Selamat datang di Blog Opini Koran Indonesia! | About Us | Contact | Register | Sign In

Minggu, 13 Desember 2015

“Ora Sudi”

Presiden Republik Indonesia,Joko Widodo, marah. Suaranya bergetar, wajahnya serius, jari-jari tangannya menuding memberi tekanan kata yang diucapkan. Dan diakhiri dengan mendadak. Presiden tidak menggunakan bahasa terselubung, tidak memakai kata bersayap ala Presiden Soeharto dengan istilah “setan gundul” yang terkenal itu. Presiden Joko Widodo bicara mloho, telanjang, apa adanya. Bahwa dirinya bisa disebut gila, koppeg, tapi lembaga kepresidenan tak bisa dilecehkan. Tak boleh direndahkan, apalagi dicatut dalam soal minta saham ke PT Freeport.

Mungkin sekali baru sekarang ini, setelah satu tahun mengenal beliau sebagai presiden, kemarahan itu diekspresikan secara terbuka. Mungkin sekali beliau menganggap apa yang terjadi dengan pencatutan nama sudah keterlaluan. Sebagian masyarakat Indonesia juga geram, marah. Beberapa tokoh politik menyuarakan hal yang senada. Beberapa waktu sebelum kemarahan terbuka ini, Menteri ESDM Sudirman Said ketika melapor kasus yang melibatkan Ketua DPR dan pengusaha migas, terucap bahwa Presiden mengatakan “ora sudi”.

Dalam terjemahan secara umum bisa diartikan tidak mau, ogah, tidak sudi. Namun sebenarnya yang terungkap dalam bahasa Jawa ini lebih dalam dari sekadar penolakan. Kalimat utuhnya dalam bahasa Jawa adalah “Ora sudi. Dadia godong emoh nyuwek, dadia banyu emoh nyawuk”. Terjemahan per kata adalah “Tidak sudi. (Kalaupun kamu) berupa daun (aku tak mau) menyobek, (kalau kamu) berupa air (aku tak mau) menyentuh.” Dengan pengertian senada bisa dikatakan sebagai penolakan dalam bentuk apapun. Bahkan kalau itu berwujud daun, tangan ini terlalu halus untuk menyobeknya.

Kalau itu berwujud air, tetap tak ingin bersentuhan. Dalam bahasa dunia persilatan, kata “ora sudi” mirip dengan upacara “minum arak perdamain”. Yaitu upacara dua jago silat—atau lebih, yang tadinya bersahabat, atau bahkan bersaudara, atau satu kelompok, satu perguruan— yang meminum arak bersama. Itu sebagai tanda bahwa setelah upacara minum arak perdamaian, kedua akan berlaga. Duel atau pun keroyokan.

Dalam hal ini segala tata nilai dan tata krama sebelumnya tidak berlaku. Nilai persaudaraan, perkawanan, perkoalisian, perpartaian, tidak berlaku lagi. Hukum baru yang berlaku. Hukum “ora sudi.”

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Dan kemarahan begini tidak boleh berakhir sia-sia, yang berhenti pada kemarahan semata. Harus ada tindak lanjutnya. Hal yang sama ketika masyarakat merasakan kemarahan, ketersinggungan yang sama, kecemasan besar atau perilaku yang menghinakan kemanusiaan, kemarahaan mereka tak harus sia-sia. Ini yang sekarang ditunggu. Apapun itu.

Arswendo Atmowiloto  ;   Budayawan
KORAN JAKARTA, 12 Desember 2015

Read More »
23.00 | 0 komentar

Sabtu, 05 Desember 2015

Serakah

Serakah, mungkin saja mengawali tindak korupsi. Atau korupsi itu sendiri. Secara bahasa serakah diartikan sebagai sifat yang selalu ingin memiliki lebih dari yang bisa dimiliki. Dalam kamus Bahasa Indonesia bahkan diberi contoh : Meskipun sudah kaya, ia masih serakah, hendak mengangkangi harta saudaranya. Serakah, sama dengan loba, tamak, rakus, menjadi sifat atau sikap tercela mana kala dijalankan melalui cara-cara yang jahat, yang melanggar aturan.

