawan Senior Tempo
TEMPO.CO, 04 Desember 2015

Read More »
05.42 | 0 komentar