Tapi masalahnya kadang perlu memperdebatkan apakah serakah yang salah, atau sebaliknya dianggap “serakah yang gagah.”. Ungkapan melegenda itu dalam dialog, greed is good, yang terkenal dalam film Wall Street, yang disutradarai Oliver Stone, 1987. Sedemikian ngetopnya, hingga tahun 2010 ada lanjutan cerita, dengan pemeran masih Michael Douglas sebagai Gordon Gekko. Gekko, konon diinspirasikan oleh ayah sang sutradara, adalah tokoh yang bersemboyan “serakah itu gagah.” Apa saja halal dilakukan untuk menggarong, mengelabui kawan atau lawan, dan gaya hidup super mewah adalah tanda sukses. Moral, etika, sopan santun tak masuk perhitungan selama sukses dalam segi harta.

Dalam hal cerita, kisah-kisah tradisional tentang serakah lebih jelas garis dan batasnya. Pada cerita rakyat yang berjudul Uthak-uthak Ugel, tokoh ini digambarkan sangat serakah. Ia menggelikan tingkahnya, agak menjijikkan, karena kerakusannya. Segala apa yang ditemui dimakan. Termasuk hutan dan isinya, termasuk laut dan isinya.

Uthak-uthak Ugel tak mengenal puas, tak mengenal kenyang. Meskipun sudah dinasehati untuk berhenti, ia nekad terus. Sampai akhirnya perutnya meletus karena kekenyangan, karena ada kepiting yang tertelan menjapit pusarnya dari dalam. Raksasa yang sakti, berkuasa, tak terkalahkan sebelumnya terkapar. Ia tak menyangka bahwa ternyata ada kelemahan dalam perut di balik segala kekuatan yang dimiliki. Uthak-uthak Ugel lebih sederhana keserakahannya, lebih hitam putih. Juga ketika oleh sang empunya cerita dikalahkan oleh seekor kepiting. Namun kenyataan sehari-hari, barang kali lebih menampilkan Gekko. Yang tak serta merta dianggap salah, dan mudah dibuat kalah. Dalam dunia kapitalis, dunia yang memuja harta dan mengabaikan apa saja, Gekko adalah pahlawan, adalah tokoh besar, menguasai tuntutan zaman. Dan masih bisa dihidupkan dalam sekual lanjutan.

Hari-hari ini Mahkamah Kehormatan Dewan, MKD, DPR RI, kini tengah bersidang panjang mendudukan persoalan etika apakah ada yang dilanggar atau tidak. Tokoh yang diadukan adalah Ketua DPR, Setya Novanto, dengan pengadu Menteri ESDM, Sudirman Said. Namun dalam persidangan yang disiarkan langsung oleh sedikitnya lima stasiun siar televisi yang berjam-jam itu terkesan kuat pertikaian kubu-kubu politik. Ada kubu pro dan ada kubu kontra. Ada yang ngotot dan ada yang sangat ngotot.

Ada keluhan dan ada kengototan. Dan pendapat yang berbenturan di media, khususnya media sosial yang bisa lebih terus terang dan nakal. Tontonan di layar televisi seakan sebuah sinetron horor karena kengerian akibat yang terjadi sangat menakutkan, namun juga tersaji dalam pendekatan komedi. Ada humor langsung, dan humor yang tercipta dari istilah penyebutan Yang Mulia misalnya.

Bagian terberat sebagai penonton adalah menahan diri atau ikut berkomentar. Bagian yang lebih berat lagi terasakan kalau menginginkan ada penyelesaian. Bukan hanya kasus ini, atau kasus etika, melainkan kasus keserakahan dalam bentuk yang lain, yang terasa menekan di banyak bidang.

Adakah kita bisa menghibur diri dengan mengandaikan bahwa sebenarnya sekarang ini kepiting sedang bekerja? Atau sebaliknya, menjadi terbiasa dan merasa gagah ketika melakukan serakah.? Entahlah.

Arswendo Atmowiloto  ;  Budayawan
KORAN JAKARTA, 05 Desember 2015

Read More »
05.45 | 0 komentar

Minggu, 29 November 2015

Setya Harus Diberhentikan

Hari-hari ini DPR disorot tajam atas konspirasi Ketua DPR Setya Novanto dan dirut  PT Freeport Indonesia minta saham 20% dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo  dan Wakil Presiden Jusuf Kalla agar perpanjangan kontrak tambang yang akan berakhir 2021 diperpanjang sampai  2041(Koran Jakarta, 20 Nov 2015). Ini ramai setelah Menteri Energi Sumber Daya Mineral  Sudirman Said melaporkannya  ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Laporan juga disertai  alat bukti transkrip rekaman pembicaraan Ketua DPR, Dirut Freeport Indonesia dan pengusaha migas.

Ini kian menunjukkan,  mendekati  akses kekuasaan politik menjadi kunci  membangun kerajaan bisnis. Begitu pula kekuasaan politik akan dapat langgeng dalam genggaman bila berjalinan erat  pebisnis yang  diuntungkan secara politik karena terproteksi. Sedang politikus mendapat limpahan dana fee pebisnis untuk penguatan kekuasaan politik.

Inilah yang disebut sebagai relasi  simbiosis mutualisma dalam jejaring ekonomi-politik. Ini  juga bisa disebut relasi patron-client dalam pola akses  keuntungan ekonomi-politik. Kekuasaan politik menjadi patron dan pebisnisnya sebagai client. Keduanya tak terpisahkan karena sama-sama diunntungkan.

Menurut Vedi R Hadiz dan Richard Robinson (2013) dalam The Political Economy of Oligarchy and the Reorganization of Power in Indonesia, sesungguhnya sejak lama negara-negara  yang tengah mengayuh jalan menuju  demokrasi  selalu menghasilkan produk pebisnis yang dekat dengan  kekuasaan politik. Sedang  politisi  berhasil mempertahankan kekuasaan dengan pembiyaan pebisnis. Memang hampir semua pebisnis besar selalu terlibat dalam “permainan kekuasaan.” Begitu pula kekuasaan politik dapat “dimainkan”  para politikus.

Temali  keduanya akan menghasilkan produk bisnis hanya untuk mengekplorasi alam, tanpa meretaskan kesejahteraan rakyat  karena keuntungan  hanya buat  melayani kekuasaan yang memproteksi bisnis mulai dari izin, perpanjangan kontrak, konsesi pajak, perluasaan usaha, tenaga kerja, hingga kewajiban divestasi.

Demikianlah yang dapat disaksikan dari sejumlah bisnis besar yang melibatkan investasi asing di bidang minerba, salah satunya PT Freeport yang berbasis di Timika Papua, yang hingga hari ini belum mampu membawa kemakmuran rakyat setempat.

Pelanggaran Berat

Pencatutan nama presiden dan wakil presiden untuk mendapatkan saham PT Freeport yang diperankan Ketua DPR ini  bagian penjelmaan watak kekuasaan politik yang tak akan diam. Dia  menjadikan kekuasaan politik  alat  meraih dan menggeruk pundi-pundi  pebisnis kakap yang haus proteksi.

Maka  perilaku ini merupakan pelanggaran etika yang sangat berat karena telah memposisikan DPR sebagai negosiator ekonomi, yang merupakan tugas eksekutif. DPR penjaga konstitusi  dengan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.  Itulah sebabnya MKD  tak perlu ragu untuk tegas  memberi sanksi berat kepada Setya. Dia harus diberhentikan dari ketua  dan keanggotaan DPR. Sebab perilakunya bukan saja melanggar Kode Etik DPR, tetapi secara politik telah menurunkan wibawa wakil rakyat. DPR dijadikan  alat pemburu rente.

Dari aspek hukum pidana perilaku Setya  dikategorikan sebagai penipuan dan pemerasan, sehingga  berpotensi tindak pidana korupsi. Dia harus  dijerat dengan UU Antikorupsi dan delik pidana umum KUHP. Mabes Polri dapat bertindak secara langsung tanpa harus menunggu laporan karena peristiwa ini masuk delik pidana mutlak (absolute crimes), bukan delik pidana relatif (relative crimes) yang memerlukan aduan dari pihak yang dirugikan.

Bahkan atas dasar penetapan tersangka Polri ini dapat dijadikan alat  MKD  untuk kian mempercepat  sanksi berat pelanggaran kode etik  karena telah dijadikan tersangka oleh polisi, maka Setya  dapat disanksi pelanggaran kode etik kategori berat. Dia harus  diberhentikan dari posisi Ketua DPR. MKD  dapat segera membentuk panel ahli  dari unsur masyarakat dan dewan  untuk merekomendasikan sanksi  segera dibawa dalam  paripurna.

Sanksi berat kode etik DPR ini perlu dilakukan MKD pada Setya  bukan semata-mata disertai kebencian atau sentimen terhadap partai tertentu, tapi  menegaskan bahwa  DPR perlu dijaga wibawanya. Dengan begitu  tak dijadikan alat  mengeruk keuntungan. Selain itu, juga  untuk menunjukkan, kejahatan konsiprasi politik di DPR, siapa pun pelakunya  harus dihukum.

Jauh lebih terhormat jika Golkar  menariknya (merecall)  menggunakan UU No 2/2011 tentang Partai Politik sebagai bentuk akuntabilitas parpol yang mampu bertindak secara tepat dalam suasana genting dan memaksa. Publik  akan  hormat dan percaya pada parpol tersebut.

Cara lain, paling  elegan Setya berani  mengundurkan diri karena telah  menimbulkan kontroversi dan kegaduhan politik nasional. Mundur dari ketua DPR bukan hanya  menguntungkan diri secara politik,  tetapi  juga lembaga  DPR dijaga martabata dan wibawanya.

Selama ini DPR periode 2014-2019 yang belum dua tahun  telah berada dalam titik nadir. Ketidakpercayaan publik atas perilaku dan sikap-sikap politisinya meninggi. Apalagi kinerjanya rendah. Yang dipentingkan hanya menaikkan tunjangan jabatan, peningkatan pembangunan fisik gedung, permintaan pengelolaan dana aspirasi, hingga perilaku Ketua DPR dan Wakil Ketua DPR yang pelesiran ke Amerika Serikat yang juga tercela secara etis.

Salah satu usaha positif untuk memulihkan wibawa DPR  MKD harus bernai  sidang  terbuka kasus ini lalu memberi sanksi  tegas. Ini kalau MKD bisa diharapkan menegakkan kode etik. Sebaliknya, jika MKD  tak bernyali menjatuhkan sanksi tegas, menggambarkan negeri ini penuh  permainan “orang kuat” dalam lembaga DPR. Publik hanya bisa  mencaci maki DPR sebagai sarang para penyamun.

Di sinilah ujian sensitivitas MKD. Mampukah  mahkamah ini  mengakhiri kasus ini secara elegan berdasarkan  mandat moralitas publik. Apalagi  di dunia maya  publik terus menyuarakan kegeraman atas kasus ini untuk segera diselesaikan dengan tuntas. Bahkan dalam situs layanan analisis media sosial Topsy saja terdapat 10.332 cuitan dengan tagar #Papamintasaham.

Cuitan geram pada kata Setya Novanto ada 45.373 kali dan Freeport  81.584. Fakta ini menunjukkan beta besar harapan publik pada MKD  agar tidak tuna sensitif. Mahkamah haraus berani, tegas, dan beradab.

*Agus Riewanto  ;  Dosen Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Ilmu Hukum UNS
KORAN JAKARTA, 23 November 2015

Read More »
21.06 | 0 komentar